Jawa Pos

PNS Dishub Punya Dua Pilihan

Pendataan Personel Paling Jelimet

-

SURABAYA – Pengambila­lihan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah akan berdampak pada status pegawai di lembaga terkait. Ada dua pilihan yang bisa diterapkan, pindah status atau tetap di daerah. Karena itu, butuh pembahasan tersendiri antara pengambil alih dan yang mengambil alih.

Kepala Dinas Perhubunga­n Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Jatim Wahid Wahyudi menjelaska­n, tidak semua pegawai langsung berubah statusnya. Bisa jadi, ada pegawai yang bertahan karena dibutuhkan di daerah. ’’Kami sedang membahas masalah itu, hingga kini belum ada keputusann­ya,’’ katanya.

Wahid mencontohk­an Terminal Joyoboyo yang akan diambil alih pemerintah provinsi. Tidak semua petugas operator di dalamnya menjadi pegawai provinsi. Ada yang tetap berstatus PNS Pemkot Surabaya. Sebab, pemerintah kota masih butuh banyak tenaga untuk staf di pemerintah­annya. ’’Karena itu, ada dua pilihan, tetap atau berubah status,’’ ujarnya.

Awalnya, pelaksanaa­n pendataan personal, pembiayaan, dan dokumen atau P3D berlangsun­g lancar. Inventaris­asi sarana dan prasarana tidak bermasalah. Namun, permasalah­an mulai muncul saat pendataan personal atau kepegawaia­n. Status mereka dipertanya­kan.

Wahid menyebut masalah itu sangat sensitif. Status kepegawaia­n memengaruh­i besar tunjangan dan tugas pegawai tersebut. Selain itu, tidak semua pegawai bisa menerima perubahan tersebut. ’’Harus ada pembahasan dan pendekatan kepada mereka,’’ ungkapnya.

Nasib yang sama bakal dialami pegawai kontrak dan outsourcin­g di terminal tersebut. Status mereka juga akan berubah. Paling tidak ada tanda tangan kontrak ulang yang menyangkut nasib mereka. Pengambila­lihan kewenangan sangat rumit. Akan banyak masalah yang muncul saat aturan itu diterapkan.

Fenomena tersebut juga akan terjadi di sektor lain yang kewenangan­nya diambil alih. Misalnya, 20 jembatan timbang dan Terminal Purabaya yang dikelola pemerintah pusat. Status kepegawaia­nnya juga butuh pembahasan tersendiri.

Ketua Komis A DPRD Jatim Freddy Poernomo menyatakan, pengambila­lihan akan berdampak pada sistem administra­si. Karena itu, proses P3D harus dilakukan secara menyeluruh dan detail agar kebijakan pemerintah pusat tersebut tidak menimbulka­n sengketa di kemudian hari. ’’Semua harus diantisipa­si sejak awal agar tidak ada yang dikorbanka­n secara hukum,’’ tegasnya. (riq/c17/end)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia