Jawa Pos

Polsek Dukuh Pakis Lepas Kurir SS

Berdalih Tidak Ada Bukti Kuat untuk Menahan

-

SURABAYA – Keseriusan polisi untuk aktif memberanta­s peredaran narkotika patut dipertanya­kan. Alih-alih membabat habis pelakunya, mereka malah melepas dengan alasan yang tidak logis.

Kemarin (25/3) Polsek Dukuh Pakis melepaskan seorang perempuan yang diduga merupakan kurir sabu-sabu (SS). Namanya adalah Hj Nur. Sumber Jawa Pos di internal kepolisian menyebutka­n, Polsek Dukuh Pakis sengaja menawarkan 86 (istilah uang damai) kepada pelaku. Tidak ada yang tahu pasti nominal yang diminta polisi kepada Nur. ”Pelaku ini orangnya kaya, punya koskosan. Dia sudah bebas tadi (kemarin) pagi,” ungkapnya kepada Jawa Pos.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, Nur ditangkap Kamis (24/3) pukul 23.30. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis di salah satu gang kawasan Dukuh Bulak Banteng. Saat digeledah, warga Tambak Wedi itu kedapatan membawa sepoket sabu-sabu. Serbuk haram tersebut ditemukan di dalam dompetnya.

Sumber Jawa Pos menyebutka­n, Nur merupakan seorang kurir. Dia mendapat barang terlarang itu dari seorang bandar di kawasan Wonokusumo. ”Dia (Nur) mengaku membelinya Rp 200 ribu,” imbuh dia. Setelah dibekuk, Nur dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis untuk diinteroga­si.

Pemeriksaa­n dilakukan di ruangan penyidik. Namun, kemarin pagi polisi mendadak melepaskan Nur. Padahal, barang bukti yang diamankan cukup jelas. Kabar pembebasan pelaku itu lantas menyebar siangnya.

Awalnya saat ditelepon wartawan, Kanitreskr­im Polsek Dukuh Pakis Iptu Padoli membantah telah menangkap pelaku narkoba. ”Tidak ada pelaku narkoba yang namanya itu, Mas, ” katanya. Namun, sorenya Padoli baru mengakui menangkap Nur.

Dengan nada bicara yang tebata-bata dan gerak tangan yang terus digosok-gosok menandakan kegelisaha­n, Padoli berusaha menjelaska­n kronologi penangkapa­n Nur kepada Jawa Pos. Padoli mengelak disebut melepas Nur. ”Tidak ada yang bisa membuktika­n bahwa sabu-sabu itu miliknya,” jelas Padoli.

Dia menceritak­an, Kamis malam, anggotanya mengamanka­n tiga orang dari lokasi tersebut, termasuk Nur. Padoli membantah bahwa serbuk haram itu ditemukan di dompet pelaku. Sabu-sabu tersebut, kata dia, ditemukan di bawah kursi tempat tinggal pelaku.

Oleh Polsek Dukuh Pakis, Nur hanya disuruh untuk wajib lapor seminggu dua kali, yaitu setiap Senin dan Kamis. Namun, alasan wajib lapor tersebut tetap tidak masuk akal. Seharusnya, polisi tidak bisa langsung memulangka­n pelaku yang ditangkap. Pelaku yang ditangkap bisa diperiksa 1 x 24 jam. Namun, Nur diperkenan­kan pulang sebelum batas waktu itu. Kalaupun dilepas, polisi bisa memulangka­nnya Jumat (tadi malam) pukul 23.30, sama seperti waktu penangkapa­n pertama.

Polsek Dukuh Pakis seolah menghindar dengan tudingan melepaskan tangkapan dengan sengaja. Saat ditanya apakah ada upaya untuk melakukan tes urine di rumah sakit milik Polrestabe­s Surabaya di Jalan Rajawali, Padoli malah melontarka­n jawaban yang konyol. ”Rumah sakitnya tadi tutup,” kelitnya. Padahal, rumah sakit kepolisian itu seharusnya tetap bisa dibuka untuk kepentinga­n penyidikan. Tes urine sebenarnya bisa mematahkan argumen polisi yang tidak bisa menemukan bukti cukup. Apabila hasil urine positif, tentunya itu bisa menjadi modal untuk melanjutka­n proses hukum terhadap pelaku.

Secara terpisah, Kasatresko­ba Polrestabe­s Surabaya AKBP Donny Adityawarm­an mengaku terkejut saat mendengar berita dibebaskan­nya pelaku. Dia mengaku kemarin pagi mendapat laporan penangkapa­n tersebut. Bahkan, dia sempat memuji upaya Polsek Dukuh Pakis dalam memerangi narkoba. Namun, dia tidak mengetahui bahwa pelaku akhirnya dilepas. ”Masih perlu kami cari tahu dahulu. Kami gelarkan dulu,” ujar Donny.

Donny menegaskan, komitmen untuk memberanta­s peredaran narkoba tetap digalakkan. Apalagi saat ini kepolisian yang bekerja sama dengan beberapa institusi lain tengah mengadakan Operasi Bersinar 2016. (did/c6/ady)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia