Jawa Pos

KPK Akui Terdapat Ganjalan OTT Jaksa

Janji Jerat Penerima Suap

-

JAKARTA – Kejanggala­n penanganan operasi tangkap tangan (OTT) penyuapan jaksa oleh PT Brantas Abipraya mulai terungkap. KPK mengakui ada gangguan saat akan menyeret penerima suap ke meja penyidikan.

Hal tersebut disampaika­n Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menanggapi adanya dugaan lembaga antirasuah itu tidak serius menangani kasus suap PT Brantas Abipraya

”Saya terima kritik itu sebagai bagian dari wisdom of the crowd. Itu kontrol buat kami,” ujar Saut kepada Jawa Pos.

Mantan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut meyakinkan bahwa KPK tetap firm menangani kasus yang diduga melibatkan petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu. Menurut Saut, lima pimpinan KPK solid melihat adanya hubungan antara pemberi dan penerima suap yang prosesnya melalui seorang perantara.

Lantas, mengapa sampai saat ini belum ada indikasi menjerat penerima suap? Saut menjawab, ada satu penyebab yang tidak bisa diekspos. Itu yang sempat membuat kegaduhan OTT yang dilakukan KPK Kamis pagi (31/3).

”Itulah yang membuat kami butuh waktu tambahan untuk membawa penerima suap ke depan meja sidik,” terangnya. Dia meminta publik bersabar. Menurut Saut, KPK pasti menjerat penerima suap sebagai tersangka. ”Ini hanya soal waktu,” ujarnya.

Sejak awal, penanganan kasus tangkap tangan tersebut memang terkesan janggal. Misalnya sesaat setelah OTT, Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisma­n dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawas Jasman Panjaitan tiba-tiba mendatangi KPK. Mereka bertemu pimpinan KPK dengan alasan berkoordin­asi.

Setelah bertemu dengan pimpinan KPK, dua pejabat Kejagung itu mengklaim bahwa OTT tersebut merupakan operasi gabungan. Nah, meski telah menjerat pemberi dan perantara suap, KPK sampai saat ini belum menyentuh penerimany­a.

Penyidik KPK baru sebatas menggeleda­h Kejati DKI Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengatakan, penyidik telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu pada Kamis malam (31/3) hingga Jumat pagi (1/4).

Sebagaiman­a diketahui, KPK melakukan OTT terhadap tiga orang. Mereka adalah Sudiwantok­o (SWA) selaku direktur keuangan PT Brantas Abipraya, Dadung Pamulano (DPA) yang merupakan senior manajer PT Brantas Abipraya, dan Marudut (MRD) yang berperan sebagai perantara suap.

Dadung ditangkap setelah menyerahka­n uang ke Marudut sebesar USD 148.835 atau sekitar Rp 1,9 miliar di sebuah hotel kawasan Cawang, Jakarta Timur. Uang tersebut diberikan untuk menghentik­an penyelidik­an kasus PT Brantas Abipraya di Kejati DKI. Kasus itu terkait dengan penggunaan dana iklan PT Brantas Abipraya.

PT Brantas Abipraya terkesan lepas tangan dengan perkara tersebut. Mereka menyebut kasus itu atas inisiatif pribadi Sudiwantok­o dan Dadung. Sekretaris Perusahaan PT Brantas Abipraya Dynna Tiara Kamil mengatakan, komisaris dan direksi tidak mengetahui tindakan pegawai mereka yang tertangkap KPK.

KPK tidak percaya begitu saja. Informasi dari internal KPK menyebutka­n, kecil kemungkina­n perkara penyuapan tersebut karena inisiatif pribadi. ”Dilihat dari perkaranya di kejati dan uang yang diberikan, rasanya tidak mungkin itu inisiatif pegawai,” ucap sumber itu. (gun/c7/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia