Alex Usman Tersandung Lagi
Bakal Jadi Tersangka Kasus Keempat
JAKSEL – Mantan Kasi Sarana dan Prasarana Sudikmen (Suku Pendidikan Menengah) Jakarta Barat Alex Usman, tampaknya, bakal sangat lama menghabiskan waktu di penjara. Setelah divonis enam tahun untuk kasus pengadaan (UPS) dan berstatus tersangka untuk kasus pengadaan printer dan scanner serta digital education classroom, Alex kembali bakal jadi tersangka. Kali ini dia terjerat kasus pengadaan alat-alat fitness.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit I Tipikor Bareskrim Mabes Polri Kombespol Adi Deriyan Jayamarta. ’’Kami sudah meningkatkan status kasusnya menjadi penyidikan,’’ ucap perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.
Peningkatan status menjadi penyidikan memang mensyaratkan adanya tersangka. Dalam KUHAP, penyelidikan merupakan upaya awal polisi untuk melihat sebuah peristiwa apakah mengandur unsur pidana atau tidak. Jika dalam pulbaket (pengumpulan bukti dan keterangan) penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang mengindikasikan unsur pidana, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.
Karena mempunyai dua alat bukti, penyidik sudah mendapat gambaran umum mengenai unsur pidana itu. Tentu, dalam alur tersebut, ditemukan indikasi pelakunya sehingga muncul tersangka.
Adi menyatakan, status itu dinaikkan sekitar tiga pekan lalu. ’’Nanti kami gelar perkara untuk tersangka,’’ ujarnya.
Meski sudah ada calon tersangka, Adi belum mau menyebutkan identitasnya. Dia tidak membantah bahwa Alex bisa dijerat lagi dalam kasus pengadaan alat fitness. ’’Nanti saja,’’ ujarnya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Kombes Erwanto Kurniadi menuturkan, pihaknya terus mengembangkan pengusutan kasus tersebut. Saat ini Bareskrim akan memeriksa lagi para saksi. ’’Memang baru Alex Usman. Nanti pasti ada penyertaannya,’’ ujarnya kemarin.
Saat ini Bareskrim masih berfokus menyidik keterlibatan Alex dalam kasus tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Alex belum pernah diperiksa penyidik. Ini merupakan kasus ketiga yang menjerat Alex.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dugaan korupsi pengadaan UPS. Dalam kasus tersebut, Alex yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sudah divonis enam tahun penjara.
Erwanto menambahkan, penyidikan kasus classroom dimulai 27 Januari lalu. Ada puluhan saksi yang diperiksa. Berdasar pengembangan, Alex ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap ketika penyidik memeriksa kasus UPS. Setelah itu, diputuskan pula untuk mengusut kasus pengadaan alat digital education classroom. Penyidikan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di 20 SMA/SMKN Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat 2013.
Printer dan scanner tersebut diperuntukkan 25 sekolah SMAN/ SMKN di wilayah Jakarta Barat. Anggaran untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 6 miliar untuk masing-masing sekolah. Total anggaran bagi 25 sekolah SMAN/ SMKN tersebut mencapai Rp 150 miliar. (nug/c5/ano)