Jawa Pos

Kejari Tetap Proses Tersangka

Siapkan Strategi Negosiasi Tanah Pengganti TKD Buduran

-

SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengupayak­an pengembali­an aset desa dalam kasus tukar guling (ruilslag) tanah kas desa ( TKD) Buduran. Persiapan untuk negosiasi pun terus dilakukan.

Pemanggila­n terhadap Direktur PT Eka Pratama (EP) Cindro yang direncanak­an kemarin (21/3) ternyata baru dilakukan pekan depan. Sebab, tim penyidik harus mempersiap­kan negosiasi soal tanah pengganti yang menjadi tanggungan pihak pengembang tersebut.

Ketua tim penyidik Guntur Arief Witjaksono menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan waktu pemanggila­n Cindro yang juga telah menyandang status tersangka kasus TKD Buduran. Dia juga enggan berkomenta­r terkait dengan strategi penyidik saat proses negosiasi. Dalam negosiasi, Cindro diminta untuk mengembali­kan tanah seluas 2,5 hektare sebagai aset Desa Buduran.

Namun, kejari tetap mengacu pada UU Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum terhadap Cindro tetap berlanjut. ’’ Kalau dia bisa kembalikan atau tidak, ya nanti proses hukumnya disesuaika­n dengan pasal 18,” katanya.

Dalam UU Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi pasal 18 ayat 1 a dan b disebutkan bahwa tersangka yang tersandung tindak pidana korupsi dituntut mengganti barang-barang hasil korupsi serta membayar uang ganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Ayat c menegaskan bahwa sebagian atau seluruh perusahaan milik tersangka terancam ditutup maksimal satu tahun. Serta, ayat d menegaskan bahwa keuntungan yang didapat dari negara harus dicabut.

Jika ayat b itu tidak bisa dipenuhi, tersangka akan dikenai ayat 2 yang menegaskan bahwa harta bendanya bisa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Lalu, jika harta bendanya tidak mencukupi, tersangka dijerat ayat 3 yang menegaskan bahwa tersangka akan dipidana penjara dengan ancaman hukuman sesuai undang-undang.

Dalam kasus TKD Buduran, terdapat total 12 sertifikat dengan luas 2,5 hektare yang hingga kini belum diatasnama­kan desa.

Kejari Sidoarjo menegaskan, PT EP sebagai pengembang adalah pihak yang paling bertanggun­g jawab atas semua aset Desa Buduran dalam kasus ruilslag tersebut. Selain Cindro, kejari telah menetapkan mantan Bendahara Desa Buduran Darmi dan suaminya, Hariyanto, sebagai tersangka. Keduanya telah mengagunka­n tiga sertifikat tanah seluas 4.700 meter dengan dokumen palsu. Haryanto saat ini sudah ditahan, sedangkan Darmi masih buron. ”Kami terus mencari tersangka,” kata Kasiintel Kejari Sidoarjo Suhartono. (tib/c7/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia