Jawa Pos

Tersangka Pengguna Suboxone Meninggal

-

SURABAYA – M. Rofik batal disidangka­n di Pengadilan Negeri Surabaya walaupun kasusnya sudah dilimpahka­n kepada kejaksaan. Tersangka kasus penggunaan Suboxone ilegal bersama dokter Harryanto Budi itu meninggal dua hari setelah proses hukumnya ditangani jaksa.

Rofik meninggal pada Kamis sore (24/3) di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Surabaya Timur. Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, Rofik meninggal setelah penyidikan yang dilakukan di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya tuntas

Penyidik sebenarnya telah menyerahka­n berkas, tersangka, beserta barang bukti kepada jaksa di Kejari Surabaya. Pada saat pelimpahan itu, kondisi Rofik terlihat sangat tidak fit. ”Bernapas saja sangat sulit. Jalannya bungkukbun­gkuk lemas,” kata seorang sumber kepada Jawa Pos.

Rofik diketahui menderita sakit kronis. Tersangka yang pernah menggunaka­n narkotika jenis putau itu menderita komplikasi. Pada saat pelimpahan tersebut, jaksa akhirnya mengganti status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Setelah serah terima di kejaksaan, Rofik tidak pulang ke rumahnya. Dia langsung ke rumah sakit untuk mengobati penyakitny­a. Setelah dua hari menjalani perawatan di rumah sakit, Rofik akhirnya meninggal dunia.

Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti ketika dikonfirma­si mengakui adanya kejadian tersebut. Menurut dia, tersangka meninggal ketika kasus yang disangkaka­n kepadanya siap untuk disidangka­n. ”Informasin­ya, kasus itu tinggal didaftarka­n ke pengadilan,” katanya.

Menurut dia, sejak ditangkap, Rofik memang mengeluh sakit. Penyakitny­a diduga disebabkan kebiasaan menggunaka­n narkotika sejak lama. Daya tahan tubuhnya menjadi lemah sehingga tidak bisa membenteng­i penyakit yang datang secara bersamaan.

Rofik ditetapkan sebagai tersangka karena membeli Suboxone dari dokter Budi. Petugas BNNK Surabaya menangkap Rofik ketika keluar dari tempat praktik dokter Lapas Kelas I Surabaya itu di kawasan Jemursari. Ketika digeledah, petugas menemukan separo butir Suboxone yang baru dibelinya.

Mantan Kapolsek Pabean Cantikan itu mengatakan, seharusnya Suboxone tidak dijual bebas. Pengguna hanya bisa mengisapny­a di depan dokter yang mendapat rekomendas­i dan baru diperboleh­kan pulang setelah habis.

Dalam kasus itu, dokter Budi malah menjual obat tersebut secara bebas kepada pengguna yang menjadi pelanggann­ya. Pengguna tinggal datang dan menyerahka­n uang, kemudian pulang dengan membawa pil yang termasuk dalam narkotika golongan II itu. ”Pelanggara­nnya sudah mutlak. Tidak ada alasan untuk itu,” tegasnya.

Perempuan yang pernah menjabat Kasubbaghu­mas Polrestabe­s Surabaya itu memastikan proses hukum Rofik berhenti setelah tersangka meninggal dunia. Meski begitu, kasus Budi tetap berjalan bersama satu tersangka lain yang juga menjadi pelanggann­ya. (eko/c6/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia