PNS Dishub Punya Dua Pilihan
Pendataan Personel Paling Jelimet
SURABAYA – Pengambilalihan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah akan berdampak pada status pegawai di lembaga terkait. Ada dua pilihan yang bisa diterapkan, pindah status atau tetap di daerah. Karena itu, butuh pembahasan tersendiri antara pengambil alih dan yang mengambil alih.
Kepala Dinas Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Jatim Wahid Wahyudi menjelaskan, tidak semua pegawai langsung berubah statusnya. Bisa jadi, ada pegawai yang bertahan karena dibutuhkan di daerah. ’’Kami sedang membahas masalah itu, hingga kini belum ada keputusannya,’’ katanya.
Wahid mencontohkan Terminal Joyoboyo yang akan diambil alih pemerintah provinsi. Tidak semua petugas operator di dalamnya menjadi pegawai provinsi. Ada yang tetap berstatus PNS Pemkot Surabaya. Sebab, pemerintah kota masih butuh banyak tenaga untuk staf di pemerintahannya. ’’Karena itu, ada dua pilihan, tetap atau berubah status,’’ ujarnya.
Awalnya, pelaksanaan pendataan personal, pembiayaan, dan dokumen atau P3D berlangsung lancar. Inventarisasi sarana dan prasarana tidak bermasalah. Namun, permasalahan mulai muncul saat pendataan personal atau kepegawaian. Status mereka dipertanyakan.
Wahid menyebut masalah itu sangat sensitif. Status kepegawaian memengaruhi besar tunjangan dan tugas pegawai tersebut. Selain itu, tidak semua pegawai bisa menerima perubahan tersebut. ’’Harus ada pembahasan dan pendekatan kepada mereka,’’ ungkapnya.
Nasib yang sama bakal dialami pegawai kontrak dan outsourcing di terminal tersebut. Status mereka juga akan berubah. Paling tidak ada tanda tangan kontrak ulang yang menyangkut nasib mereka. Pengambilalihan kewenangan sangat rumit. Akan banyak masalah yang muncul saat aturan itu diterapkan.
Fenomena tersebut juga akan terjadi di sektor lain yang kewenangannya diambil alih. Misalnya, 20 jembatan timbang dan Terminal Purabaya yang dikelola pemerintah pusat. Status kepegawaiannya juga butuh pembahasan tersendiri.
Ketua Komis A DPRD Jatim Freddy Poernomo menyatakan, pengambilalihan akan berdampak pada sistem administrasi. Karena itu, proses P3D harus dilakukan secara menyeluruh dan detail agar kebijakan pemerintah pusat tersebut tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. ’’Semua harus diantisipasi sejak awal agar tidak ada yang dikorbankan secara hukum,’’ tegasnya. (riq/c17/end)