Reposisi Ketua FPG Menggantung
SURABAYA – Para pimpinan DPRD bakal menindaklanjuti surat reposisi di Fraksi Partai Golkar (FPG) setelah adanya ketua definitif DPD Golkar Surabaya (tingkat II). Itu artinya, reposisi FPG dipastikan baru dibahas setelah agenda musyawarah daerah luar biasa (musdalub) partai berlambang pohon beringin berlangsung.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan dewan lain terkait dengan tindak lanjut surat reposisi di FPG. Menurut dia, pembahasan surat itu memang tidak bisa dilanjutkan ke rapat badan musyawarah (bamus). ”Karena mekanismenya sudah salah,” lanjutnya.
Surat reposisi ketua FPG tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam keputusan DPRD Surabaya. Dalam ketentuan itu, permohonan reposisi disampaikan fraksi. Kemudian, diteruskan ke pimpinan dewan untuk selanjutnya dibahas bersama di bamus.
Nah, surat restrukturisasi fraksi yang dikirim pada 21 Maret lalu tersebut tidak sesuai dengan tatib itu. Surat pergantian Pertiwi Ayu Krishna dari kursi ketua FPG dikirim langsung dari partai ke ketua DPRD tanpa melalui fraksi. ”Bukannya kami tidak mau membahasnya, tapi sesuai tatib, surat itu seharusnya lewat fraksi,” ujarnya.
Politikus PKB itu menegaskan, status ketua FPG belum berganti. Pihaknya pun meminta kepada fraksi selaku kepanjangan tangan partai untuk menyelesaikan masalah internal terlebih dahulu. ”Hingga sekarang, belum ada pergantian ketua Fraksi Golkar,” jelasnya.
Kuasa hukum Pertiwi, M. Sholeh, sudah mengirimkan surat bantahan ke Ketua DPRD Surabaya Armuji terkait dengan surat reposisi itu. Dalam surat bantahan disebutkan bahwa reposisi kliennya yang digeser Agoeng Prasodjo cacat secara hukum.
Menurut Sholeh, ada beberapa poin yang menguatkan restrukturisasi fraksi itu cacat hukum. Di antaranya, surat tersebut ditandatangani pelaksana tugas (Plt) ketua DPD tanpa ditetapkan terlebih dahulu dalam rapat pleno. (tyo/c7/git)