Jawa Pos

Harga Properti Bisa Lebih Murah

-

SURABAYA – Penurunan tarif pajak penghasila­n (PPh) final bagi manajer investasi yang menerbitka­n dana investasi real estat (DIRE) dalam jangka panjang diyakini mendorong pertumbuha­n ekonomi. Dalam jangka pendek, insentif tersebut bakal mendongkra­k kinerja sektor properti.

Ekonom Wisnu Wibowo menyatakan, sektor properti berkontrib­usi sekitar 28 persen dari angka pertumbuha­n ekonomi. Artinya, setiap tercapai 1 persen pertumbuha­n ekonomi, sekitar 0,28 persen di antaranya disumbang sektor properti.

Selain itu, bisnis properti memiliki efek pengungkit yang tinggi karena berkaitan dengan industri lain. Misalnya, besi baja, bahan bangunan, dan semen. Tidak heran, pertumbuha­n atau kehancuran sektor properti menjadi indikator pertumbuha­n atau kemunduran kondisi perekonomi­an. ’’Properti juga menyerap lapangan kerja yang besar,’’ jelas Wisnu.

Pemerintah secara khusus telah menurunkan tarif pajak PPh final pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari 5 persen menjadi 0,5 persen. Penerbitan DIRE dengan tarif pajak lebih rendah akan meningkatk­an efisiensi penyediaan dana investasi jangka panjang.

Kepala Bidang Humas Kanwil Pajak Jatim I Teguh Pribadi menambahka­n, PPh final dalam pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dibebankan kepada pembeli. Dengan diturunkan pajaknya, harga properti diharapkan bisa lebih terjangkau. ’’Silakan tanyakan REI (Real Estate Indonesia, Red),’’ kata dia.

Tahun lalu Kanwil Ditjen Pajak Jatim I menerima setoran pajak penghasila­n Rp 1,09 triliun dari 4.404 wajib pajak. Sementara itu, hingga Senin (4/4), total penerimaan mencapai Rp 195,34 miliar. (rin/c5/noe)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia