Instruksikan Kabareskrim Awasi Polda
Melarang Pengguna Narkotika Dipidana
JAKARTA – Polda dan polres se-Indonesia harus serius dalam upaya merehabilitasi pengguna narkotika yang tertangkap. Sebab, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah menginstruksi Kabareskrim Komjen Anang Iskandar agar mengawasi pelaksanaannya.
”Kalau ada penyidik tidak patuh instruksi, tentu ketahuan,” tutur Badrodin di Jakarta kemarin (2/4).
Rehabilitasi bagi pengguna, lanjut dia, sudah menjadi kebijakan Polri. Karena itu, tidak ada lagi tawarmenawar. ”Jangan sampai pengguna dipidanakan,” tegas mantan Kapolda Jawa Timur tersebut.
Meski demikian, dia mengakui, upaya rehabilitasi yang menggunakan asesmen itu tidak mudah. Sebab, proses tersebut juga bergantung pada jaksa dan hakim. ”Bila keduanya setuju dipidana, tentu kepolisian sulit. Itu juga bukan pelanggaran,” jelasnya.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menegaskan, overkapasitas penjara saat ini terjadi karena kesalahan paradigma penegak hukum. Mereka tidak mematuhi amanat Undang-Undang Narkotika Nomor 35/2009.
”Amanatnya itu, pengguna harus dilindungi, dicegah, dan diselamatkan dengan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kalau ini dijalankan, penjara itu tidak mungkin penuh,” papar mantan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut.
Anang menjelaskan, tanpa rehabilitasi, jumlah pengguna tidak akan menurun. Pengguna tidak akan berhenti. Mereka justru terjebak dalam pusaran hitam narkotika. ”Kalau begitu yang terjadi, narkotika tidak akan mungkin diberantas,” ungkapnya.
Saat ini jumlah pengguna narkotika mencapai 5 juta orang. Jumlah tersebut akan terus bertambah tanpa rehabilitasi. Itu yang menurut Anang harus dipahami penegak hukum.
”Kalau untuk penyidik Polri, tentu harus patuh,” terangnya.
Dia menegaskan, Polri akan berperan lebih aktif dalam menanggulangi peredaran narkotika. Pasar narkotika harus diminimalkan sehingga penegakan hukum juga tidak akan sia-sia. (idr/c7/ttg)
Kalau ada penyidik tidak patuh instruksi, tentu ketahuan.”