Tersangka Pengguna Suboxone Meninggal
SURABAYA – M. Rofik batal disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya walaupun kasusnya sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Tersangka kasus penggunaan Suboxone ilegal bersama dokter Harryanto Budi itu meninggal dua hari setelah proses hukumnya ditangani jaksa.
Rofik meninggal pada Kamis sore (24/3) di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Surabaya Timur. Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, Rofik meninggal setelah penyidikan yang dilakukan di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya tuntas
Penyidik sebenarnya telah menyerahkan berkas, tersangka, beserta barang bukti kepada jaksa di Kejari Surabaya. Pada saat pelimpahan itu, kondisi Rofik terlihat sangat tidak fit. ”Bernapas saja sangat sulit. Jalannya bungkukbungkuk lemas,” kata seorang sumber kepada Jawa Pos.
Rofik diketahui menderita sakit kronis. Tersangka yang pernah menggunakan narkotika jenis putau itu menderita komplikasi. Pada saat pelimpahan tersebut, jaksa akhirnya mengganti status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Setelah serah terima di kejaksaan, Rofik tidak pulang ke rumahnya. Dia langsung ke rumah sakit untuk mengobati penyakitnya. Setelah dua hari menjalani perawatan di rumah sakit, Rofik akhirnya meninggal dunia.
Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti ketika dikonfirmasi mengakui adanya kejadian tersebut. Menurut dia, tersangka meninggal ketika kasus yang disangkakan kepadanya siap untuk disidangkan. ”Informasinya, kasus itu tinggal didaftarkan ke pengadilan,” katanya.
Menurut dia, sejak ditangkap, Rofik memang mengeluh sakit. Penyakitnya diduga disebabkan kebiasaan menggunakan narkotika sejak lama. Daya tahan tubuhnya menjadi lemah sehingga tidak bisa membentengi penyakit yang datang secara bersamaan.
Rofik ditetapkan sebagai tersangka karena membeli Suboxone dari dokter Budi. Petugas BNNK Surabaya menangkap Rofik ketika keluar dari tempat praktik dokter Lapas Kelas I Surabaya itu di kawasan Jemursari. Ketika digeledah, petugas menemukan separo butir Suboxone yang baru dibelinya.
Mantan Kapolsek Pabean Cantikan itu mengatakan, seharusnya Suboxone tidak dijual bebas. Pengguna hanya bisa mengisapnya di depan dokter yang mendapat rekomendasi dan baru diperbolehkan pulang setelah habis.
Dalam kasus itu, dokter Budi malah menjual obat tersebut secara bebas kepada pengguna yang menjadi pelanggannya. Pengguna tinggal datang dan menyerahkan uang, kemudian pulang dengan membawa pil yang termasuk dalam narkotika golongan II itu. ”Pelanggarannya sudah mutlak. Tidak ada alasan untuk itu,” tegasnya.
Perempuan yang pernah menjabat Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya itu memastikan proses hukum Rofik berhenti setelah tersangka meninggal dunia. Meski begitu, kasus Budi tetap berjalan bersama satu tersangka lain yang juga menjadi pelanggannya. (eko/c6/fat)