Komponen Lokal Tower Listrik Meningkat
JAKARTA – Kabar baik buat industri baja hilir dalam negeri. Kementerian Perindustrian mewajibkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tower listrik proyek pembangkitan 35 ribu mw minimal 40 persen.
Menperin Saleh Husin mengatakan, pengadaan tower transmisi tegangan 150 kv, 275 kv, dan 500 kv dan konduktor di proyek pembangkitan 35 ribu mw wajib memakai komponen lokal sebanyak-banyaknya.
Alasannya, tower listrik dan konduktor bukan teknologi tinggi yang belum bisa diproduksi di dalam negeri. Komponen yang belum secara luas dapat diproduksi di dalam negeri hanya insulator.
Untuk memastikan aturan itu terpenuhi, Kemenperin mewajibkan kontraktor menunjukkan sertifikat tanda sah nilai TKDN. Apabila ada tower yang tidak sesuai dengan batasan minimal TKDN, Menperin berhak mencabut sertifikat TKDN-nya. ”Kami harap kontraktor punya komitmen untuk melaksanakan aturan tersebut,” tegasnya.
Kemenperin juga telah menetapkan standar harga dan spesifikasi teknis tower transmisi dan konduktor produksi dalam negeri dalam peraturan menteri. Standar itu wajib diimplementasikan pada program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dicanangkan pemerintah.
Namun, Saleh menegaskan, standar harga tersebut sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan nilai tukar rupiah dan harga bahan baku yang naik minimal 5 persen. ”Untuk itu, Kemenperin akan melakukan peninjauan tren nilai tukar rupiah dan harga bahan baku setiap enam bulan,” terangnya.
Saleh mengharapkan aturan tersebut membuat industri dalam negeri menerima insentif dari proyek pembangkitan listrik 35 ribu mw. Pemerintah dalam sepuluh tahun ke depan berencana membangun transmisi listrik sepanjang 46.597 kilometer sebagai bagian dari proyek percepatan penyediaan kelistrikan.
Lebih lanjut dijelaskan, industri dalam negeri diharapkan mendapat manfaat dari dilaksanakannya proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu mw. Karena itu, Kemenperin berharap industri dalam negeri bisa menyiapkan diri. ”Permenperin ini memuat berbagai spesifikasi produk yang dibutuhkan dalam proyek tersebut sehingga industri di dalam negeri bisa menyiapkan standar produk sesuai aturan,” tuturnya.
Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan PLN selaku pelaksana proyek. Juga, dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian ESDM serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (wir/c10/noe)