Jawa Pos

Tangguhkan UMK 90 Perusahaan

-

SURABAYA – Dinas Tenaga Kerja, Transmigra­si, dan Kependuduk­an (Disnakertr­ansduk) Jatim menambah satu rekomendas­i untuk perusahaan penangguha­n UMK. Perusahaan itu adalah PT Bhirawa Steel yang sempat ditolak saat verifikasi. Rekomendas­i tersebut diberikan setelah disnakertr­ansduk menggelar verifikasi ulang di kantor instansi tersebut.

Masuknya PT Bhirawa Steel menambah jumlah perusahaan yang disetujui pemerintah. Awalnya hanya 89 perusahaan yang mendapat persetujua­n penangguha­n. Kini total seluruhnya mencapai 90 perusahaan. Angka itu lebih besar daripada 2015 yang hanya 85 perusahaan penangguha­n UMK (upah minimum kabupaten/kota).

Kepala Disnakertr­ansduk Jatim Sukardo mengatakan, rekomendas­i PT Bhirawa diberikan awal bulan. Itu dilakukan setelah disnakertr­ansduk mengundang serikat pekerja dan pengusaha di perusahaan tersebut. Setiap pihak mengakui, ada kesepakata­n penangguha­n UMK tersebut. ’’Setelah semua sepakat, kami terbitkan rekomendas­i atas usulan mereka,’’ katanya.

Rekomendas­i itu hanya ditandatan­gani kepala disnakertr­ansduk. Menurut Sukardo, rekomendas­i tidak perlu ditandatan­gani pengurus tripartit. Cukup dari kepala satuan kerja peringkat daerah (SKPD) yang menangani. ’’Cukup tanda tangan saya, dasarnya adalah proses kesepakata­n ulang yang diketahui disnakertr­ansduk,’’ ujarnya.

Sebelumnya 93 perusahaan mengajukan penangguha­n. PT Bhirawa Steel termasuk perusahaan yang mengajukan penangguha­n itu. Di antara jumlah tersebut, hanya 89 yang disetujui. Manajemen PT Bhirawa Steel sempat memprotes keputusan disnakertr­ansduk.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Suli Da’im meminta disnakertr­ansduk tetap mengontrol perusahaan yang mengajukan penangguha­n itu. Apabila kondisi perusahaan sudah membaik, hendaknya dilakukan pembayaran upah sesuai UMK 2016. (riq/c10/end)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia