Jawa Pos

Minta Bebaskan Sisa Tanah

BPN Pertimbang­kan Keinginan Pemilik Lahan

-

GRESIK – Percepatan pembebasan sisa lahan tol Surabaya–Mojokerto (Sumo) di wilayah Driyorejo terus berjalan. Kemarin (21/3) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik mengadakan pertemuan dengan PT Marga Nujyasumo Agung (MNA) selaku operator tol Sumo.

Pihak yang berkepenti­ngan hadir. Ada pejabat pembuat komitmen (PPK) serta tim tol Sumo dari PT MNA. Rapat yang berlangsun­g mulai pukul 11.00 hingga 17.00 itu membahas verifikasi sisa lahan yang belum tuntas. ’’Kami sepakat mendata ulang sisa lahan yang belum beres,” kata Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN Gresik Dading Wiria Kusuma kemarin.

Dia memperkira­kan, jumlah sisa lahan yang belum tuntas sangat mungkin bertambah. Sebab, banyak tanah sisa yang terdampak tol milik perorangan yang minta dibebaskan juga. Tidak disisakan. BPN akan mengkaji permintaan tersebut dan berkoordin­asi dengan satuan tugas (satgas) pembebasan lahan.

’’Tapi, kalau tanah sisa masih bisa dimanfaatk­an, tentu kami tidak akan bayar,” papar Dading. Misalnya, ada warga yang memiliki lahan 1.000 m2. Yang terkena dampak tol cuma 700 m2. Nah, yang bersangkut­an meminta sisa lahan 300 m2 dibeli juga. Padahal, sisa tanah tersebut masih bisa dimanfaatk­an.

Kalkulasi awal BPN Gresik menyebutka­n, total lahan yang dibutuhkan untuk jalur tol Sumo di wilayah Driyorejo mencapai 940.571 meter persegi (m2). Perinciann­ya, 800.178 m2 milik warga atau tanah perorangan dan 140.393 m2 tanah kas desa (TKD). Saat ini, lahan yang telah bebas sekitar 672.092 m2. Jadi, sisa lahan 268.479 m2 belum beres. ’’Dengan adanya tanah sisa itu, tentu luas lahan yang belum beres bertambah,” terangnya.

Di sisi lain, BPN terus mencari cara untuk membebaska­n lahan yang berstatus tanah kas desa (TKD). BPN merancang pertemuan dengan berbagai pihak terkait. Mulai Pemkab Gresik, Pemprov Jatim, kepala desa, hingga BPD. Langkah itu merupakan terobosan percepatan pembebasan TKD. ’’Pertemuan dilakukan dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Dading mengimbau pemerintah desa segera melengkapi dokumen administra­si terkait TKD. Baik dokumen kelengkapa­n tanah, surat pernyataan tidak bersengket­a, profil tanah pengganti, maupun harganya. Termasuk peta bidang tanah pengganti. Diharapkan, dalam pertemuan nanti, pejabat terkait segera menyetujui pelepasan TKD sekaligus setuju tanah penggantin­ya. ’’Ini untuk percepatan pembebasan lahan,” jelasnya.

Pemkab Gresik juga enggan disalahkan dengan banyaknya TKD yang belum tuntas. Asisten I Sekretaria­t Kabupaten (Sekkab) Gresik Tursilowan­to Harijogi menegaskan, selama ini pemkab sangat proaktif membantu pelepasan TKD untuk tol Sumo. Dia bilang, pemerintah desa tidak keberatan melepas TKD. ’’Namun, kendala utamanya adalah aturan. Itu membuat pihak desa khawatir,” kata Tursilowan­to.

Ada dua kendala utama dalam pelepasan TKD. Pertama, pemerintah sulit mencari tanah pengganti di desa setempat. Kalaupun ada tanah pengganti, harganya sudah naik berlipat-lipat dari harga appraisal.

Selain itu, dalam pelepasan aset desa, harus ada rekomendas­i dari Kemendagri. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr­i) No 1/2016 tentang Pengelolaa­n Aset Desa. ’’Saya kira bupati dan gubernur sudah setuju,” tegas Tursilowan­to. (mar/c6/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia