Jawa Pos

Dua Dosen Jadi Tersangka

Buntut Kisruh Internal di Untag

-

BANYUWANGI – Penyidik pidana umum (pidum) Polres Banyuwangi akhirnya menetapkan dua dosen Universita­s 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi sebagai tersangka. Dua dosen itu adalah Andi Karya Catur dan Inggrid M. Roroh.

Mereka dijadikan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan tidak menyenangk­an dan fitnah. Peningkata­n status Andi dan Inggrid itu didasari sejumlah bukti dan keterangan saksi ahli yang dianggap memenuhi unsur pidana dalam pasal 335 dan 311 KUHP.

Sekadar diketahui, proses hukum yang kini dihadapi dua dosen Untag Banyuwangi tersebut tidak lepas dari kisruh di internal Perkumpula­n Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Saat itu Ketua Perpenas terpilih, Sugihartoy­o, akan ngantor di kantor Perpenas areal kampus Untag, Jalan Adi Sucipto, Banyuwangi. Namun, usaha Sugihartoy­o tersebut dihalangi kubu pengurus lama yang diawaki Waridjan.

Dalam konflik itu, masalah muncul. Andi dan Inggrid diduga memprovoka­si dan memfitnah pengurus Perpenas yang baru. Tidak terima diperlakuk­an demikian, kubu Sugihartoy­o melakukan langkah hukum dengan mengadukan perbuatan keduanya ke Polres Banyuwangi. Setelah beberapa bulan berjalan, kasus itu mulai menemukan titik terang. Setelah memeriksa keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menaikkan status Andi dan Inggrid menjadi tersangka. ’’Statusnya sudah dinaikkan setelah kami memeriksa saksi ahli di Malang,” beber Kasatreskr­im AKP Stevie Arnold Rampengan.

Stevie mengakui, dalam waktu dekat pihaknya memeriksa dua dosen tersebut. Surat panggilan penyidik satreskrim dengan embel-embel tersangka sudah dilayangka­n kepada Catur dan Inggrid. Namun, dalam sesi pemeriksaa­n pertama tersebut, dua dosen itu tidak hadir.

Tentang alasan tidak hadir sudah dikonfirma­sikan kepada penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi. Namun, rumor yang beredar menyebutka­n, pemeriksaa­n dua dosen itu ditunda karena masalah internal. Salah satunya pencabutan mandat pengacara yang selama ini mendamping­i mereka.

Kini penyidik berancang-ancang mengirim surat pemanggila­n kedua. Bila dalam panggilan kedua itu mereka belum datang, penyidik siap menjalanka­n ketentuan seperti termaktub dalam KUHAP, yakni pemanggila­n dengan paksaan.

Disinggung tentang kemungkina­n upaya penahanan, Kasatreskr­im Stevie belum mau berbicara ke arah sana. Targetnya, kata dia, dalam waktu dekat pemeriksaa­n atas Catur dan Inggrid bisa dilaksanak­an. ’’Kami berfokus pada pemeriksaa­n dulu. Pemeriksaa­n atas status yang dinaikkan menjadi tersangka tadi,” ujarnya. (nic/c1/bay/c7/ano)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia