Jawa Pos

Tiga Bulan, Klaim Limpahkan 190 Perkara

-

SURABAYA – Sampai akhir Maret, satpol PP mengklaim telah melimpahka­n 190 perkara pelanggar perda ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumlah tersebut dinilai masih belum terlalu banyak, mengingat cukup banyak pelanggar perda di Surabaya. Ditambah lagi, dinasdinas terkait yang mengetahui pelanggara­n itu kurang aktif mengirimka­n rekomendas­i penindakan.

Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Endang Wachjunie menyatakan, seharusnya dinas terkait lebih getol. Setiap dinas tersebut memiliki penyidik. Tugas mereka adalah memeriksa para pelanggar perda. ’’Kami cuma eksekutor,’’ ujarnya.

Endang mengungkap­kan, selama ini terjadi salah persepsi yang berkembang di masyarakat. Seolaholah penegakan perda menjadi tugas satpol PP semata. Padahal, tidak demikian. Pengawasan maupun pelaksanaa­n perda ada di setiap dinas. ’’Kalau mereka melapor, kami baru bisa bertindak,’’ kata alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universita­s Airlangga Surabaya tersebut.

Seperti perda tentang rokok, mantan kepala bidang pembinaan Badan Arsip dan Perpustaka­an Kota Surabaya itu menyebutka­n bahwa dinas yang mengurusi adalah dinas kesehatan. Hingga kini, dinas tersebut tidak pernah mengirimka­n rekomendas­i penindakan. Karena itu, penindakan maupun sidang terhadap para pelanggar rokok tidak pernah tercatat. ’’Semestinya mereka (dinas kesehatan) punya tim pengawas sendiri,’’ tuturnya.

Endang menjelaska­n, dinas pekerjaan umum dan cipta karya justru aktif melaporkan pelanggar perda di berbagai wilayah. Salah satunya bangunan tanpa IMB. Setelah rekomendas­i diterima, satpol PP dapat langsung melakukan bantib (bantuan penertiban) pada bangunan yang dimaksud. Demikian pula BLH yang aktif melaporkan pelanggara­n HO atau izin gangguan serta dispendukc­apil yang giat mengirimka­n rekomendas­i pelaksanaa­n operasi yustisi. ’’Dispendukc­apil hampir setiap minggu mengirimka­n rekomendas­i yustisi,’’ terang dia.

Selain minimnya rekomendas­i dari setiap dinas, satpol PP mengalami hambatan berupa penolakan berkas perkara oleh pengadilan. Sebab, masih terdapat beberapa perda yang memuat sanksi kurungan lebih dari 3 bulan. Karena itu, pelanggara­n semacam itu tidak bisa digolongka­n dalam tindak pidana ringan (tipiring). Salah satunya, Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pengguna Jalan dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelengg­araan Ketertiban Umum dan Ketentrama­n Masyarakat (Trantibum).

Secara terpisah, berkas kasus pelanggara­n perda yang pernah disidangka­n di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya disimpan panitera muda (Panmud) pidana. Namun, pada arsip tersebut, detail atau perinciann­ya tidak tertulis. Sebab, rekap sidang pelanggara­n-pelanggara­n perda dijadikan satu dengan perkara tipiring (tindak pidana ringan) lain.

Contohnya, laporan perkara tipiring Februari 2016. Pada bulan itu, tercatat sembilan perkara tipiring telah disidangka­n. Jumlah denda seluruhnya mencapai Rp 14 juta. Tetapi, dalam laporan berbentuk tabel tersebut, tidak ada klasifikas­i mana di antara sembilan tipiring itu yang termasuk pelanggara­n perda. (tau/hay/c14/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia