Kasus Bapak Cabul Segera Disidangkan
SURABAYA – Kasus pencabulan oleh DL terhadap anaknya tidak lama lagi masuk babak pembuktian. Penyidik melimpahkan berkas beserta tersangka sekaligus barang bukti ke kejaksaan. Rencananya, jaksa mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya pekan depan.
Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menerima berkas dari kejaksaan yang sudah dinyatakan sempurna. Dalam berkas tersebut, jaksa menyatakan bahwa unsur formal dan material sudah terpenuhi. Karena itulah, jaksa tidak memberikan petunjuk apa pun untuk kelengkapan berkas.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombespol R.P. Argo Yuwono menjelaskan, dengan keterangan sempurna, proses hukum kasus tersebut berlanjut ke tahap berikutnya, yakni sidang. Polisi pun menyerahkan semua yang didapat selama penyidikan kepada jaksa. ’’Dari berkas, bukti, sampai tersangka, semua diserahkan kepada jaksa,’’ katanya.
Dia menuturkan, setelah pelimpahan itu, kewenangan proses hukum berada di tangan kejaksaan untuk menyidangkan kasus tersebut di pengadilan. Meski begitu, polisi tidak lepas tangan. Mereka siap hadir dalam sidang sebagai saksi untuk menguatkan pembuktian.
Perwira dengan tiga melati di pundak itu mengakui, pembuktian kasus tersebut memang simpel. Keterangan korban dan alat bukti yang ditemukan penyidik sudah sangat cukup untuk menjerat DL sebagai tersangka. Karena itulah, jaksa tidak menemukan kekurangan dalam berkas tersebut.
Kasus semacam itu juga menjadi salah satu atensi Polda Jatim. Polisi sangat serius mengusutnya. Hanya dalam hitungan jam setelah pelaporan, pelaku langsung bisa ditangkap dan ditahan. ’’Sampai sekarang, tersangka statusnya ditahan,’’ jelas dia.
Sebagaimana diberitakan, AN menjadi budak nafsu seks bapaknya selama lima tahun. Kepada penyidik, korban mengaku diraba sejak usia lima tahun. Perbuatan lebih nekat dilakukan ketika dia duduk di kelas IV SD. Bapaknya malah menyetubuhinya.
Yang bikin geleng-geleng kepala, ibu korban merayu AN untuk mau melayani nafsu bapaknya karena khawatir ditinggal pergi. Lebih mencengangkan lagi, AN pernah diajak berhubungan intim bertiga dengan bapak dan ibunya. Perbuatan tersebut berlangsung selama lima tahun. Kasus itu baru terungkap ketika nilai akademik korban menurun. Pihak sekolah yang curiga kemudian melakukan psikotes. AN membuat gambar yang menunjukkan kondisi perasaannya yang sedang tidak keruan.
Guru AN lantas meminta dia menulis. Dari tulisan itu akhirnya terungkap bahwa AN merasa tertekan lantaran sering dipaksa berhubungan intim oleh bapaknya. (eko/c14/ady)