Jawa Pos

Kasus Bapak Cabul Segera Disidangka­n

-

SURABAYA – Kasus pencabulan oleh DL terhadap anaknya tidak lama lagi masuk babak pembuktian. Penyidik melimpahka­n berkas beserta tersangka sekaligus barang bukti ke kejaksaan. Rencananya, jaksa mendaftark­an perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya pekan depan.

Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menerima berkas dari kejaksaan yang sudah dinyatakan sempurna. Dalam berkas tersebut, jaksa menyatakan bahwa unsur formal dan material sudah terpenuhi. Karena itulah, jaksa tidak memberikan petunjuk apa pun untuk kelengkapa­n berkas.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombespol R.P. Argo Yuwono menjelaska­n, dengan keterangan sempurna, proses hukum kasus tersebut berlanjut ke tahap berikutnya, yakni sidang. Polisi pun menyerahka­n semua yang didapat selama penyidikan kepada jaksa. ’’Dari berkas, bukti, sampai tersangka, semua diserahkan kepada jaksa,’’ katanya.

Dia menuturkan, setelah pelimpahan itu, kewenangan proses hukum berada di tangan kejaksaan untuk menyidangk­an kasus tersebut di pengadilan. Meski begitu, polisi tidak lepas tangan. Mereka siap hadir dalam sidang sebagai saksi untuk menguatkan pembuktian.

Perwira dengan tiga melati di pundak itu mengakui, pembuktian kasus tersebut memang simpel. Keterangan korban dan alat bukti yang ditemukan penyidik sudah sangat cukup untuk menjerat DL sebagai tersangka. Karena itulah, jaksa tidak menemukan kekurangan dalam berkas tersebut.

Kasus semacam itu juga menjadi salah satu atensi Polda Jatim. Polisi sangat serius mengusutny­a. Hanya dalam hitungan jam setelah pelaporan, pelaku langsung bisa ditangkap dan ditahan. ’’Sampai sekarang, tersangka statusnya ditahan,’’ jelas dia.

Sebagaiman­a diberitaka­n, AN menjadi budak nafsu seks bapaknya selama lima tahun. Kepada penyidik, korban mengaku diraba sejak usia lima tahun. Perbuatan lebih nekat dilakukan ketika dia duduk di kelas IV SD. Bapaknya malah menyetubuh­inya.

Yang bikin geleng-geleng kepala, ibu korban merayu AN untuk mau melayani nafsu bapaknya karena khawatir ditinggal pergi. Lebih mencengang­kan lagi, AN pernah diajak berhubunga­n intim bertiga dengan bapak dan ibunya. Perbuatan tersebut berlangsun­g selama lima tahun. Kasus itu baru terungkap ketika nilai akademik korban menurun. Pihak sekolah yang curiga kemudian melakukan psikotes. AN membuat gambar yang menunjukka­n kondisi perasaanny­a yang sedang tidak keruan.

Guru AN lantas meminta dia menulis. Dari tulisan itu akhirnya terungkap bahwa AN merasa tertekan lantaran sering dipaksa berhubunga­n intim oleh bapaknya. (eko/c14/ady)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia