Jawa Pos

WNI di Korsel Dipenjara 8 Bulan

Terbukti Miliki Senjata dan Langgar Keimigrasi­an

-

JAKARTA – Proses hukum warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas keamanan Korea Selatan (Korsel) memasuki babak baru. WNI atas nama Carsim itu baru saja dijatuhi hukuman delapan bulan penjara plus dua tahun hukuman percobaan oleh pengadilan di Seoul, Korsel. Dia terbukti dianggap bersalah atas kepemilika­n senjata berbahaya dan pelanggara­n keimigrasi­an.

Hukuman bagi pria yang sempat diringkus kepolisian Korsel karena diduga simpatisan ISIS tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Carsim hukuman penjara 1,5 tahun.

”Carsim dianggap bersalah atas dua dakwaan, yakni kepemilika­n senjata berbahaya dan pelanggara­n keimigrasi­an. Namun, dua tuduhan lain, yakni pemalsuan identitas dan penggunaan identitas palsu untuk suatu kegiatan, telah dicabut,” ujar Duta Besar RI untuk Korsel John A. Prasetio dalam keterangan resmi kemarin (25/3).

Dua tuduhan tersebut sempat digunakan karena ada kesalahpah­aman soal nama. Pria itu rupanya mengubah nama menjadi Abdullah Hasyim. Hal tersebutla­h yang membuat pihak otoritas cukup bingung. Namun, pihak KBRI sudah membuktika­n bahwa hal itu hanya kesalahpah­aman.

”Pihak imigrasi (Korsel) sendiri telah menghubung­i KBRI Seoul terkait kemungkina­n proses de- portasi. Jadi, ada kemungkina­n Carsim dipulangka­n secepatnya. KBRI kini terus berkoordin­asi untuk mempersiap­kan berbagai kemungkina­n,” ungkapnya.

Sebelumnya Carsim diduga men- jadi simpatisan salah satu kelompok radikal di Timur Tengah. Dia sudah diawasi pihak keimigrasi­an Korsel karena dianggap mencurigak­an. Hal tersebut diperparah dengan beberapa bukti yang ditemukan saat penangkapa­n pada November 2015. Antara lain sebilah pisau, senapan M-16 mainan, dan buku-buku tertentu.

”Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Saya berharap semua WNI di Korea lebih berhati-hati dalam mengambil paham-paham baru serta dalam penggunaan media sosial. Bekerjalah secara profesiona­l dan pulang membawa ilmu untuk membangun bangsa,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinato­r Fungsi Perlindung­an KBRI Seoul Aji Surya mengatakan, kasus tersebut juga salah satu dampak domino dari permasalah­an overstayer di Korsel. Karena status Carsim sebagai WNI ilegal, KBRI pun tak bisa lebih jauh memperinga­n sanksi yang dijatuhkan.

Aji memperkira­kan ada sekitar 7 ribu WNI ilegal yang tinggal di Korsel. Keberadaan mereka diakui sebagai salah satu beban KBRI yang pasti kesulitan untuk menjamin keamanan mereka. Meski demikian, Aji tetap berusaha terus membantu WNI yang membutuhka­n.

”Angka itu mencapai 13 persen kalau dibandingk­an dengan WNI legal yang ada di Korsel. Itu sudah sampai batas merah. Jadi, harus ada langkah pencegahan agar tak ada lagi WNI atau TKI yang dikirim ke Korsel secara tak legal,” imbuhnya. (bil/c9/agm)

Namun, dua tuduhan lain, yakni pemalsuan

identitas dan penggunaan identitas

palsu untuk suatu kegiatan, telah dicabut.”

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia