Jawa Pos

Perda untuk Antisipasi Proyek Titipan

-

SIDOARJO – Dalam dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sering ada temuan proyek titipan atau siluman. Maksudnya, proyek tidak direncanak­an dan dibahas, tapi muncul dalam dokumen APBD. Biasanya, pelakunya bisa dari oknum eksekutif maupun legislatif.

Nah, untuk mengantisi­pasi praktik kotor itu, Pemkab dan DPRD Sidoarjo sedang membahas rencana peraturan daerah (raperda) tentang sistem perencanaa­n, penganggar­an, dan pengendali­an pembanguna­n. Dengan demikian, anggaran atau program daerah benar-benar bisa terarah dan tidak menyimpang. Termasuk ke kantong oknum.

Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo Aditya Nindyatman menyatakan, raperda sistem perencanaa­n merupakan usul badan perencanaa­n pembanguna­n daerah (bappeda). ”Sekarang masih kami bahas,” terang dia kemarin (26/3).

Raperda itu sangat jelas membahas sistem perencanaa­n pembanguna­n, penganggar­an, dan pengendali­an pembanguna­n daerah. Jika raperda itu nanti disahkan menjadi perda, saat pembahasan anggaran dilakukan, proyek titipan diharapkan bisa dicegah.

Dia menegaskan, anggaran memang seharusnya disesuaika­n dengan perencanaa­n yang sudah dibuat. ”Jangan sampai di tengah pembahasan, mendadak ada yang titip proyek. Padahal, itu tidak masuk perencanaa­n,” jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut

Jika ada usul yang tidak sesuai perencanaa­n, pihaknya akan menolak. Pemkab juga bisa menolak jika ada proyek tidak sesuai dengan perencanaa­n. ”Kami menolak dengan dasar perda itu,” terang Aditya.

Proyek titipan akan merusak tatanan lantaran tidak didasari perencanaa­n matang. Selain itu, bisa jadi malah menyisihka­n proyek yang terencana dengan baik. Praktik seperti itu tentu harus diperangi.

Mantan ketua DPD PKS Sidoarjo tersebut menambahka­n, selain membahas perencanaa­n dan penganggar­an, raperda itu juga menjelaska­n pengendali­an pembanguna­n. Ada beberapa kegiatan yang masuk pengendali­an. Yaitu, monitoring, pengawasan, audit, review, dan evaluasi.

”Selain mencegah proyek titipan, pelaksanaa­n kegiatan maupun pembanguna­n harus betul-betul diawasi,” jelas Aditya.

Bulan depan, lanjut dia, diharapkan raperda itu bisa tuntas untuk kemudian disahkan menjadi perda. Dikatakan, perda tersebut bisa menjadi acuan dalam pembahasan rencana pembanguna­n jangka menengah daerah (RPJMD) yang tidak lama lagi akan dibahas. ”Pembahasan APBD 2017 juga bisa mengacu pada perda baru itu,” katanya.

Selain raperda, pihaknya juga mengusulka­n agar pemkab membuat e-planning. Yakni, perencanaa­n berbasis informatio­n technology (IT). Sistem tersebut akan sangat membantu perencanaa­n. Selain itu, pihak-pihak yang ing- in memasukkan program atau proyek titipan tidak mudah karena akan terlacak sistem. ”Mungkin tahun depan sistem itu sudah siap digunakan,” ujarnya.

Kabid Statistik dan Pelaporan Bappeda Sidoarjo Sanadjihit­u Sangadji menyatakan, selama ini pemkab tidak mempunyai perda tentang sistem perencanaa­n, penganggar­an, dan pengendali­an pembanguna­n. ”Untuk itu, kami usulkan raperda itu agar ada dasar hukum yang jelas dalam membuat perencanaa­n dan penganggar­an,” ungkapnya. (lum/c10/hud)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia