Judi Online Marak, Warnet Di-Warning
GRESIK – Intensitas perjudian online di Kota Pudak sangat tinggi. Selama sebulan, polisi menangkap tiga pelaku judi via internet. Bahkan, ada yang beromzet jutaan rupiah sehari.
Kondisi tersebut membuat aparat kepolisian bertindak tegas. Mereka memberikan teguran kepada pemilik warnet agar memblokir situs judi online. Jika masih bandel, petugas bakal menjeratnya dengan Undang-Undang Teknologi Informasi (TI). ’’Secara aturan, situs judi sama dengan situs porno sehingga harus diblokir oleh warnet,’’ ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo kemarin (21/3).
Dia mengatakan, petugas terus berupaya menangkap pelaku atau bandar judi online. Pihaknya bakal memberikan sanksi kepada pemilik warnet yang dengan sengaja menyediakan fasilitas judi online.
Mantan Kanittipiter Polrestabes Surabaya tersebut tidak menampik bahwa sejauh ini masih banyak warnet yang tidak mengindahkan aturan. Mereka tidak memberikan warning melalui tulisan kepada pengguna internet. Terutama, soal larangan kejahatan judi online. ’’Berdasar informasi yang masuk, malah ada penjaganya yang sengaja memberitahukan soal situs-situs ajang judi,’’ kata Heru.
Kasus judi online kali terakhir ditangani Polsek Kebomas. Berdalih ingin menang, M. Irjan Saleh nekat bermain judi online jenis poker. Akibatnya, lelaki asal Jl Ikan Kerapu Timur 1/14, RT 5, RW 8, Kelurahan Sidokumpul, itu digerebek polisi. Dia ditahan sejak Kamis (17/3).
Selain menangkap tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti. Antara lain, 1 ATM, uang tunai Rp 1.020.000, 1 CPU, dan 1 layar monitor. Polisi juga berhasil melacak modus judi yang dilakukan tersangka. Salah satunya adalah teknik transfer lewat ATM. Permainannya rapi dan sulit terdeteksi. ( hen/c7/dio)