Minta Kejari Stop Limpahkan Tahanan
Lapas Sidoarjo Kelebihan Penghuni
SIDOARJO – Problem overkapasitas dihadapi Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Penjara berkapasitas 377 narapidana (napi) itu kini dihuni 735 napi. Kondisi tersebut membuat pihak lapas mencari cara agar jumlah penghuni tidak bertambah. Salah satunya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhenti menitipkan tahanan untuk sementara waktu.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II-A Sidoarjo Suherman menyatakan, peningkatan jumlah warga binaan terjadi begitu cepat. Sebab, pada Desember 2015, jumlah penghuni lapas belum mencapai 600 orang. ’’Ini sangat cepat. Kami juga heran,’’ ujarnya kemarin (2/4).
Karena itu, pihaknya belum bisa menerima pelimpahan napi dari Kejari Sidoarjo untuk sementara. Permintaan tersebut sudah disampaikan ke kejari beberapa waktu lalu. ’’ Tinggal menunggu respons,’’ katanya.
Permintaan tersebut masih akan dirundingkan dengan Polres Sidoarjo. Rencananya, kata Suherman, tiga instansi bertemu pekan depan.
Suherman menuturkan, kelebihan napi membuat kondisi dalam lapas tidak manusiawi. Sebab, satu kamar tahanan berukuran 2 x 1 meter sebenarnya hanya bisa diisi 2–3 orang. Jika melebihi, tentu akan berdesak-desakan.
Pihaknya berharap Polres dan Kejari Sidoarjo memahami serta bisa ikut memberikan solusi atas masalah kelebihan napi di lapas. Misalnya, jaksa tidak melimpahkan tahanan yang kasusnya berskala kecil. ’’Pencurian atau judi yang ringan-ringan kalau bisa jangan dilimpahkan di sini, misalnya,’’ jelas Suherman.
Dia mengakui, kelebihan jumlah napi di lapas merupakan masalah nasional. Kondisi serupa terjadi hampir di setiap kota. Di sisi lain, perluasan kompleks penjara tidak mungkin dilakukan. ’’Pemindahan napi biayanya juga cukup tinggi,’’ kata Suherman.
Menurut dia, kota seperti Sidoarjo bisa memiliki lebih banyak lapas lagi. Di kota lain, minimal punya empat lapas untuk menampung napi dengan jumlah maksimal 2.000 orang. Kini kapasitas maksimal lapas mencapai 110 ribu napi. ’’Tapi, sudah membeludak sampai 180 ribu. Ini memang masalah yang dilematis,’’ jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa mengungkapkan sudah mendengar permintaan tersebut. Namun, pihaknya belum menjawab. Sebab, kejari juga belum menemukan alternatif lain jika tidak melimpahkan tahanan ke lapas.
Dalam seminggu, lanjut Wayan, kejari memang dua kali melimpahkan tahanan. Yakni, pada Senin dan Kamis. ’’Kami juga bingung, ke mana lagi kalau bukan ke lapas. Jadi, solusinya masih kami koordinasikan,’’ paparnya. (tib/c15/fal)