Jawa Pos

Layanan Harus Tetap Optimal

-

Alasannya, Dirut tidak ikut mengurusi mekanisme pengadaan barang. Yang mengetahui teknis itu seperti spesifikas­i barang, penentuan pemenang lelang, rancangan kontrak, dan harga perkiraan sendiri (HPS) adalah urusan ULP (unit layanan pengadaan) dan PPK (pejabat pembuat komitmen).

Nah, untuk pencairan anggaran, yang berwenang adalah direktur administra­si dan pelayanan. Dirut, lanjut Priyo, hanya mengetahui prosedur itu sudah sesuai dengan ketentuan secara struktural dan tinggal teken.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Suhartono menyatakan, tim penyidik tidak perlu memberikan surat penetapan tersangka. Baik kepada Sugeng Mujiadi maupun penasihat hukumnya. Kecuali ketika nanti tersangka dipanggil untuk dilakukan pemeriksaa­n lagi. ”Nanti kalau ada surat panggilan, kan tinggal ganti status saksi menjadi tersangka,” ujarnya singkat.

Suhartono enggan membeberka­n detail terkait alasan penetapan seseorang menjadi tersangka. Bukti-bukti perlu disimpan untuk keperluan tim penyidik. Jika bukti-bukti dibeberkan, dikhawatir­kan, langkah tim penyidik selanjutny­a akan semakin sulit. ”Bukti-bukti itu kan senjata utama kami. Nggak mungkin lah kalau dibuka. Kecuali nanti kalau saat persidanga­n,” katanya.

Yang jelas, tim penyidik bakal memanggil lagi tersangka. Tujuannya, pengembang­an perkara. Sebab, tidak tertutup kemungkina­n, ada nama tersangka baru. Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana memanggil sepuluh saksi lagi. ”Itu ren- cana kami untuk proses selanjutny­a,” ungkap dia.

Seperti diberitaka­n, Kejari Sidoarjo menetapkan Sugeng Mujiadi sebagai tersangka pertama pada Rabu lalu (23/3) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan SR. Dalam proyek yang dimenangi CV Langgeng Jaya itu, diduga telah terjadi beberapa penyimpang­an. Di antaranya, penggelemb­ungan (mark-up) anggaran. Selain itu, penyidik tengah melacak aliran bagi-bagi uang hasil markup tersebut.

Sementara itu, saat ini situasi internal PDAM Delta Tirta terbilang cukup berat. Sebab, Dirut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan sambungan rumah (SR) senilai Rp 8,9 miliar. Namun, kondisi itu tidak lantas membuat layanan salah satu BUMD pemkab tersebut melemah.

’’Kerja PDAM kan bukan kerja satu orang, tapi kerja tim. Tiga direktur yang ada harus bekerja maksimal untuk memberikan pelayanan kepada publik,’’ kata Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Sudjalil.

Tiga direksi PDAM Delta Tirta yang dimaksud Sudjalil adalah Direktur Administra­si dan Keuangan Aries Ardiansyah, Direktur Pelayanan Bima Ariesdiyan­to, serta Direktur Operasiona­l Iwan Prasetya. Empat jajaran direksi itu dilantik Bupati Saiful Ilah pada 30 Desember 2014.

Desakan agar mereka tetap menjalanka­n tugas dengan profesiona­l itu bukan tanpa alasan. Sebab, Sudjalil mencermati dalam sepekan ini pelayanan PDAM kurang optimal. Banyak keluhan dari pelanggan tentang distribusi air. Baik itu kualitas maupun kuantitas. Di beberapa wilayah, air mengalir kecil dan keruh.

Kondisi itu tidak hanya terjadi di wilayah pinggiran. Di kawasan perkotaan pun banyak yang mengeluh. Di antaranya, di Perumahan Pondok Jati dan Citra Garden. Di dua perumahaan tersebut, distribusi air mengalir kecil. Sudah begitu, warna air tampak kecokelata­n alias tidak jernih.

Sudjalil mengungkap­kan, bisa jadi tidak ada korelasiny­a mengaitkan persoalan hukum itu dengan layanan air PDAM ke pelanggan. Namun, pihaknya memperkira­kan layanan itu juga terimbas dengan kondisi di internal lantaran ada belitan masalah hukum. Karena itu, dia meminta jajaran PDAM tetap mengedepan­kan pelayanan yang maksimal.

’’Kalau itu ada kaitannya, mereka harus bisa memisahkan kasus hukum ini dengan pelayanan. Karena itu, tiga direktur lainnya harus berperan maksimal,’’ kata Sudjalil. (tib/ fim/c17 c10/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia