Tangguhkan UMK 90 Perusahaan
SURABAYA – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim menambah satu rekomendasi untuk perusahaan penangguhan UMK. Perusahaan itu adalah PT Bhirawa Steel yang sempat ditolak saat verifikasi. Rekomendasi tersebut diberikan setelah disnakertransduk menggelar verifikasi ulang di kantor instansi tersebut.
Masuknya PT Bhirawa Steel menambah jumlah perusahaan yang disetujui pemerintah. Awalnya hanya 89 perusahaan yang mendapat persetujuan penangguhan. Kini total seluruhnya mencapai 90 perusahaan. Angka itu lebih besar daripada 2015 yang hanya 85 perusahaan penangguhan UMK (upah minimum kabupaten/kota).
Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo mengatakan, rekomendasi PT Bhirawa diberikan awal bulan. Itu dilakukan setelah disnakertransduk mengundang serikat pekerja dan pengusaha di perusahaan tersebut. Setiap pihak mengakui, ada kesepakatan penangguhan UMK tersebut. ’’Setelah semua sepakat, kami terbitkan rekomendasi atas usulan mereka,’’ katanya.
Rekomendasi itu hanya ditandatangani kepala disnakertransduk. Menurut Sukardo, rekomendasi tidak perlu ditandatangani pengurus tripartit. Cukup dari kepala satuan kerja peringkat daerah (SKPD) yang menangani. ’’Cukup tanda tangan saya, dasarnya adalah proses kesepakatan ulang yang diketahui disnakertransduk,’’ ujarnya.
Sebelumnya 93 perusahaan mengajukan penangguhan. PT Bhirawa Steel termasuk perusahaan yang mengajukan penangguhan itu. Di antara jumlah tersebut, hanya 89 yang disetujui. Manajemen PT Bhirawa Steel sempat memprotes keputusan disnakertransduk.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Suli Da’im meminta disnakertransduk tetap mengontrol perusahaan yang mengajukan penangguhan itu. Apabila kondisi perusahaan sudah membaik, hendaknya dilakukan pembayaran upah sesuai UMK 2016. (riq/c10/end)