Buka Lagi Impor Barang Modal Bekas
JAKARTA – Pemerintah merombak sejumlah aturan dalam rangka menggerakkan kembali industri dalam negeri. Salah satu caranya adalah membuka keran impor barang modal bekas untuk keperluan perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi, dan perakitan ( manufacturing).
Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan, barang modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha untuk menghasilkan sesuatu yang layak pakai atau untuk direkondisi, remanufacturing, atau difungsikan kembali. ’’Syaratnya, barang itu bukan scrap dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan saat mengajukan permohonan persetujuan impor,’’ ujarnya kemarin (4/4).
Persyaratan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 14/2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Permenperin itu diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan No 127/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.
Saleh menambahkan, daftar fungsi barang modal bekas yang dapat diimpor meliputi barang untuk kebutuhan kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan. Secara lebih lengkap, daftar barang modal tersebut ditentukan berdasar pos tarif.
Meski begitu, ada beberapa ketentuan yang membatasi importasi barang modal bekas untuk sektor tertentu karena faktor keamanan, keselamatan, dan faktor lain. Khusus barang modal bekas untuk industri alat transportasi darat, barang itu dapat diimpor apabila berusia maksimal 15 tahun. Selain itu, impor generator dan alternator hanya diberikan untuk tujuan ekspor.
Dalam permenperin juga disebutkan, perusahaan yang diperbolehkan mengimpor barang modal bekas wajib memiliki izin usaha industri, profil perusahaan, serta rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas. (wir/c5/oki)