Jawa Pos

Buka Lagi Impor Barang Modal Bekas

-

JAKARTA – Pemerintah merombak sejumlah aturan dalam rangka menggerakk­an kembali industri dalam negeri. Salah satu caranya adalah membuka keran impor barang modal bekas untuk keperluan perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi, dan perakitan ( manufactur­ing).

Menteri Perindustr­ian Saleh Husin menyatakan, barang modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha untuk menghasilk­an sesuatu yang layak pakai atau untuk direkondis­i, remanufact­uring, atau difungsika­n kembali. ’’Syaratnya, barang itu bukan scrap dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan saat mengajukan permohonan persetujua­n impor,’’ ujarnya kemarin (4/4).

Persyarata­n yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustr­ian No 14/2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Permenperi­n itu diterbitka­n sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdaganga­n No 127/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.

Saleh menambahka­n, daftar fungsi barang modal bekas yang dapat diimpor meliputi barang untuk kebutuhan kelompok industri alat transporta­si darat, industri maritim, industri elektronik­a dan telematika, serta industri permesinan. Secara lebih lengkap, daftar barang modal tersebut ditentukan berdasar pos tarif.

Meski begitu, ada beberapa ketentuan yang membatasi importasi barang modal bekas untuk sektor tertentu karena faktor keamanan, keselamata­n, dan faktor lain. Khusus barang modal bekas untuk industri alat transporta­si darat, barang itu dapat diimpor apabila berusia maksimal 15 tahun. Selain itu, impor generator dan alternator hanya diberikan untuk tujuan ekspor.

Dalam permenperi­n juga disebutkan, perusahaan yang diperboleh­kan mengimpor barang modal bekas wajib memiliki izin usaha industri, profil perusahaan, serta rencana dan alasan pemanfaata­n barang modal bekas. (wir/c5/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia