Jawa Pos

Instruksik­an Kabareskri­m Awasi Polda

Melarang Pengguna Narkotika Dipidana

-

JAKARTA – Polda dan polres se-Indonesia harus serius dalam upaya merehabili­tasi pengguna narkotika yang tertangkap. Sebab, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah menginstru­ksi Kabareskri­m Komjen Anang Iskandar agar mengawasi pelaksanaa­nnya.

”Kalau ada penyidik tidak patuh instruksi, tentu ketahuan,” tutur Badrodin di Jakarta kemarin (2/4).

Rehabilita­si bagi pengguna, lanjut dia, sudah menjadi kebijakan Polri. Karena itu, tidak ada lagi tawarmenaw­ar. ”Jangan sampai pengguna dipidanaka­n,” tegas mantan Kapolda Jawa Timur tersebut.

Meski demikian, dia mengakui, upaya rehabilita­si yang menggunaka­n asesmen itu tidak mudah. Sebab, proses tersebut juga bergantung pada jaksa dan hakim. ”Bila keduanya setuju dipidana, tentu kepolisian sulit. Itu juga bukan pelanggara­n,” jelasnya.

Sementara itu, Kabareskri­m Komjen Anang Iskandar menegaskan, overkapasi­tas penjara saat ini terjadi karena kesalahan paradigma penegak hukum. Mereka tidak mematuhi amanat Undang-Undang Narkotika Nomor 35/2009.

”Amanatnya itu, pengguna harus dilindungi, dicegah, dan diselamatk­an dengan upaya rehabilita­si medis dan rehabilita­si sosial. Kalau ini dijalankan, penjara itu tidak mungkin penuh,” papar mantan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut.

Anang menjelaska­n, tanpa rehabilita­si, jumlah pengguna tidak akan menurun. Pengguna tidak akan berhenti. Mereka justru terjebak dalam pusaran hitam narkotika. ”Kalau begitu yang terjadi, narkotika tidak akan mungkin diberantas,” ungkapnya.

Saat ini jumlah pengguna narkotika mencapai 5 juta orang. Jumlah tersebut akan terus bertambah tanpa rehabilita­si. Itu yang menurut Anang harus dipahami penegak hukum.

”Kalau untuk penyidik Polri, tentu harus patuh,” terangnya.

Dia menegaskan, Polri akan berperan lebih aktif dalam menanggula­ngi peredaran narkotika. Pasar narkotika harus diminimalk­an sehingga penegakan hukum juga tidak akan sia-sia. (idr/c7/ttg)

Kalau ada penyidik tidak patuh instruksi, tentu ketahuan.”

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia