Kubu Djan Sebut Muktamar Islah Langgar Hukum
JAKARTA – Kubu PPP muktamar Bandung berancang-ancang menggelar muktamar islah dalam waktu dekat. Sayang, kubu hasil muktamar Jakarta yang dikomandani Djan Faridz belum berhasil digandeng. Mereka tetap bersikeras menolak.
”Kalau tetap dilaksanakan, jelas itu muktamar salah. Percuma saja dilaksanakan,” ujar Ketua DPP PPP hasil muktamar Jakarta Sofwat Hadi di Jakarta kemarin (25/3). Menurut dia, muktamar yang rencananya dilaksanakan di Jakarta tersebut bakal mengulang kesalahan muktamar Surabaya.
Sofwat membeberkan, muktamar Surabaya yang memilih M. Romahurmuziy sebagai ketua umum dilaksanakan tanpa dasar yang kuat. Dengan meninggalkan Suryadharma Ali (SDA) yang ketika itu masih menjabat ketua umum, muktamar tidak memiliki kekuatan hukum.
Ujungnya, Mahkamah Agung (MA) justru mengakui muktamar Jakarta yang direstui SDA saat itu. SK pengesahan kepengurusan yang sebelumnya diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada kubu muktamar Surabaya kemudian dicabut. ”Ini sekarang kalau (muktamar islah, Red) mau dipaksakan, bakal sama saja,” tuturnya.
Sofwat menegaskan, kubu muktamar Jakarta yang telah nyata-nyata mendapat pengakuan secara hukum dari MA tidak akan terlibat. ”Jangan salah. Kami ini bukan tidak mau islah. Hanya, lakukanlah semuanya tanpa melanggar hukum. Ingat, kita ini hidup di negara hukum,” tandasnya.
Kubu muktamar Bandung sejatinya merepresentasikan dua kelompok. Bukan hanya eks kubu muktamar Surabaya, ke lompok SDA yang sebelumnya merapat ke muktamar Jakarta juga telah bergabung. Beberapa pertemuan telah dilaksanakan untuk mematangkan agenda muktamar islah.
Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, mengungkapkan, dalam waktu dekat kepastian pelaksanaan muktamar diumumkan. Forum tertinggi di PPP itu diharapkan sekaligus menjadi deklarasi penyatuan kubu-kubu yang ada.
Dengan muktamar islah tersebut, lanjut Sekjen PPP hasil muktamar Bandung itu, PPP bisa mengikuti ajang pilkada serentak yang tahapannya akan dimulai sekitar Mei 2016. ”PPP akan berpartisipasi penuh dengan mendapat kepengurusan yang definitif pada April besok,” kata Romy.
Pada bagian lain, Wasekjen PPP versi muktamar Jakarta Ahmad Bay Lubis melaporkan Djan Faridz ke Bareskrim Polri pada 22 Maret lalu. Laporan yang mendapat nomor TBL/204/III/2016/Bareskrim itu cukup mengejutkan karena Bay adalah loyalis Djan sendiri. Djan dituduh menyampaikan data palsu dalam akta otentik hasil muktamar Jakarta.
Menurut Bay, akta palsu bernomor 39 yang dibuat melalui notaris Lies Herminingsih tersebut sudah diketahui sejak Desember 2015. Isinya tidak sesuai dengan akta nomor 16 yang dibuat notaris Deddi Anwar. ”Ini (akta nomor 39, Red) produk palsu, muncul nama baru yang tidak masuk formatur,” ungkap dia.
Nama-nama baru itu, lanjut Bay, langsung menduduki posisi strategis sebagai wakil ketua umum. Antara lain Asmawati (istri mantan Ketua DPR Marzuki Alie) dan eks politikus PBB Hamdan Zoelva. ”Ini menunjukkan bahwa Djan Faridz membuat data palsu ke pejabat pembuat akta,” tukasnya. (dyn/fat/JPG/c9/pri)