DPRD Surabaya Tantang DPRD Jatim
SURABAYA – Perseteruan DPRD Surabaya versus DPRD Jawa Timur (Jatim) terkait kunjungan kerja (kunker) luar negeri (LN) memanas. Kemarin (21/3) Ketua DPRD Surabaya Armuji menantang wakil rakyat level provinsi tersebut untuk membahas aturan kunker LN. Dia juga menantang DPRD Jatim buka-bukaan soal hasil kunjungan di mancanegara yang sudah dilaksanakan selama ini.
Tantangan Armuji merupakan buntut dari agenda studi komparatif DPRD Jatim di LN yang dilakukan lebih dari lima orang. Keberangkatan tersebut mendapat restu dari Gubernur Jatim Soekarwo. Padahal, kunjungan itu berseberangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11/2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke LN bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kemendagri, Pemda, dan Pimpinan serta Anggota DPRD
Aturan itu menyebut hanya tiga jenis perjalanan dinas LN yang dapat dilakukan lebih dari lima orang. Yaitu, pendidikan dan latihan (diklat), perundingan dalam rangka kerja sama dengan pihak LN atau sister city, dan delegasi kesenian dalam rangka promosi potensi daerah. Ketentuan tersebut tercantum pada pasal 14 ayat 2 permendagri tadi. ”Ayo diskusi karo aku (soal aturan, Red), tak ladeni,” ucap Armuji dengan nada tinggi.
Kader senior PDIP Surabaya itu mengatakan, kunker LN DPRD Jatim seharusnya disorot. Menurut dia, esensi kunjungan LN DPRD provinsi justru kurang mengena jika dibandingkan dengan DPRD Surabaya. ”Kalau DPRD kota,
jelas untuk satu kota saja. Tapi, kalau DPRD Jatim, akan diterapkan ke mana? Apa mau diterapkan di dapil masingmasing?” tanya Armuji.
Dia mengklaim hasil kunjungan LN DPRD Surabaya selama ini selalu berbuah konsep pengembangan kota. Salah satunya bidang transportasi. Dia menjelaskan, wakil rakyat di Surabaya perlu menambah wawasan tentang transportasi di kota besar di LN. Sebab, di kota maju itulah pemkot bersama wakil rakyat bisa membandingkan sistem transportasi. ”Tapi, kalau DPRD Jatim yang mewakili Pacitan atau Jombang, apa perlu transportasi masal seperti Surabaya?” terangnya.
Armuji menegaskan, tantangan transparansi hasil kunjungan itu dimaksudkan untuk membuktikan apakah agenda kunker LN DPRD Surabaya atau Jatim yang paling bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Dia mengisyaratkan publik yang menilai kunker mana yang seharusnya ditolak dan layak disetujui. ”Kalau perlu, media ikut sekalian saat diskusi dengan DPRD Jatim,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar menilai DPRD Surabaya keliru. Menurut dia, DPRD Surabaya harus membandingkan kinerja mereka dengan DPRD kota lainnya di Jatim. ”Kok perbandingannya vertikal? Seharusnya, melihat kabupaten dan kota lainnya, bukan provinsi,” kata dia.
Politikus senior Partai Demokrat Jatim itu mengatakan, keputusan gubernur Jatim untuk tidak melolos kan kunker DPRD Surabaya ke London sudah tepat karena sesuai peraturan. ”Penilaian lolos tidaknya kunjungan kan berdasar esensinya,” tutur politikus asal dapil Madura itu.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo juga menilai kunjungan ke luar negeri yang dia lakukan sangat perlu. Salah satu contohnya kunjungan ke parlemen negara-negara maju untuk menyerap sistem politik yang dipakai. ”Jatim sebagai barometer nasional sangat butuh penyerapan ilmu dari negara maju,” kata dia.
Sebelum ditantang DPRD Surabaya, Freddy mempersilakan DPRD Surabaya untuk datang ke DPRD Jatim. Tujuannya mengajak dialog terkait aturan kunker. ”Komisi A terbuka lebar untuk anggota DPRD Surabaya,” tegas politikus senior Golkar itu.
Sebelumnya, DPRD Surabaya memang protes karena perizinan kunker DPRD Jatim lebih mudah. Wakil rakyat Jatim yang berkantor di Jalan Indrapura itu sering berangkat ke luar negeri lebih dari lima orang.
Kondisi itu disebabkan perbedaan proses perizinan antara DPRD kota dan provinsi. Pemprov Jatim tidak memiliki kuasa untuk memberikan keputusan terkait kunker DPRD Jatim ke luar negeri. Sebab, perizinannya langsung diputuskan Kementerian Dalam Negeri RI. ”Gubernur hanya memiliki kewenangan meneruskan surat dari DPRD ke Kemendagri,” ujar Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi.
Dia menjelaskan, keputusan untuk menolak atau menerima izin menjadi kewenangan Kemendagri. Menurut dia, Kemendagri pasti memiliki alasan untuk meloloskan kunker dewan itu.
Meski demikian, pemprov mengetahui peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat soal kunker ke luar negeri. Beberapa kegiatan yang boleh dilakukan, antara lain, pendidikan/diklat, promosi, serta menjalin kerja sama antarnegara. Sementara itu, salah satu kegiatan yang dilarang adalah seminar. Namun, untuk seluruh kegiatan tersebut, dibatasi jumlah peserta dan waktu kepergiannya. (tyo/sal/ant/c6/fat)