Dewan Tidak Bisa Janjikan Kucuran Hibah
Masyarakat Kecewa Hadiri Acara Reses
SURABAYA – Banyak warga yang kecewa dengan reses anggota DPRD Surabaya. Sebab, tidak semua keluhan yang mereka sampaikan bisa ditampung para wakil rakyat. Terutama yang berkaitan dengan perbaikan sarana dan prasarana (sarpras) di lingkungan masyarakat. Di antaranya, ruang lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), musala, serta pengadaan pakaian ibadah.
Tahun-tahun sebelumnya keluhan warga diakomodasi menggunakan dana hibah dari Pemkot Surabaya. Namun, kini hal tersebut tidak bisa lagi di- cover karena terbentur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). UU itu mengatur dana hibah baru bisa disalurkan jika kelompok masyarakat atau organisasi masyarakat (ormas) berbadan hukum Indonesia dengan surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Aturan tersebut sebenarnya berlaku sejak 2015. Kala itu dana hibah yang diajukan masyarakat melalui proposal penjaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak bisa lagi dikucurkan pemkot. Juga, aspirasi masyarakat yang ditampung dewan ketika reses tahun lalu belum semua bisa direalisasikan. Tahun ini reses legislator dilaksanakan selama lima hari, yakni Sabtu (19/3) hingga Kamis (24/3).
Nah, masyarakat tahun ini kembali menyoal mekanisme pencairan hibah tersebut. Salah satunya Ketua RW 1 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis Heru Triyono. Menurut dia, pembatasan dana hibah
Ketua DPRD Surabaya membuat masyarakat kecewa dengan reses anggota dewan. Sebab, banyak keluhan dan kegiatan di level masyarakat yang gagal direalisasikan akibat terganjal aturan itu. Di antaranya, perbaikan rumah ibadah dan sarpras pendidikan.
Perbaikan tersebut biasanya me nyedot anggaran belasan hingga puluhan juta rupiah. Mereka hanya bisa mengandalkan dana hibah. Sebab, iuran masyarakat kurang banyak membantu. ’’Kami ingin ada solusi agar dana hibah bisa kembali dikucurkan tanpa syarat yang memberatkan masyarakat,’’ jelasnya.
Ketua RW 4 Kelurahan Sambikerep Ponirin menyatakan hal serupa. Sejak diberlakukannya UU Pemda, kata dia, warga di lingkungannya banyak yang tidak percaya lagi dengan janji dewan saat reses. Sebab, masih banyak proposal jasmas tahun lalu yang belum terealisasi hingga sekarang.
Ketua DPRD Surabaya Armuji tidak menampik banyak warga yang menanyakan aturan hibah. Juga, ada yang menagih proposal jasmas tahun lalu dan belum terealisasi hingga sekarang. ’’Karena ada aturan itu (UU Pemda, Red), dana hibah tidak bisa dicairkan,’’ ucapnya.
Sebelum reses, kader senior PDIP Surabaya tersebut sebenarnya sudah mewanti-wanti seluruh anggota dewan agar memberikan pemahaman tentang UU Pemda. Para wakil rakyat penghuni gedung di Jalan Yos Sudarso juga diminta menjelaskan penyebab proposal yang diajukan tahun lalu belum bisa terealisasi sampai sekarang. ’’Proposal jasmas dulu direalisasikan dengan dana hibah. Nah, sekarang tidak bisa,’’ katanya.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey menuturkan, masyarakat butuh solusi terkait polemik dana hibah. Dengan begitu, keluhan yang akan disampaikan saat reses bisa diakomodasi ketika wakil rakyat mengunjungi konstituennya. ’’Kalau keluhan itu tidak bisa direalisasikan, mereka akan menganggap dewan hanya menebar janji palsu saat reses,’’ jelasnya. (tyo/c15/git)
Karena ada aturan itu
(UU Pemda, Red), dana hibah tidak bisa
dicairkan.”
Armuji