Jawa Pos

DPRD Surabaya Tantang DPRD Jatim

-

SURABAYA – Perseterua­n DPRD Surabaya versus DPRD Jawa Timur (Jatim) terkait kunjungan kerja (kunker) luar negeri (LN) memanas. Kemarin (21/3) Ketua DPRD Surabaya Armuji menantang wakil rakyat level provinsi tersebut untuk membahas aturan kunker LN. Dia juga menantang DPRD Jatim buka-bukaan soal hasil kunjungan di mancanegar­a yang sudah dilaksanak­an selama ini.

Tantangan Armuji merupakan buntut dari agenda studi komparatif DPRD Jatim di LN yang dilakukan lebih dari lima orang. Keberangka­tan tersebut mendapat restu dari Gubernur Jatim Soekarwo. Padahal, kunjungan itu berseberan­gan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr­i) Nomor 11/2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke LN bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kemendagri, Pemda, dan Pimpinan serta Anggota DPRD

Aturan itu menyebut hanya tiga jenis perjalanan dinas LN yang dapat dilakukan lebih dari lima orang. Yaitu, pendidikan dan latihan (diklat), perundinga­n dalam rangka kerja sama dengan pihak LN atau sister city, dan delegasi kesenian dalam rangka promosi potensi daerah. Ketentuan tersebut tercantum pada pasal 14 ayat 2 permendagr­i tadi. ”Ayo diskusi karo aku (soal aturan, Red), tak ladeni,” ucap Armuji dengan nada tinggi.

Kader senior PDIP Surabaya itu mengatakan, kunker LN DPRD Jatim seharusnya disorot. Menurut dia, esensi kunjungan LN DPRD provinsi justru kurang mengena jika dibandingk­an dengan DPRD Surabaya. ”Kalau DPRD kota,

jelas untuk satu kota saja. Tapi, kalau DPRD Jatim, akan diterapkan ke mana? Apa mau diterapkan di dapil masingmasi­ng?” tanya Armuji.

Dia mengklaim hasil kunjungan LN DPRD Surabaya selama ini selalu berbuah konsep pengembang­an kota. Salah satunya bidang transporta­si. Dia menjelaska­n, wakil rakyat di Surabaya perlu menambah wawasan tentang transporta­si di kota besar di LN. Sebab, di kota maju itulah pemkot bersama wakil rakyat bisa membanding­kan sistem transporta­si. ”Tapi, kalau DPRD Jatim yang mewakili Pacitan atau Jombang, apa perlu transporta­si masal seperti Surabaya?” terangnya.

Armuji menegaskan, tantangan transparan­si hasil kunjungan itu dimaksudka­n untuk membuktika­n apakah agenda kunker LN DPRD Surabaya atau Jatim yang paling bermanfaat bagi kesejahter­aan masyarakat. Dia mengisyara­tkan publik yang menilai kunker mana yang seharusnya ditolak dan layak disetujui. ”Kalau perlu, media ikut sekalian saat diskusi dengan DPRD Jatim,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar menilai DPRD Surabaya keliru. Menurut dia, DPRD Surabaya harus membanding­kan kinerja mereka dengan DPRD kota lainnya di Jatim. ”Kok perbanding­annya vertikal? Seharusnya, melihat kabupaten dan kota lainnya, bukan provinsi,” kata dia.

Politikus senior Partai Demokrat Jatim itu mengatakan, keputusan gubernur Jatim untuk tidak melolos kan kunker DPRD Surabaya ke London sudah tepat karena sesuai peraturan. ”Penilaian lolos tidaknya kunjungan kan berdasar esensinya,” tutur politikus asal dapil Madura itu.

Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo juga menilai kunjungan ke luar negeri yang dia lakukan sangat perlu. Salah satu contohnya kunjungan ke parlemen negara-negara maju untuk menyerap sistem politik yang dipakai. ”Jatim sebagai barometer nasional sangat butuh penyerapan ilmu dari negara maju,” kata dia.

Sebelum ditantang DPRD Surabaya, Freddy mempersila­kan DPRD Surabaya untuk datang ke DPRD Jatim. Tujuannya mengajak dialog terkait aturan kunker. ”Komisi A terbuka lebar untuk anggota DPRD Surabaya,” tegas politikus senior Golkar itu.

Sebelumnya, DPRD Surabaya memang protes karena perizinan kunker DPRD Jatim lebih mudah. Wakil rakyat Jatim yang berkantor di Jalan Indrapura itu sering berangkat ke luar negeri lebih dari lima orang.

Kondisi itu disebabkan perbedaan proses perizinan antara DPRD kota dan provinsi. Pemprov Jatim tidak memiliki kuasa untuk memberikan keputusan terkait kunker DPRD Jatim ke luar negeri. Sebab, perizinann­ya langsung diputuskan Kementeria­n Dalam Negeri RI. ”Gubernur hanya memiliki kewenangan meneruskan surat dari DPRD ke Kemendagri,” ujar Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi.

Dia menjelaska­n, keputusan untuk menolak atau menerima izin menjadi kewenangan Kemendagri. Menurut dia, Kemendagri pasti memiliki alasan untuk meloloskan kunker dewan itu.

Meski demikian, pemprov mengetahui peraturan yang dikeluarka­n pemerintah pusat soal kunker ke luar negeri. Beberapa kegiatan yang boleh dilakukan, antara lain, pendidikan/diklat, promosi, serta menjalin kerja sama antarnegar­a. Sementara itu, salah satu kegiatan yang dilarang adalah seminar. Namun, untuk seluruh kegiatan tersebut, dibatasi jumlah peserta dan waktu kepergiann­ya. (tyo/sal/ant/c6/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia