Kejaksaan Gugat Mantan Pansek PN
Korupsi Uang Eksekusi, Belum Bayar Uang Pengganti
SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggugat mantan Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Marialdus Tehusalawany. Terpidana kasus korupsi uang pendaftaran gugatan perdata itu memiliki utang uang pengganti Rp 600 juta.
Gugatan tersebut bakal didaftarkan di PN Surabaya pekan depan. Tim perdata dan tata usaha negara sudah menyelesaikan bahan gugatan perdatanya. ’’Ini bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara,’’ kata jaksa Imam Cahyono.
Dia menjelaskan, Marialdus diseret ke meja hijau karena mengorupsi uang administrasi gugatan perdata di PN Surabaya. Setiap gugatan yang didaftarkan dikenai biaya dan uangnya seharusnya masuk ke kas negara. Ada pula uang untuk pelaksanaan eksekusi yang dikorupsi.
Hanya, dengan kekuasaan dan jabatannya Nama : Marialdus Tehusalawany Vonis : 5 tahun penjara Uang pengganti : Rp 600 juta
Nama : Delip Kumar Gobindram Vasandani Vonis : 2 tahun penjara Uang pengganti : Rp 943 juta sebagai orang nomor tiga di pengadilan, Marialdus mengambil uang secara bertahap. Duit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Setelah diusut kejaksaan, Marialdus ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Sejak sidang di tingkat pertama hingga kasasi, Marialdus dinyatakan terbukti bersalah. Berdasar putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara. ’’ Yang bersangkutan juga diharuskan mem- bayar uang pengganti lebih dari Rp 600 juta,’’ jelasnya.
Namun, sebelum hukuman pidana itu dijalankan dan duit pengganti dibayar, Marialdus keburu meninggal. Karena itulah, kejaksaan menganggap uang pengganti tersebut masuk dalam daftar utang yang harus dibayarkan.
Imam menambahkan, karena terpidana meninggal, pembayaran uang ganti rugi dibebankan kepada ahli warisnya. Saat ini dia masih mendata ahli waris yang bisa di- mintai pertanggungjawaban atas perbuatan Marialdus. ’’Ini uang negara yang harus dikembalikan. Tidak ada istilah gugur atau hangus,’’ tegasnya.
Untuk menagih pembayaran uang pengganti, kejaksaan memasukkan gugatan perdata. Alasannya, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terpidana karena tidak melaksanakan putusan hakim. Dengan gugatan perdata tersebut, jaksa bisa mengambil paksa uang pengganti untuk dimasukkan ke kas negara.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya Agus Chandra menambahkan, sampai sekarang baru tiga terpidana korupsi yang ditemukan menunggak pembayaran uang pengganti. Saat ini kejaksaan masih mendata pembayaran uang pengganti semua kasus yang belum terbayar.
Dia menyatakan, duit tersebut berstatus uang negara. Karena itulah, tidak ada alasan untuk tidak membayarkannya. Jika masih tidak dibayar, bisa dilakukan upaya paksa sesuai dengan putusan hakim. (eko/c5/ady)