Minta Bebaskan Sisa Tanah
BPN Pertimbangkan Keinginan Pemilik Lahan
GRESIK – Percepatan pembebasan sisa lahan tol Surabaya–Mojokerto (Sumo) di wilayah Driyorejo terus berjalan. Kemarin (21/3) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik mengadakan pertemuan dengan PT Marga Nujyasumo Agung (MNA) selaku operator tol Sumo.
Pihak yang berkepentingan hadir. Ada pejabat pembuat komitmen (PPK) serta tim tol Sumo dari PT MNA. Rapat yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 17.00 itu membahas verifikasi sisa lahan yang belum tuntas. ’’Kami sepakat mendata ulang sisa lahan yang belum beres,” kata Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN Gresik Dading Wiria Kusuma kemarin.
Dia memperkirakan, jumlah sisa lahan yang belum tuntas sangat mungkin bertambah. Sebab, banyak tanah sisa yang terdampak tol milik perorangan yang minta dibebaskan juga. Tidak disisakan. BPN akan mengkaji permintaan tersebut dan berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) pembebasan lahan.
’’Tapi, kalau tanah sisa masih bisa dimanfaatkan, tentu kami tidak akan bayar,” papar Dading. Misalnya, ada warga yang memiliki lahan 1.000 m2. Yang terkena dampak tol cuma 700 m2. Nah, yang bersangkutan meminta sisa lahan 300 m2 dibeli juga. Padahal, sisa tanah tersebut masih bisa dimanfaatkan.
Kalkulasi awal BPN Gresik menyebutkan, total lahan yang dibutuhkan untuk jalur tol Sumo di wilayah Driyorejo mencapai 940.571 meter persegi (m2). Perinciannya, 800.178 m2 milik warga atau tanah perorangan dan 140.393 m2 tanah kas desa (TKD). Saat ini, lahan yang telah bebas sekitar 672.092 m2. Jadi, sisa lahan 268.479 m2 belum beres. ’’Dengan adanya tanah sisa itu, tentu luas lahan yang belum beres bertambah,” terangnya.
Di sisi lain, BPN terus mencari cara untuk membebaskan lahan yang berstatus tanah kas desa (TKD). BPN merancang pertemuan dengan berbagai pihak terkait. Mulai Pemkab Gresik, Pemprov Jatim, kepala desa, hingga BPD. Langkah itu merupakan terobosan percepatan pembebasan TKD. ’’Pertemuan dilakukan dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Dading mengimbau pemerintah desa segera melengkapi dokumen administrasi terkait TKD. Baik dokumen kelengkapan tanah, surat pernyataan tidak bersengketa, profil tanah pengganti, maupun harganya. Termasuk peta bidang tanah pengganti. Diharapkan, dalam pertemuan nanti, pejabat terkait segera menyetujui pelepasan TKD sekaligus setuju tanah penggantinya. ’’Ini untuk percepatan pembebasan lahan,” jelasnya.
Pemkab Gresik juga enggan disalahkan dengan banyaknya TKD yang belum tuntas. Asisten I Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Gresik Tursilowanto Harijogi menegaskan, selama ini pemkab sangat proaktif membantu pelepasan TKD untuk tol Sumo. Dia bilang, pemerintah desa tidak keberatan melepas TKD. ’’Namun, kendala utamanya adalah aturan. Itu membuat pihak desa khawatir,” kata Tursilowanto.
Ada dua kendala utama dalam pelepasan TKD. Pertama, pemerintah sulit mencari tanah pengganti di desa setempat. Kalaupun ada tanah pengganti, harganya sudah naik berlipat-lipat dari harga appraisal.
Selain itu, dalam pelepasan aset desa, harus ada rekomendasi dari Kemendagri. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. ’’Saya kira bupati dan gubernur sudah setuju,” tegas Tursilowanto. (mar/c6/roz)