Jalan Mastrip Jadi Kajian Korlantas Mabes Polri
SURABAYA – Jalan rusak di Surabaya menjadi perhatian Mabes Polri. Kemarin (21/3), misalnya, rombongan dari koordinator lalu lintas (korlantas) bersama utusan Asian Development Bank (ADB) mendatangi Polda Jatim khusus untuk melihat jalan rusak lantaran dilewati truk yang muatannya melebihi batas.
Rombongan tersebut mengadakan pertemuan tertutup di gedung Road Traffic Management Center Direktorat Lalu Lintas. Pertemuan itu dihadiri perwakilan sejumlah instansi. Antara lain, Dinas PU Bina Marga Jatim, Balai Besar V, Dinas Perhubungan Jatim, Organda, dan perwakilan akademisi.
Mereka datang untuk menjalankan program Enforcement Capability for Road Infrastructure Program (ECRIP) yang digagas Korlantas Mabes Polri. Salah satu kegiatan utamanya menginventarisasi masalah jalan rusak di sejumlah titik di Jatim. Salah satunya Jalan Mastrip.
Rien De Hart, pemimpin proyek ECRIP, menyatakan bahwa program tersebut hanya dilaksanakan di empat provinsi. Yaitu, Jatim, Jateng, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat. ’’Kami tidak hanya berdiskusi, tapi juga melihat langsung kondisi jalan,’’ katanya
Awalnya, tim tersebut mendengar keterangan dari sejumlah pengelola jalan beserta perwakilan penggunanya untuk mengumpulkan permasalahan terkait jalan. Antara lain, kelebihan muatan, kecepatan, hingga penyebab kecelakaan lalu lintas. Dari diskusi itu, masalah yang paling menonjol adalah kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang kelebihan muatan.
Tim juga mendengar langsung pemaparan terkait dengan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar batas muat. Hasilnya, selama ini infrastruktur penindakan belum maksimal. ’’Itu berakibat pada usia jalan. Jalan yang ditargetkan berusia sepuluh tahun jadi hanya bisa digunakan selama beberapa tahun,’’ tutur Brigjen Pol (purn) Aloysius K. Adjar Triadi, anggota tim ECRIP.
Dia mencontohkan, ketika ada pelanggaran muatan berlebih yang ditemukan setelah berjalan sejauh 60 kilometer, truk tersebut disuruh kembali ke tempat asal. Penyebabnya, belum ada infrastruktur yang mendukung penindakan di tempat. Misalnya, tempat membongkar muatan. Akibatnya, kerusakan jalan tidak hanya terjadi pada 60 kilometer yang sudah dilewati, tetapi 120 kilometer karena harus kembali.
Hasil analisis ECRIP itu dijadikan dasar untuk perbaikan dalam penindakan pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan. Dia mencontohkan program penggunaan sabuk pengaman yang pernah digeber bersama Jawa Pos beberapa tahun silam. ’’Semua data dikumpulkan, setelah itu diambil kesimpulan sebagai dasar mengambil kebijakan,’’ katanya.
Ketika ditanya alasan Jalan Mastrip yang dipilih, mantan Dirlantas Polda Jatim itu menyatakan tidak tahu. Rombongan hanya diarahkan ke jalan yang pernah menyandang jalur tengkorak tersebut. (eko/c15/fat)
kan