Jawa Pos

Dewan Tidak Bisa Janjikan Kucuran Hibah

Masyarakat Kecewa Hadiri Acara Reses

-

SURABAYA – Banyak warga yang kecewa dengan reses anggota DPRD Surabaya. Sebab, tidak semua keluhan yang mereka sampaikan bisa ditampung para wakil rakyat. Terutama yang berkaitan dengan perbaikan sarana dan prasarana (sarpras) di lingkungan masyarakat. Di antaranya, ruang lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), musala, serta pengadaan pakaian ibadah.

Tahun-tahun sebelumnya keluhan warga diakomodas­i menggunaka­n dana hibah dari Pemkot Surabaya. Namun, kini hal tersebut tidak bisa lagi di- cover karena terbentur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). UU itu mengatur dana hibah baru bisa disalurkan jika kelompok masyarakat atau organisasi masyarakat (ormas) berbadan hukum Indonesia dengan surat keputusan (SK) dari Kementeria­n Hukum dan HAM.

Aturan tersebut sebenarnya berlaku sejak 2015. Kala itu dana hibah yang diajukan masyarakat melalui proposal penjaringa­n aspirasi masyarakat (jasmas) tidak bisa lagi dikucurkan pemkot. Juga, aspirasi masyarakat yang ditampung dewan ketika reses tahun lalu belum semua bisa direalisas­ikan. Tahun ini reses legislator dilaksanak­an selama lima hari, yakni Sabtu (19/3) hingga Kamis (24/3).

Nah, masyarakat tahun ini kembali menyoal mekanisme pencairan hibah tersebut. Salah satunya Ketua RW 1 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis Heru Triyono. Menurut dia, pembatasan dana hibah

Ketua DPRD Surabaya membuat masyarakat kecewa dengan reses anggota dewan. Sebab, banyak keluhan dan kegiatan di level masyarakat yang gagal direalisas­ikan akibat terganjal aturan itu. Di antaranya, perbaikan rumah ibadah dan sarpras pendidikan.

Perbaikan tersebut biasanya me nyedot anggaran belasan hingga puluhan juta rupiah. Mereka hanya bisa mengandalk­an dana hibah. Sebab, iuran masyarakat kurang banyak membantu. ’’Kami ingin ada solusi agar dana hibah bisa kembali dikucurkan tanpa syarat yang memberatka­n masyarakat,’’ jelasnya.

Ketua RW 4 Kelurahan Sambikerep Ponirin menyatakan hal serupa. Sejak diberlakuk­annya UU Pemda, kata dia, warga di lingkungan­nya banyak yang tidak percaya lagi dengan janji dewan saat reses. Sebab, masih banyak proposal jasmas tahun lalu yang belum terealisas­i hingga sekarang.

Ketua DPRD Surabaya Armuji tidak menampik banyak warga yang menanyakan aturan hibah. Juga, ada yang menagih proposal jasmas tahun lalu dan belum terealisas­i hingga sekarang. ’’Karena ada aturan itu (UU Pemda, Red), dana hibah tidak bisa dicairkan,’’ ucapnya.

Sebelum reses, kader senior PDIP Surabaya tersebut sebenarnya sudah mewanti-wanti seluruh anggota dewan agar memberikan pemahaman tentang UU Pemda. Para wakil rakyat penghuni gedung di Jalan Yos Sudarso juga diminta menjelaska­n penyebab proposal yang diajukan tahun lalu belum bisa terealisas­i sampai sekarang. ’’Proposal jasmas dulu direalisas­ikan dengan dana hibah. Nah, sekarang tidak bisa,’’ katanya.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey menuturkan, masyarakat butuh solusi terkait polemik dana hibah. Dengan begitu, keluhan yang akan disampaika­n saat reses bisa diakomodas­i ketika wakil rakyat mengunjung­i konstituen­nya. ’’Kalau keluhan itu tidak bisa direalisas­ikan, mereka akan menganggap dewan hanya menebar janji palsu saat reses,’’ jelasnya. (tyo/c15/git)

Karena ada aturan itu

(UU Pemda, Red), dana hibah tidak bisa

dicairkan.”

Armuji

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia