WNI di Korsel Dipenjara 8 Bulan
Terbukti Miliki Senjata dan Langgar Keimigrasian
JAKARTA – Proses hukum warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas keamanan Korea Selatan (Korsel) memasuki babak baru. WNI atas nama Carsim itu baru saja dijatuhi hukuman delapan bulan penjara plus dua tahun hukuman percobaan oleh pengadilan di Seoul, Korsel. Dia terbukti dianggap bersalah atas kepemilikan senjata berbahaya dan pelanggaran keimigrasian.
Hukuman bagi pria yang sempat diringkus kepolisian Korsel karena diduga simpatisan ISIS tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Carsim hukuman penjara 1,5 tahun.
”Carsim dianggap bersalah atas dua dakwaan, yakni kepemilikan senjata berbahaya dan pelanggaran keimigrasian. Namun, dua tuduhan lain, yakni pemalsuan identitas dan penggunaan identitas palsu untuk suatu kegiatan, telah dicabut,” ujar Duta Besar RI untuk Korsel John A. Prasetio dalam keterangan resmi kemarin (25/3).
Dua tuduhan tersebut sempat digunakan karena ada kesalahpahaman soal nama. Pria itu rupanya mengubah nama menjadi Abdullah Hasyim. Hal tersebutlah yang membuat pihak otoritas cukup bingung. Namun, pihak KBRI sudah membuktikan bahwa hal itu hanya kesalahpahaman.
”Pihak imigrasi (Korsel) sendiri telah menghubungi KBRI Seoul terkait kemungkinan proses de- portasi. Jadi, ada kemungkinan Carsim dipulangkan secepatnya. KBRI kini terus berkoordinasi untuk mempersiapkan berbagai kemungkinan,” ungkapnya.
Sebelumnya Carsim diduga men- jadi simpatisan salah satu kelompok radikal di Timur Tengah. Dia sudah diawasi pihak keimigrasian Korsel karena dianggap mencurigakan. Hal tersebut diperparah dengan beberapa bukti yang ditemukan saat penangkapan pada November 2015. Antara lain sebilah pisau, senapan M-16 mainan, dan buku-buku tertentu.
”Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Saya berharap semua WNI di Korea lebih berhati-hati dalam mengambil paham-paham baru serta dalam penggunaan media sosial. Bekerjalah secara profesional dan pulang membawa ilmu untuk membangun bangsa,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Fungsi Perlindungan KBRI Seoul Aji Surya mengatakan, kasus tersebut juga salah satu dampak domino dari permasalahan overstayer di Korsel. Karena status Carsim sebagai WNI ilegal, KBRI pun tak bisa lebih jauh memperingan sanksi yang dijatuhkan.
Aji memperkirakan ada sekitar 7 ribu WNI ilegal yang tinggal di Korsel. Keberadaan mereka diakui sebagai salah satu beban KBRI yang pasti kesulitan untuk menjamin keamanan mereka. Meski demikian, Aji tetap berusaha terus membantu WNI yang membutuhkan.
”Angka itu mencapai 13 persen kalau dibandingkan dengan WNI legal yang ada di Korsel. Itu sudah sampai batas merah. Jadi, harus ada langkah pencegahan agar tak ada lagi WNI atau TKI yang dikirim ke Korsel secara tak legal,” imbuhnya. (bil/c9/agm)
Namun, dua tuduhan lain, yakni pemalsuan
identitas dan penggunaan identitas
palsu untuk suatu kegiatan, telah dicabut.”