Kejari Tetap Proses Tersangka
Siapkan Strategi Negosiasi Tanah Pengganti TKD Buduran
SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengupayakan pengembalian aset desa dalam kasus tukar guling (ruilslag) tanah kas desa ( TKD) Buduran. Persiapan untuk negosiasi pun terus dilakukan.
Pemanggilan terhadap Direktur PT Eka Pratama (EP) Cindro yang direncanakan kemarin (21/3) ternyata baru dilakukan pekan depan. Sebab, tim penyidik harus mempersiapkan negosiasi soal tanah pengganti yang menjadi tanggungan pihak pengembang tersebut.
Ketua tim penyidik Guntur Arief Witjaksono menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan waktu pemanggilan Cindro yang juga telah menyandang status tersangka kasus TKD Buduran. Dia juga enggan berkomentar terkait dengan strategi penyidik saat proses negosiasi. Dalam negosiasi, Cindro diminta untuk mengembalikan tanah seluas 2,5 hektare sebagai aset Desa Buduran.
Namun, kejari tetap mengacu pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum terhadap Cindro tetap berlanjut. ’’ Kalau dia bisa kembalikan atau tidak, ya nanti proses hukumnya disesuaikan dengan pasal 18,” katanya.
Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 18 ayat 1 a dan b disebutkan bahwa tersangka yang tersandung tindak pidana korupsi dituntut mengganti barang-barang hasil korupsi serta membayar uang ganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Ayat c menegaskan bahwa sebagian atau seluruh perusahaan milik tersangka terancam ditutup maksimal satu tahun. Serta, ayat d menegaskan bahwa keuntungan yang didapat dari negara harus dicabut.
Jika ayat b itu tidak bisa dipenuhi, tersangka akan dikenai ayat 2 yang menegaskan bahwa harta bendanya bisa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Lalu, jika harta bendanya tidak mencukupi, tersangka dijerat ayat 3 yang menegaskan bahwa tersangka akan dipidana penjara dengan ancaman hukuman sesuai undang-undang.
Dalam kasus TKD Buduran, terdapat total 12 sertifikat dengan luas 2,5 hektare yang hingga kini belum diatasnamakan desa.
Kejari Sidoarjo menegaskan, PT EP sebagai pengembang adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas semua aset Desa Buduran dalam kasus ruilslag tersebut. Selain Cindro, kejari telah menetapkan mantan Bendahara Desa Buduran Darmi dan suaminya, Hariyanto, sebagai tersangka. Keduanya telah mengagunkan tiga sertifikat tanah seluas 4.700 meter dengan dokumen palsu. Haryanto saat ini sudah ditahan, sedangkan Darmi masih buron. ”Kami terus mencari tersangka,” kata Kasiintel Kejari Sidoarjo Suhartono. (tib/c7/fal)