Polsek Dukuh Pakis Lepas Kurir SS
Berdalih Tidak Ada Bukti Kuat untuk Menahan
SURABAYA – Keseriusan polisi untuk aktif memberantas peredaran narkotika patut dipertanyakan. Alih-alih membabat habis pelakunya, mereka malah melepas dengan alasan yang tidak logis.
Kemarin (25/3) Polsek Dukuh Pakis melepaskan seorang perempuan yang diduga merupakan kurir sabu-sabu (SS). Namanya adalah Hj Nur. Sumber Jawa Pos di internal kepolisian menyebutkan, Polsek Dukuh Pakis sengaja menawarkan 86 (istilah uang damai) kepada pelaku. Tidak ada yang tahu pasti nominal yang diminta polisi kepada Nur. ”Pelaku ini orangnya kaya, punya koskosan. Dia sudah bebas tadi (kemarin) pagi,” ungkapnya kepada Jawa Pos.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, Nur ditangkap Kamis (24/3) pukul 23.30. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis di salah satu gang kawasan Dukuh Bulak Banteng. Saat digeledah, warga Tambak Wedi itu kedapatan membawa sepoket sabu-sabu. Serbuk haram tersebut ditemukan di dalam dompetnya.
Sumber Jawa Pos menyebutkan, Nur merupakan seorang kurir. Dia mendapat barang terlarang itu dari seorang bandar di kawasan Wonokusumo. ”Dia (Nur) mengaku membelinya Rp 200 ribu,” imbuh dia. Setelah dibekuk, Nur dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis untuk diinterogasi.
Pemeriksaan dilakukan di ruangan penyidik. Namun, kemarin pagi polisi mendadak melepaskan Nur. Padahal, barang bukti yang diamankan cukup jelas. Kabar pembebasan pelaku itu lantas menyebar siangnya.
Awalnya saat ditelepon wartawan, Kanitreskrim Polsek Dukuh Pakis Iptu Padoli membantah telah menangkap pelaku narkoba. ”Tidak ada pelaku narkoba yang namanya itu, Mas, ” katanya. Namun, sorenya Padoli baru mengakui menangkap Nur.
Dengan nada bicara yang tebata-bata dan gerak tangan yang terus digosok-gosok menandakan kegelisahan, Padoli berusaha menjelaskan kronologi penangkapan Nur kepada Jawa Pos. Padoli mengelak disebut melepas Nur. ”Tidak ada yang bisa membuktikan bahwa sabu-sabu itu miliknya,” jelas Padoli.
Dia menceritakan, Kamis malam, anggotanya mengamankan tiga orang dari lokasi tersebut, termasuk Nur. Padoli membantah bahwa serbuk haram itu ditemukan di dompet pelaku. Sabu-sabu tersebut, kata dia, ditemukan di bawah kursi tempat tinggal pelaku.
Oleh Polsek Dukuh Pakis, Nur hanya disuruh untuk wajib lapor seminggu dua kali, yaitu setiap Senin dan Kamis. Namun, alasan wajib lapor tersebut tetap tidak masuk akal. Seharusnya, polisi tidak bisa langsung memulangkan pelaku yang ditangkap. Pelaku yang ditangkap bisa diperiksa 1 x 24 jam. Namun, Nur diperkenankan pulang sebelum batas waktu itu. Kalaupun dilepas, polisi bisa memulangkannya Jumat (tadi malam) pukul 23.30, sama seperti waktu penangkapan pertama.
Polsek Dukuh Pakis seolah menghindar dengan tudingan melepaskan tangkapan dengan sengaja. Saat ditanya apakah ada upaya untuk melakukan tes urine di rumah sakit milik Polrestabes Surabaya di Jalan Rajawali, Padoli malah melontarkan jawaban yang konyol. ”Rumah sakitnya tadi tutup,” kelitnya. Padahal, rumah sakit kepolisian itu seharusnya tetap bisa dibuka untuk kepentingan penyidikan. Tes urine sebenarnya bisa mematahkan argumen polisi yang tidak bisa menemukan bukti cukup. Apabila hasil urine positif, tentunya itu bisa menjadi modal untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.
Secara terpisah, Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Donny Adityawarman mengaku terkejut saat mendengar berita dibebaskannya pelaku. Dia mengaku kemarin pagi mendapat laporan penangkapan tersebut. Bahkan, dia sempat memuji upaya Polsek Dukuh Pakis dalam memerangi narkoba. Namun, dia tidak mengetahui bahwa pelaku akhirnya dilepas. ”Masih perlu kami cari tahu dahulu. Kami gelarkan dulu,” ujar Donny.
Donny menegaskan, komitmen untuk memberantas peredaran narkoba tetap digalakkan. Apalagi saat ini kepolisian yang bekerja sama dengan beberapa institusi lain tengah mengadakan Operasi Bersinar 2016. (did/c6/ady)