Ketua Fraksi Golkar Akhirnya Tergusur
SURABAYA – Ketidakharmonisan di Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Surabaya terus bergulir. Bahkan, gonjang-ganjing itu berujung pada reposisi Ketua FPG Pertiwi Ayu Krishna. Kader senior Partai Golkar Surabaya tersebut diganti anggotanya sendiri, Agoeng Prasodjo. Restrukturisasi itu dilakukan bersamaan dengan adanya perbedaan pandangan berbeda antara ketua dan anggota tentang pelarangan minuman beralkohol (mihol).
Pemberhentian Ayu sebagai orang nomor satu di FPG itu ditandai dengan diterbitkannya surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Surabaya (DPD II) M. Alyas dan Sekretaris DPD Dwi Oetomo. Dalam surat tersebut, posisi Ayu dari semula ketua fraksi bergeser menjadi penasihat. Posisinya diganti Agoeng yang sebelumnya menjabat sekretaris FPG
Reposisi itu dipastikan bakal berbuntut panjang. Sebab, Ayu tidak menerima keputusan pemberhentian sebagai ketua fraksi tersebut. Dia berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar (MPG). Gugatan itu merupakan bentuk perlawanan terhadap surat perubahan struktur pimpinan FPG yang dikirim DPD Golkar Surabaya kepada Ketua DPRD Surabaya Armuji tertanggal 21 Maret. ”Tahap awal, kami akan minta ketua DPRD (Armuji, Red) untuk tidak menanggapi surat itu. Karena cacat hukum,” kata Ayu kemarin (25/3).
Ayu mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Dia menganggap bahwa keputusan reposisi itu tidak didasari kesepakatan bersama dalam rapat pleno di tingkat DPD.
Pergantian tersebut, kata dia, murni keinginan Plt ketua. ”Ketua yang dijabat Plt sebenarnya tidak memiliki kewenangan melakukan reposisi,” kata M. Sholeh, kuasa hukum Ayu.
Sekretaris DPD Golkar Surabaya Dwi Oetomo menampik bahwa reposisi ketua FPG tersebut cacat hukum. Menurut dia, Plt ketua juga memiliki kewenangan yang sama dengan ketua definitif. Pergantian posisi itu pun sudah didasari Peraturan Organisasi (PO) Nomor 04/DPP/ Golkar/VII/2010 tentang Tata Hubungan Dewan Pimpinan Partai dengan Fraksi Golkar di DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Dia mengungkapkan, reposisi itu murni dilakukan untuk penyegaran struktur pimpinan fraksi. Penunjukan ketua fraksi itu dilakukan ketua umum atau ketua dewan pimpinan partai sesuai tingkatannya dan ditetapkan dalam rapat pleno. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 2 ayat 1 bab II PO tersebut. ”Kami minta semua pihak untuk tidak mempersoalkan (reposisi, Red),” jelasnya.
Eker-ekeran di internal FPG sebenarnya tidak sebanding dengan kekuatan mereka di dewan. Betapa tidak, jumlah mereka di dewan hanya empat orang. Selain Ayu dan Agoeng, ada Binti Rochmah dan Lembah Setyowati Bakhtiar. (tyo/c10/git)