Jawa Pos

Eksekusi Eks Dirut PDAM Masih Gelap

Kejari Belum Terima Salinan Putusan MA

-

Kemacetan jalur Waru–Jenggolo makin merisaukan saja. Anda punya solusi, saran, atau harapan untuk mengatasi kemacetan di jalur utama Surabaya–Sidoarjo itu? Silakan sampaikan usul Anda melalui

atau SMS ke nomor 0811352526­6. Jangan

lupa tulis nama dan alamat.

SIDOARJO – Dugaan korupsi tidak hanya membelit PDAM Delta Tirta saat kursi direktur utama (Dirut) diduduki Sugeng Mujiadi sekarang. Sebelumnya, skandal korupsi juga menimpa Djayadi, Dirut PDAM 2010.

Sugeng tengah dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan telah menjadi tersangka atas dugaan korupsi proyek sambungan rumah (SR) senilai Rp 8,9 miliar. Adapun Djayadi, dia sudah menjadi terpidana dalam kasus peminjaman dana Rp 3 miliar milik PDAM ke klub bola Deltras.

Sebetulnya Mahkamah Agung (MA) memvonis Djayadi dengan hukuman setahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan Kejari mulai menyidik kasus peminjaman uang milik PDAM Delta Tirta ke tim sepak bola Deltras Rp 3 miliar pada 2010. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Djayadi, eks Dirut PDAM Delta Tirta, dan Vigit Waluyo, mantan pengurus tim sepak bola Deltras. Pengadilan tipikor memvonis Djayadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurangan.

(*)

11 Mei 2011

12 Maret 2012

Mahkamah Agung (MA) memvonis terpidana Djayadi setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider pidana 2 bulan kurangan.

Salinan putusan MA itu sudah turun dan diumumkan dengan nomor perkara 127/Pid.sus/PN Surabaya, 12 Maret 2012.

Lazimnya, setelah ada putusan dari MA, eksekusi langsung dilakukan. Kabar vonis MA itu juga sudah diangkat banyak media. Namun, ternyata sejauh ini Kejari Sidoarjo mengaku belum mendapat salinan putusan tersebut. Padahal, mengacu pada waktu, setidaknya putusan sudah keluar lebih dari empat tahun.

Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Suhartono menyatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui betul ihwal salinan putusan MA tersebut. Karena itu, dia juga belum bisa memastikan eksekusi Djayadi. ’’Coba konfirmasi ke Kasipidsus (pidana khusus) saja,’’ ujar pria yang juga menjabat humas Kejari Sidoarjo tersebut kemarin (26/3).

Sayang, ketika dikonfirma­si Jawa Pos melalui telepon selulernya, Kasi Nusrim La Ode tidak menjawab meski terdengar nada sambung.

Dihubungi terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Zaini berjanji segera mengecek salinan putusan MA terhadap Djayadi yang dikabarkan sudah turun tersebut. Dengan demikian, pihaknya bisa segera mengabarka­n ke Kejari Sidoarjo untuk melakukan tindakan lebih lanjut atau eksekusi. ’’Senin (28/3) saya cek. Jika sudah turun, kejari saya ingatkan biar segera dieksekusi,’’ tegasnya kemarin.

Zaini mengungkap­kan, instansiny­a mungkin sudah mendapat salinan putusan dari MA soal perkara korupsi di PDAM Delta Tirta dengan terpidana Djayadi itu. Namun, dia belum mengetahui pasti bunyi salinan putusan tersebut. ’’Jika itu ada, akan kami kasih tahu ke kejari juga,’’ katanya.

Perkara yang membelit Djayadi terjadi pada 2011. Kasus tersebut bermula dari peminjaman uang Rp 3 miliar milik PDAM ke tim sepak bola Deltras. Penyidik Kejari Sidoarjo menilai peminjaman itu melanggar peraturan daerah (perda) tentang PDAM. Sebab, PDAM bukanlah lembaga pembiayaan atau perbankan.

Dalam perkara tersebut, selain Djayadi, mantan pengurus Deltras Sidoarjo Vigit Waluyo juga terlibat. Kejari menganggap Djayadi dan Vigit paling bertanggun­g jawab. Alasannya, antara lain, peminjaman uang itu tidak mendapat persetujua­n dari Dewan Pengawas PDAM. Peminjaman dana itu pun dinilai bermasalah karena diduga ada unsur korupsi.

Sementara itu, dalam perkara yang dugaan korupsi yang mem- belit Sugeng Mujiadi, Kejari masih terus berusaha mengembang­kan penyidikan. Rencananya, tim penyidik bakal memanggil sebanyak 10 saksi pada Senin besok (28/3). Di antaranya, jajaran direksi PDAM, Unit Layanan Pelelangan (ULP), dan penjabat pembuat komitmen (PPK).

Selain itu, Sugeng juga dipasti- kan mendapat panggilan pemeriksaa­n kembali dengan status sebagai tersangka. Sebab, besar kemungkina­n tim penyidik akan menetapkan nama-nama tersangka baru. “Yang jelas dalam waktu dekat, tersangka (Sugeng )akan kami panggil lagi. Diperiksa sebagai tersangka, bukan saksi,” ujar Suhartono. (tib/c5/hud)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia