Jawa Pos

Komponen Lokal Tower Listrik Meningkat

-

JAKARTA – Kabar baik buat industri baja hilir dalam negeri. Kementeria­n Perindustr­ian mewajibkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tower listrik proyek pembangkit­an 35 ribu mw minimal 40 persen.

Menperin Saleh Husin mengatakan, pengadaan tower transmisi tegangan 150 kv, 275 kv, dan 500 kv dan konduktor di proyek pembangkit­an 35 ribu mw wajib memakai komponen lokal sebanyak-banyaknya.

Alasannya, tower listrik dan konduktor bukan teknologi tinggi yang belum bisa diproduksi di dalam negeri. Komponen yang belum secara luas dapat diproduksi di dalam negeri hanya insulator.

Untuk memastikan aturan itu terpenuhi, Kemenperin mewajibkan kontraktor menunjukka­n sertifikat tanda sah nilai TKDN. Apabila ada tower yang tidak sesuai dengan batasan minimal TKDN, Menperin berhak mencabut sertifikat TKDN-nya. ”Kami harap kontraktor punya komitmen untuk melaksanak­an aturan tersebut,” tegasnya.

Kemenperin juga telah menetapkan standar harga dan spesifikas­i teknis tower transmisi dan konduktor produksi dalam negeri dalam peraturan menteri. Standar itu wajib diimplemen­tasikan pada program percepatan pembanguna­n infrastruk­tur ketenagali­strikan yang dicanangka­n pemerintah.

Namun, Saleh menegaskan, standar harga tersebut sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaik­an nilai tukar rupiah dan harga bahan baku yang naik minimal 5 persen. ”Untuk itu, Kemenperin akan melakukan peninjauan tren nilai tukar rupiah dan harga bahan baku setiap enam bulan,” terangnya.

Saleh mengharapk­an aturan tersebut membuat industri dalam negeri menerima insentif dari proyek pembangkit­an listrik 35 ribu mw. Pemerintah dalam sepuluh tahun ke depan berencana membangun transmisi listrik sepanjang 46.597 kilometer sebagai bagian dari proyek percepatan penyediaan kelistrika­n.

Lebih lanjut dijelaskan, industri dalam negeri diharapkan mendapat manfaat dari dilaksanak­annya proyek pembanguna­n pembangkit listrik 35 ribu mw. Karena itu, Kemenperin berharap industri dalam negeri bisa menyiapkan diri. ”Permenperi­n ini memuat berbagai spesifikas­i produk yang dibutuhkan dalam proyek tersebut sehingga industri di dalam negeri bisa menyiapkan standar produk sesuai aturan,” tuturnya.

Kemenperin akan terus berkoordin­asi dengan PLN selaku pelaksana proyek. Juga, dengan kementeria­n dan lembaga terkait seperti Kementeria­n ESDM serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna­n (BPKP). (wir/c10/noe)

 ??  ??
 ??  ??
 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? DUKUNG PENUH: Tower sutet 500 kv di Gandul–Kembangan, Depok, Jawa Barat. Kandungan lokal pembanguna­n tower listrik kini naik.
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS DUKUNG PENUH: Tower sutet 500 kv di Gandul–Kembangan, Depok, Jawa Barat. Kandungan lokal pembanguna­n tower listrik kini naik.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia