Jawa Pos

Dirut PDAM Tunggu Surat Penetapan Tersangka

Lacak Aliran Uang, Kejari Bakal Panggil Lagi Saksi

-

SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah resmi menetapkan Dirut PDAM Delta Tirta Sugeng Mujiadi sebagai tersangka (TSK) kasus dugaan korupsi pengadaan sambungan rumah (SR) senilai Rp 8,9 miliar. Nama Sugeng itu dipastikan bukan tersangka tunggal. Kejari dalam waktu dekat akan mengumumka­n nama tersangka lain.

Namun, Priyo Utomo selaku penasihat hukum Sugeng Mujiadi ketika dikonfirma­si membantah penetapan tersangka kliennya tersebut. ’’Anda tahu dari mana? Lha wong saya saja belum menerima surat apa pun kok,” ujarnya saat dihubungi Jawa

kemarin (25/3). Priyo menegaskan, sejauh ini pihaknya belum mendapat kabar apa pun dari tim penyidik kejari. Termasuk informasi penetapan kliennya sebagai tersangka. Karena itu, dia belum bisa menentukan langkah hukum selanjutny­a. Priyo pun belum berpikir mengajukan praperadil­an. Dia masih menunggu surat penetapan tersangka kliennya itu dari tim penyidik.

Jika surat penetapan sudah diberikan, Priyo akan mengambil langkah berikutnya. Entah praperadil­an atau langkah lain. Yang pasti, saat ini pihaknya masih terus menunggu langkah penyidik. Dia enggan berandai-andai. ” Ya, kami masih wait and see saja. Kan belum ada surat apa-apa yang turun ke kami,” ungkapnya.

Priyo menambahka­n, pihaknya akan mengikuti aturan. Selama proses penyidikan, kliennya pun selalu memenuhi permintaan tim penyidik. Baik saat dimintai keterangan maupun memenuhi permintaan dokumen yang dibutuhkan penyidik. ”Pak Dirut kooperatif mengasih informasi,” katanya.

Sebelumnya, dia menduga, penyimpang­an proyek pengadaan 10.000 unit sambungan rumah (SR) tersebut ada di jajaran pimpinan di bawah Dirut

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia