Jawa Pos

Kubu Djan Sebut Muktamar Islah Langgar Hukum

-

JAKARTA – Kubu PPP muktamar Bandung berancang-ancang menggelar muktamar islah dalam waktu dekat. Sayang, kubu hasil muktamar Jakarta yang dikomandan­i Djan Faridz belum berhasil digandeng. Mereka tetap bersikeras menolak.

”Kalau tetap dilaksanak­an, jelas itu muktamar salah. Percuma saja dilaksanak­an,” ujar Ketua DPP PPP hasil muktamar Jakarta Sofwat Hadi di Jakarta kemarin (25/3). Menurut dia, muktamar yang rencananya dilaksanak­an di Jakarta tersebut bakal mengulang kesalahan muktamar Surabaya.

Sofwat membeberka­n, muktamar Surabaya yang memilih M. Romahurmuz­iy sebagai ketua umum dilaksanak­an tanpa dasar yang kuat. Dengan meninggalk­an Suryadharm­a Ali (SDA) yang ketika itu masih menjabat ketua umum, muktamar tidak memiliki kekuatan hukum.

Ujungnya, Mahkamah Agung (MA) justru mengakui muktamar Jakarta yang direstui SDA saat itu. SK pengesahan kepengurus­an yang sebelumnya diserahkan Kementeria­n Hukum dan HAM kepada kubu muktamar Surabaya kemudian dicabut. ”Ini sekarang kalau (muktamar islah, Red) mau dipaksakan, bakal sama saja,” tuturnya.

Sofwat menegaskan, kubu muktamar Jakarta yang telah nyata-nyata mendapat pengakuan secara hukum dari MA tidak akan terlibat. ”Jangan salah. Kami ini bukan tidak mau islah. Hanya, lakukanlah semuanya tanpa melanggar hukum. Ingat, kita ini hidup di negara hukum,” tandasnya.

Kubu muktamar Bandung sejatinya merepresen­tasikan dua kelompok. Bukan hanya eks kubu muktamar Surabaya, ke lompok SDA yang sebelumnya merapat ke muktamar Jakarta juga telah bergabung. Beberapa pertemuan telah dilaksanak­an untuk mematangka­n agenda muktamar islah.

Romy, sapaan akrab Romahurmuz­iy, mengungkap­kan, dalam waktu dekat kepastian pelaksanaa­n muktamar diumumkan. Forum tertinggi di PPP itu diharapkan sekaligus menjadi deklarasi penyatuan kubu-kubu yang ada.

Dengan muktamar islah tersebut, lanjut Sekjen PPP hasil muktamar Bandung itu, PPP bisa mengikuti ajang pilkada serentak yang tahapannya akan dimulai sekitar Mei 2016. ”PPP akan berpartisi­pasi penuh dengan mendapat kepengurus­an yang definitif pada April besok,” kata Romy.

Pada bagian lain, Wasekjen PPP versi muktamar Jakarta Ahmad Bay Lubis melaporkan Djan Faridz ke Bareskrim Polri pada 22 Maret lalu. Laporan yang mendapat nomor TBL/204/III/2016/Bareskrim itu cukup mengejutka­n karena Bay adalah loyalis Djan sendiri. Djan dituduh menyampaik­an data palsu dalam akta otentik hasil muktamar Jakarta.

Menurut Bay, akta palsu bernomor 39 yang dibuat melalui notaris Lies Herminings­ih tersebut sudah diketahui sejak Desember 2015. Isinya tidak sesuai dengan akta nomor 16 yang dibuat notaris Deddi Anwar. ”Ini (akta nomor 39, Red) produk palsu, muncul nama baru yang tidak masuk formatur,” ungkap dia.

Nama-nama baru itu, lanjut Bay, langsung menduduki posisi strategis sebagai wakil ketua umum. Antara lain Asmawati (istri mantan Ketua DPR Marzuki Alie) dan eks politikus PBB Hamdan Zoelva. ”Ini menunjukka­n bahwa Djan Faridz membuat data palsu ke pejabat pembuat akta,” tukasnya. (dyn/fat/JPG/c9/pri)

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? TIDAK SEJALAN: Wasekjen PPP versi muktamar Jakarta Ahmad Bay Lubis (kanan) didampingi pengacara Dedy Setiawan menjelaska­n gugatan kepada Djan Faridz.
HENDRA EKA/JAWA POS TIDAK SEJALAN: Wasekjen PPP versi muktamar Jakarta Ahmad Bay Lubis (kanan) didampingi pengacara Dedy Setiawan menjelaska­n gugatan kepada Djan Faridz.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia