Berkas Bede Yoyok Sampai ke Jaksa
Kasus Kepemilikan 50 Kg Sabu-Sabu
SURABAYA – Kasus peredaran 50 kilogram sabu-sabu yang melibatkan tiga terpidana mati Abdul Latif, Indri Rachmawati, dan Tri Diah Torissiah alias Susi bakal disidangkan lagi. Berkas perkara seorang tersangka yang ’’tertinggal’’ sudah sampai di tangan jaksa. Tidak lama lagi, Hadi Sunaryo alias Yoyok, tersangka keempat, diadili.
Narapidana (napi) yang mendekam di Lapas Nusakambangan itu disebut-sebut sebagai pengirim barang haram dalam jumlah banyak tersebut. Bukan kali ini saja Yoyok berhadapan dengan pengadil. Pada 2005, dia juga dipidana dalam kasus narkoba.
’’Mulai hari ini (kemarin, Red) berkas perkara diteliti jaksa,’’ ungkap Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. Berkas Yoyok itu sampai di kejaksaan pada Kamis (24/3). Dua jaksa penuntut umum (JPU) telah ditunjuk untuk menangani perkara yang menarik perhatian tersebut.
Salah satunya adalah jaksa Karmawan, jaksa yang sebelumnya menangani dan menyidangkan kasus Latif, Indri, dan Susi. ’’Secepatnya kami selesaikan penelitian,’’ tegas Didik.
Dia menargetkan, kurang dari dua pekan, nasib berkas perkara Yoyok sudah mendapat kepastian. Entah berkas dinyatakan sempurna (P-21) atau dikembalikan lagi kepada penyidik disertai petunjuk untuk melengkapi kekurangan pada berkas (P-19).
Berkas perkara milik Yoyok itu cukup lama berada di tangan penyidik. Padahal, jaksa menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak dua bulan lalu. Karena berkasnya tidak kunjung datang, awal bulan lalu jaksa mengirimkan surat kepada penyidik.
’’Kami bertanya soal perkembangan penyidikan perkara Yoyok (P-17),’’ kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan. Tidak hanya bertanya, surat tersebut juga bertujuan agar koordinasi jaksa dan kepolisian berjalan lancar.
Sementara itu, Yoyok sebenarnya sudah lama ’’diboyong’’ ke Surabaya. Bahkan, saat ini dia telah menjadi penghuni Lapas Kelas I Surabaya (Porong). ’’Sudah lama (di Lapas Porong). Sekitar empat bulan bulan,’’ jelas Kepala Lapas Kelas I Prasetyo. Yoyok, lanjut dia, saat ini menghuni blok narkoba. Dia berada di Lapas Porong setelah dipindahkan penyidik dari Lapas Nusakambangan.
Dalam SPDP yang diterima kejari, Yoyok dijerat pasal berlapis yang cukup berat. Salah satunya adalah pasal 114 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Intinya, terdakwa dijerat sebagai pengedar dan penjual narkoba. ( may/c14/ady)