Perda untuk Antisipasi Proyek Titipan
SIDOARJO – Dalam dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sering ada temuan proyek titipan atau siluman. Maksudnya, proyek tidak direncanakan dan dibahas, tapi muncul dalam dokumen APBD. Biasanya, pelakunya bisa dari oknum eksekutif maupun legislatif.
Nah, untuk mengantisipasi praktik kotor itu, Pemkab dan DPRD Sidoarjo sedang membahas rencana peraturan daerah (raperda) tentang sistem perencanaan, penganggaran, dan pengendalian pembangunan. Dengan demikian, anggaran atau program daerah benar-benar bisa terarah dan tidak menyimpang. Termasuk ke kantong oknum.
Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo Aditya Nindyatman menyatakan, raperda sistem perencanaan merupakan usul badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda). ”Sekarang masih kami bahas,” terang dia kemarin (26/3).
Raperda itu sangat jelas membahas sistem perencanaan pembangunan, penganggaran, dan pengendalian pembangunan daerah. Jika raperda itu nanti disahkan menjadi perda, saat pembahasan anggaran dilakukan, proyek titipan diharapkan bisa dicegah.
Dia menegaskan, anggaran memang seharusnya disesuaikan dengan perencanaan yang sudah dibuat. ”Jangan sampai di tengah pembahasan, mendadak ada yang titip proyek. Padahal, itu tidak masuk perencanaan,” jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut
Jika ada usul yang tidak sesuai perencanaan, pihaknya akan menolak. Pemkab juga bisa menolak jika ada proyek tidak sesuai dengan perencanaan. ”Kami menolak dengan dasar perda itu,” terang Aditya.
Proyek titipan akan merusak tatanan lantaran tidak didasari perencanaan matang. Selain itu, bisa jadi malah menyisihkan proyek yang terencana dengan baik. Praktik seperti itu tentu harus diperangi.
Mantan ketua DPD PKS Sidoarjo tersebut menambahkan, selain membahas perencanaan dan penganggaran, raperda itu juga menjelaskan pengendalian pembangunan. Ada beberapa kegiatan yang masuk pengendalian. Yaitu, monitoring, pengawasan, audit, review, dan evaluasi.
”Selain mencegah proyek titipan, pelaksanaan kegiatan maupun pembangunan harus betul-betul diawasi,” jelas Aditya.
Bulan depan, lanjut dia, diharapkan raperda itu bisa tuntas untuk kemudian disahkan menjadi perda. Dikatakan, perda tersebut bisa menjadi acuan dalam pembahasan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang tidak lama lagi akan dibahas. ”Pembahasan APBD 2017 juga bisa mengacu pada perda baru itu,” katanya.
Selain raperda, pihaknya juga mengusulkan agar pemkab membuat e-planning. Yakni, perencanaan berbasis information technology (IT). Sistem tersebut akan sangat membantu perencanaan. Selain itu, pihak-pihak yang ing- in memasukkan program atau proyek titipan tidak mudah karena akan terlacak sistem. ”Mungkin tahun depan sistem itu sudah siap digunakan,” ujarnya.
Kabid Statistik dan Pelaporan Bappeda Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji menyatakan, selama ini pemkab tidak mempunyai perda tentang sistem perencanaan, penganggaran, dan pengendalian pembangunan. ”Untuk itu, kami usulkan raperda itu agar ada dasar hukum yang jelas dalam membuat perencanaan dan penganggaran,” ungkapnya. (lum/c10/hud)