Fahri Lawan Majelis Tahkim
DIPECAT dari seluruh jenjang keanggotaan PKS benar-benar membuat Fahri Hamzah sakit hati. Ketua umum pertama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) itu siap mengajukan gugatan hukum.
’’Saya akan menggunakan hak saya sebagai warga negara untuk mencari keadilan dan kebenaran, menggunakan jalur hukum negara. Kalau sesuai tempat ( locus, Red), tentunya di PN Selatan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Red),’’ kata Fahri di ruang kerja pimpinan DPR, Jakarta, kemarin (4/4).
Fahri merasa tidak pernah melanggar disiplin organisasi. ’’ Terlalu banyak provokasi kepada saya untuk melakukan tindakan terbuka, (di hadapan, Red) publik, yang pada akhirnya justru didelik sebagai tindakan mencemarkan nama partai. Bahkan, dianggap mengadu domba,’’ ujar alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu.
Menurut Fahri, dirinya baru menerima surat pemecatan pada Minggu (3/4) sekitar pukul 20.00. Surat bertanggal 11 Maret itu diantar seorang petugas ke rumahnya di kawasan Cibubur. ’’Saya baca sekilas. Saya terus terang belum mengerti apa yang dituduhkan kepada saya,’’ katanya.
Fahri menyatakan, dirinya sudah memenuhi dua kali panggilan persidangan. Selain itu, dia sudah enam kali menyurati Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Qadha, dan Majelis Tahkim PKS. Intinya, dia mempertanyakan pelanggaran apa yang dilakukannya. Namun, tidak pernah ada penjelasan. ’’Tiba-tiba hari ini (kemarin, Red) saya mendengar ada posting
rilis resmi di website partai yang menyebutkan dokumendokumen yang saya minta, yang tidak pernah diberikan kepada saya,’’ kata Fahri yang tercatat sebagai salah seorang pendiri PKS.
Fahri kembali menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran etika ataupun hukum. Misalnya, berbuat tidak senonoh dan korupsi. Fahri justru merasa berjasa menyelamatkan partai dari gelombang kehancuran setelah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tersangkut kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi sebelum Pemilu 2014.
’’Saya menjadi juru bicara partai, jungkir balik harus melawan logika publik yang ingin mengkriminalisasi partai kami,’’ tegas Fahri yang sudah tiga periode di DPR.
Selama proses gugatan hukumnya berjalan, Fahri ngotot tetap berada di posisinya sebagai wakil ketua DPR. Dengan diajukannya gugatan, keputusan majelis tahkim, menurut Fahri, belum berkekuatan hukum tetap. ’’Jangan lupa, saya adalah anggota DPR PKS yang dipilih suara tertinggi di NTB. Tentu saya merasa ini keputusan penting dan saya harus bertanggung jawab,’’ ujar peraih 125.083 suara di dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. (bay/far/c10/pri)