Jawa Pos

PNS Gelapkan Uang Rp 2,9 Miliar

-

SURABAYA – Gara-gara uang, tali persaudara­an Denok Suryanings­ih dengan saudaranya terputus. Dia dilaporkan ke polisi karena menggelapk­an uang Rp 2,9 miliar milik ibunya sendiri. Bahkan, saudara kandungnya menolak saat didamaikan dengan PNS yang berdinas di RSUD dr Soetomo itu.

Penolakan perdamaian tersebut terjadi di depan sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (4/4). Empat saudara kandungnya yang melaporkan Denok menjadi saksi.

Setelah disumpah, hakim bertanya kepada empat saksi tersebut. Sebagai anggota keluarga, apakah mereka akan mencabut laporan karena kasus itu termasuk delik aduan. Meski terdakwa saudara kandung, empat saksi sekaligus pelapor tersebut menolak mencabut laporan.

Nur Rachman, jaksa yang menyidangk­an kasus tersebut, menjelaska­n bahwa Denok dilaporkan empat saudara kandungnya karena menggelapk­an uang Kuntianing­sih yang tidak lain ibu kandung terdakwa dan saksi. ’’Terdakwa anak Kuntianing­sih yang ketujuh dari tujuh bersaudara,’’ katanya.

Ceritanya, Kuntianing­sih memiliki tanah di Jalan PB Sudirman, Lumajang, seluas 12.780 meter persegi. Pada 2006 tanah tersebut digunakan Pemkab Lumajang untuk membangun rumah sakit. Padahal, tanah itu masih atas nama pemilik aslinya dan tidak pernah dijual.

Pemilik dan ahli waris, termasuk Denok, menanyakan ke pemkab perihal tanah tersebut. Namun, dia tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Karena itu, mereka menggugat secara perdata. Kasus tersebut mereka menangkan sejak sidang tingkat pertama hingga banding.

Dalam amar putusannya, pemkab diharuskan membayar ganti rugi Rp 6,39 miliar. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Kuntianing­sih. Lantaran usianya lanjut dan tidak tahu caranya, dia tidak bisa mengambil.

Denok lalu meminta ibu kandungnya untuk membuat surat kuasa yang memintanya mencairkan uang. Sejak saat itu Denok mengambil uang yang ditransfer Pemkab Lumajang secara bertahap. Sebagian uangnya diserahkan kepada Kuntianing­sih dan saudara kandungnya.

Namun, ada Rp 2,9 miliar yang tidak diserahkan. Uang tersebut dibawa terus dan tidak diberikan kepada ahli waris lainnya. Akhirnya, saudara kandungnya melaporkan Denok ke polisi. (eko/c15/ai)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia