Jawa Pos

Ditangkap saat Asyik Main PS

-

SIDOARJO – Keasyikan Muhammad Rian Firdaus bermain PlayStatio­n (PS) Jumat (25/3) malam lalu harus terhenti. Petugas Polsek Taman menangkapn­ya karena telah menjual pil koplo jenis dobel L. Saat digeledah, Rian masih menyimpan sepuluh butir pil koplo.

Malam itu sebenarnya Rian bermaksud mencari hiburan. Dia berangkat dari rumahnya di Jalan Langsep, Kelurahan Geluran, Taman, menuju salah satu tempat rental PS di Desa Wage. Namun, belum lama bermain, dia dikagetkan kedatangan polisi. Rian tidak sempat kabur. Tangannya lantas diborgol.

Pria 22 tahun tersebut semakin tidak berkutik saat polisi menggeleda­hnya. Di kantong celana pendeknya, polisi menemukan sepuluh butir pil koplo jenis dobel L. Barang haram itu merupakan sisa penjualan. ”Biasanya sepuluh butir saya jual seharga Rp 10 ribu ke teman-teman pemakai yang sedang butuh,” katanya kemarin.

Karyawan industri sandal di Berbek tersebut mengaku tidak berniat menjual pil koplo. Dia hanya membeli dari seorang pengedar di daerah Taman sebanyak seratus butir seharga Rp 100 ribu. ”Pil itu saya pakai biar pekerjaan terasa ringan. Saya minum sehari tiga butir. Tapi, saya jual sedikit-sedikit saat teman butuh,” terangnya.

Rian menyatakan masih coba-coba mengonsums­i pil koplo. Dia juga belum lama menjual pil tersebut ke teman-temannya. Baru sekitar dua bulan ini. ”Awalnya karena pergaulan. Tapi, saya belum merasa ketagihan,” ucap dia.

Kapolsek Taman Kompol Sudjut mengatakan, meski masih coba-coba, tindakan pelaku tetap melanggar. Apalagi, dia juga mengedarka­n pil koplo. ”Kalau nggak ketangkap, bisa jadi kecanduan. Tubuhnya bakal rusak,” ujarnya. (uzi/c9/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia