Jawa Pos

Berkas Bede Yoyok Sampai ke Jaksa

Kasus Kepemilika­n 50 Kg Sabu-Sabu

-

SURABAYA – Kasus peredaran 50 kilogram sabu-sabu yang melibatkan tiga terpidana mati Abdul Latif, Indri Rachmawati, dan Tri Diah Torissiah alias Susi bakal disidangka­n lagi. Berkas perkara seorang tersangka yang ’’tertinggal’’ sudah sampai di tangan jaksa. Tidak lama lagi, Hadi Sunaryo alias Yoyok, tersangka keempat, diadili.

Narapidana (napi) yang mendekam di Lapas Nusakamban­gan itu disebut-sebut sebagai pengirim barang haram dalam jumlah banyak tersebut. Bukan kali ini saja Yoyok berhadapan dengan pengadil. Pada 2005, dia juga dipidana dalam kasus narkoba.

’’Mulai hari ini (kemarin, Red) berkas perkara diteliti jaksa,’’ ungkap Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. Berkas Yoyok itu sampai di kejaksaan pada Kamis (24/3). Dua jaksa penuntut umum (JPU) telah ditunjuk untuk menangani perkara yang menarik perhatian tersebut.

Salah satunya adalah jaksa Karmawan, jaksa yang sebelumnya menangani dan menyidangk­an kasus Latif, Indri, dan Susi. ’’Secepatnya kami selesaikan penelitian,’’ tegas Didik.

Dia menargetka­n, kurang dari dua pekan, nasib berkas perkara Yoyok sudah mendapat kepastian. Entah berkas dinyatakan sempurna (P-21) atau dikembalik­an lagi kepada penyidik disertai petunjuk untuk melengkapi kekurangan pada berkas (P-19).

Berkas perkara milik Yoyok itu cukup lama berada di tangan penyidik. Padahal, jaksa menerima surat pemberitah­uan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak dua bulan lalu. Karena berkasnya tidak kunjung datang, awal bulan lalu jaksa mengirimka­n surat kepada penyidik.

’’Kami bertanya soal perkembang­an penyidikan perkara Yoyok (P-17),’’ kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan. Tidak hanya bertanya, surat tersebut juga bertujuan agar koordinasi jaksa dan kepolisian berjalan lancar.

Sementara itu, Yoyok sebenarnya sudah lama ’’diboyong’’ ke Surabaya. Bahkan, saat ini dia telah menjadi penghuni Lapas Kelas I Surabaya (Porong). ’’Sudah lama (di Lapas Porong). Sekitar empat bulan bulan,’’ jelas Kepala Lapas Kelas I Prasetyo. Yoyok, lanjut dia, saat ini menghuni blok narkoba. Dia berada di Lapas Porong setelah dipindahka­n penyidik dari Lapas Nusakamban­gan.

Dalam SPDP yang diterima kejari, Yoyok dijerat pasal berlapis yang cukup berat. Salah satunya adalah pasal 114 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Intinya, terdakwa dijerat sebagai pengedar dan penjual narkoba. ( may/c14/ady)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia