Segera Tetapkan Lima Tersangka Lagi
Kasus Proyek Fiktif KPU Jatim
SURABAYA – Penyidikan dugaan proyek fiktif distribusi logistik tidak berhenti pada penetapan lima orang tersangka. Dalam pengembangan pemeriksaan, penyidik menemukan sosok lain yang terlibat dalam merekayasa proyek. Rencananya, mereka ditetapkan sebagai tersangka pekan ini.
Hal itu terungkap dari rapat internal tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim. Dalam rapat tersebut, tim penyidik memaparkan semua hasil pemeriksaan terhadap saksisaksi. Hasilnya, tindak pidana yang merugikan negara hingga Rp 5,7 miliar itu melibatkan orang lain yang selama ini belum tersentuh.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, peran sosok lain tersebut cukup signifikan. Mereka ikut mengatur agar modus penyelewengan itu bisa berjalan lancar dan tidak terendus ketika ada audit dan lolos dari pemeriksaan. Mereka membuat proyek fiktif menjadi seolah-olah ada.
Mereka juga ikut menerima cipratan duit hasil proyek fiktif dengan nilai yang bervariasi. Terkait keberadaan uang tersebut, ada yang mengaku sudah digunakan, ada juga yang disebut masih utuh dan disimpan di rumah.
Selama ini, keberadaan mereka sebenarnya sudah terendus oleh penyidik. Hanya, penyidik butuh data tambahan untuk menyeret para calon tersangka itu dalam kelompok yang harus mempertanggungjawabkan penyelewengan duit negara. Dari perhitungan sementara yang sudah mendekati kepastian, ada lima orang lagi yang terlibat.
Jika mereka ditetapkan sebagai tersangka, untuk kasus ini saja, bakal ada sepuluh tersangka. Jumlah tersebut bisa jadi bertambah jika penyidik menemukan fakta baru dalam pengembangan penyidikan.
Ketika dikonfirmasi tentang hal itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Dandeni Herdiana menolak berkomentar. Hanya, dia membenarkan bahwa penyidik sedang melakukan pengembangan. ’’Hasilnya seperti apa, tunggu saja dalam waktu dekat,’’ jelasnya.
Dia mengungkapkan, saat ini pemeriksaan saksi-saksi sedang diperkuat. Misalnya, para tersangka ini bakal diperiksa pekan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain. Keterangan mereka dibutuhkan untuk menajamkan penyidikan guna mencari tersangka yang lain.
Terkait dengan seorang tersangka yang belum bisa dimintai keterangan, lanjut Dandeni, penyidik sudah melakukan semua tahapan. Surat pemanggilan sudah dikirimkan sebanyak tiga kali, tapi tetap saja tidak datang. Dia tidak ingin penyidikan kasus tersebut terhambat gara-gara ulah satu tersangka yang mengaku sakit.
Penyidik bakal membahas tindakan yang akan diambil untuk tersangka tersebut agar tidak mengganggu proses penyidikan. ’’Pekan depan sudah fixed tindakan apa yang diambil,’’ ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, kejaksaan menemukan penyelewengan dalam proyek fiktif di KPU Jatim. Nilainya mencapai Rp 7 miliar. Proyek tersebut sama sekali tidak dikerjakan, tapi uang bisa dicairkan dari bendahara. Diduga, pelaku lebih dari sembilan orang. (eko/c17/ady)