Harga Properti Bisa Lebih Murah
SURABAYA – Penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi manajer investasi yang menerbitkan dana investasi real estat (DIRE) dalam jangka panjang diyakini mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam jangka pendek, insentif tersebut bakal mendongkrak kinerja sektor properti.
Ekonom Wisnu Wibowo menyatakan, sektor properti berkontribusi sekitar 28 persen dari angka pertumbuhan ekonomi. Artinya, setiap tercapai 1 persen pertumbuhan ekonomi, sekitar 0,28 persen di antaranya disumbang sektor properti.
Selain itu, bisnis properti memiliki efek pengungkit yang tinggi karena berkaitan dengan industri lain. Misalnya, besi baja, bahan bangunan, dan semen. Tidak heran, pertumbuhan atau kehancuran sektor properti menjadi indikator pertumbuhan atau kemunduran kondisi perekonomian. ’’Properti juga menyerap lapangan kerja yang besar,’’ jelas Wisnu.
Pemerintah secara khusus telah menurunkan tarif pajak PPh final pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari 5 persen menjadi 0,5 persen. Penerbitan DIRE dengan tarif pajak lebih rendah akan meningkatkan efisiensi penyediaan dana investasi jangka panjang.
Kepala Bidang Humas Kanwil Pajak Jatim I Teguh Pribadi menambahkan, PPh final dalam pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dibebankan kepada pembeli. Dengan diturunkan pajaknya, harga properti diharapkan bisa lebih terjangkau. ’’Silakan tanyakan REI (Real Estate Indonesia, Red),’’ kata dia.
Tahun lalu Kanwil Ditjen Pajak Jatim I menerima setoran pajak penghasilan Rp 1,09 triliun dari 4.404 wajib pajak. Sementara itu, hingga Senin (4/4), total penerimaan mencapai Rp 195,34 miliar. (rin/c5/noe)