Uang Harian Naik Rp 2 Juta
Kepala SKPD Paling Banyak 4 Kali Setahun
BERADA di gugusan kepulauan di Samudra Hindia membuat sebagian besar wilayah Kepulauan Mentawai terdiri atas lautan dan pulau. Jumlahnya 99 pulau. Salah satunya Pulau Sinyaunyau. Daerahnya berbatasan langsung dengan India.
Pulau Sinyaunyau tidak berpenduduk. Daerah yang secara administratif masuk Kecamatan Siberut Selatan itu hanya menjadi tempat istirahat bagi para nelayan yang melaut.
Mata pencaharian masyarakatnya adalah pengumpul kopra dan nelayan. Kondisi tersebut membuat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Brigjen Pol Basarudin bersama Kajati Sumatera Barat Widodo Supriadi yang didampingi Kapolres Mentawai AKBP Reko Indro Sasongko melihat langsung dari dekat Pulau Sinyaunyau dan sekaligus menaikkan bendera Merah Putih.
Basarudin menjelaskan, pihaknya datang untuk berinteraksi dengan masyarakat agar penghuni pulau terluar itu lebih waspada. Khususnya, terhadap masuknya penyelundupan narkoba.
’’Kami datang ke Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan Kajati untuk mengetahui daerah yang rawan dengan kriminalitas dan tindak pidana. Kami sangat tertarik untuk melihat ke pulau terdepan di Indonesia ini karena pulau ini adalah sarana untuk transit bagi mereka yang melakukan kriminalitas,’’ ucap Basarudin.
Dia menambahkan, pihaknya juga memberikan pemahaman kepada penduduk setempat bahwa mereka masih menjadi bagian dari NKRI.
Widodo mengungkapkan, Pulau Sinyaunyau tetap menggunakan hukum yang sama dengan wilayah lain di Indonesia. Pihaknya mengharapkan masyarakat bisa bekerja sama dalam memerangi kejahatan.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Reko Indro Sasongko menjelaskan, pihaknya akan menjaga dan mengawasi laut Pulau Sinyaunyau dari kapal-kapal yang datang dari luar.
’’Apalagi, wilayah Kepulauan Mentawai langsung berbatasan dengan Pulau Nias, termasuk Sumatera Utara yang sangat rawan terjadi illegal fishing,’’ ujarnya.
Hanya, dengan hanya satu kapal patroli, wilayah perairan yang cukup luas itu sangat sulit diawasi. Menurut dia, hal tersebut tidak sebanding dengan luas wilayah laut dan ancaman kejahatan yang mungkin muncul.
’’Untuk menyiasatinya, kami mencoba dengan mengefektifkan unsur stakeholder yang lain,’’ jelas Reko.
Saat ini Kepulauan Mentawai memiliki satu kapal ukuran kecil. Namun, koordinasi dengan pihak-pihak lain yang terkait tetap dilakukan. (rul/JPG/c23/diq)
TARAKAN – Pemerintah Tarakan, Kalimantan Utara, bakal menerbitkan ketentuan baru terkait dengan biaya perjalanan dinas. Yang signifikan kenaikan uang harian untuk dinas luar seorang pejabat eselon II. Sekretaris Kota ( Sekkot) Tarakan Khaerul menyebutkan, uang harian untuk golongan II dari Rp 500 ribu per hari menjadi Rp 2 juta per hari. Biaya transportasi dari bandara ke tempat penginapan maksimal Rp 600 ribu dari sebelumnya Rp 150 ribu.
Sementara itu, biaya penginapan menurun. Jika sebelumnya Rp 1 juta per hari, kini menjadi Rp 850 ribu. ’’Kalau lebih ditanggung sendiri. Kalau kurang diklaim sesuai kuitansi,’’ kata Khaerul kemarin (25/3).
Menurut dia, secara keseluruhan biaya yang dikeluarkan Pemkot Tarakan bergantung keperluan. Golongan eselon II dalam sekali perjalanan dinas dengan tujuan Jakarta sekitar Rp 12 juta. Dana tersebut digunakan untuk membiayai tiket pesawat Rp 2 juta dengan asumsi harga tiket setiap penerbangan Rp 1 juta. Kemudian, ditambah uang harian selama empat hari Rp 8 juta, biaya tranportasi dalam kota Rp 600 ribu, dan biaya hotel disesuaikan harga kamar per hari.
Dalam ketentuan tersebut, pemkot juga mengatur waktu perjalanan dinas. Jika hanya berkonsultasi, waktu yang diizinkan paling lama empat hari. Paling lama 10 hari dalam sebulan.
Lalu, bagaimana dengan kepala dinas yang sering ke luar kota? Khaerul menilai kunjungan tersebut mungkin dilakukan untuk memenuhi undangan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh APBD provinsi atau APBN. ’’Kalau begitu, kami tidak bisa apa-apa karena untuk kepentingan dinas. Yang dimaksud di sini dia mau konsultasi ke kementerian tidak boleh lebih dari empat hari atau 10 hari dalam sebulan,’’ jelasnya.
Namun, Khaerul menjelaskan, pihaknya benar-benar menekan biaya perjalanan dinas. Untuk kepala SKPD, hanya disiapkan maksimal Rp 40 juta setahun. Artinya, maksimal empat kali perjalanan jika setiap perjalanan Rp 10 juta. (mrs/fen/JPG/c15/diq)