Dua Dosen Jadi Tersangka
Buntut Kisruh Internal di Untag
BANYUWANGI – Penyidik pidana umum (pidum) Polres Banyuwangi akhirnya menetapkan dua dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi sebagai tersangka. Dua dosen itu adalah Andi Karya Catur dan Inggrid M. Roroh.
Mereka dijadikan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah. Peningkatan status Andi dan Inggrid itu didasari sejumlah bukti dan keterangan saksi ahli yang dianggap memenuhi unsur pidana dalam pasal 335 dan 311 KUHP.
Sekadar diketahui, proses hukum yang kini dihadapi dua dosen Untag Banyuwangi tersebut tidak lepas dari kisruh di internal Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Saat itu Ketua Perpenas terpilih, Sugihartoyo, akan ngantor di kantor Perpenas areal kampus Untag, Jalan Adi Sucipto, Banyuwangi. Namun, usaha Sugihartoyo tersebut dihalangi kubu pengurus lama yang diawaki Waridjan.
Dalam konflik itu, masalah muncul. Andi dan Inggrid diduga memprovokasi dan memfitnah pengurus Perpenas yang baru. Tidak terima diperlakukan demikian, kubu Sugihartoyo melakukan langkah hukum dengan mengadukan perbuatan keduanya ke Polres Banyuwangi. Setelah beberapa bulan berjalan, kasus itu mulai menemukan titik terang. Setelah memeriksa keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menaikkan status Andi dan Inggrid menjadi tersangka. ’’Statusnya sudah dinaikkan setelah kami memeriksa saksi ahli di Malang,” beber Kasatreskrim AKP Stevie Arnold Rampengan.
Stevie mengakui, dalam waktu dekat pihaknya memeriksa dua dosen tersebut. Surat panggilan penyidik satreskrim dengan embel-embel tersangka sudah dilayangkan kepada Catur dan Inggrid. Namun, dalam sesi pemeriksaan pertama tersebut, dua dosen itu tidak hadir.
Tentang alasan tidak hadir sudah dikonfirmasikan kepada penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi. Namun, rumor yang beredar menyebutkan, pemeriksaan dua dosen itu ditunda karena masalah internal. Salah satunya pencabutan mandat pengacara yang selama ini mendampingi mereka.
Kini penyidik berancang-ancang mengirim surat pemanggilan kedua. Bila dalam panggilan kedua itu mereka belum datang, penyidik siap menjalankan ketentuan seperti termaktub dalam KUHAP, yakni pemanggilan dengan paksaan.
Disinggung tentang kemungkinan upaya penahanan, Kasatreskrim Stevie belum mau berbicara ke arah sana. Targetnya, kata dia, dalam waktu dekat pemeriksaan atas Catur dan Inggrid bisa dilaksanakan. ’’Kami berfokus pada pemeriksaan dulu. Pemeriksaan atas status yang dinaikkan menjadi tersangka tadi,” ujarnya. (nic/c1/bay/c7/ano)