Jawa Pos

Kejaksaan Gugat Mantan Pansek PN

Korupsi Uang Eksekusi, Belum Bayar Uang Pengganti

-

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggugat mantan Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Marialdus Tehusalawa­ny. Terpidana kasus korupsi uang pendaftara­n gugatan perdata itu memiliki utang uang pengganti Rp 600 juta.

Gugatan tersebut bakal didaftarka­n di PN Surabaya pekan depan. Tim perdata dan tata usaha negara sudah menyelesai­kan bahan gugatan perdatanya. ’’Ini bagian dari upaya mengembali­kan kerugian negara,’’ kata jaksa Imam Cahyono.

Dia menjelaska­n, Marialdus diseret ke meja hijau karena mengorupsi uang administra­si gugatan perdata di PN Surabaya. Setiap gugatan yang didaftarka­n dikenai biaya dan uangnya seharusnya masuk ke kas negara. Ada pula uang untuk pelaksanaa­n eksekusi yang dikorupsi.

Hanya, dengan kekuasaan dan jabatannya Nama : Marialdus Tehusalawa­ny Vonis : 5 tahun penjara Uang pengganti : Rp 600 juta

Nama : Delip Kumar Gobindram Vasandani Vonis : 2 tahun penjara Uang pengganti : Rp 943 juta sebagai orang nomor tiga di pengadilan, Marialdus mengambil uang secara bertahap. Duit tersebut digunakan untuk kepentinga­n pribadi. Setelah diusut kejaksaan, Marialdus ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Sejak sidang di tingkat pertama hingga kasasi, Marialdus dinyatakan terbukti bersalah. Berdasar putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuata­n hukum tetap, dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara. ’’ Yang bersangkut­an juga diharuskan mem- bayar uang pengganti lebih dari Rp 600 juta,’’ jelasnya.

Namun, sebelum hukuman pidana itu dijalankan dan duit pengganti dibayar, Marialdus keburu meninggal. Karena itulah, kejaksaan menganggap uang pengganti tersebut masuk dalam daftar utang yang harus dibayarkan.

Imam menambahka­n, karena terpidana meninggal, pembayaran uang ganti rugi dibebankan kepada ahli warisnya. Saat ini dia masih mendata ahli waris yang bisa di- mintai pertanggun­gjawaban atas perbuatan Marialdus. ’’Ini uang negara yang harus dikembalik­an. Tidak ada istilah gugur atau hangus,’’ tegasnya.

Untuk menagih pembayaran uang pengganti, kejaksaan memasukkan gugatan perdata. Alasannya, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terpidana karena tidak melaksanak­an putusan hakim. Dengan gugatan perdata tersebut, jaksa bisa mengambil paksa uang pengganti untuk dimasukkan ke kas negara.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya Agus Chandra menambahka­n, sampai sekarang baru tiga terpidana korupsi yang ditemukan menunggak pembayaran uang pengganti. Saat ini kejaksaan masih mendata pembayaran uang pengganti semua kasus yang belum terbayar.

Dia menyatakan, duit tersebut berstatus uang negara. Karena itulah, tidak ada alasan untuk tidak membayarka­nnya. Jika masih tidak dibayar, bisa dilakukan upaya paksa sesuai dengan putusan hakim. (eko/c5/ady)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia