Bupati Barru Anggap Ada Rekayasa
Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang
MAKASSAR – Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur mengaku jadi korban politik. Dia sengaja dikriminalisasi untuk menjatuhkan namanya di pilkada Barru.
Itu diungkapkan dalam pembacaan eksepsi pada sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin. ’’Momentum pilkada menjadi pintu masuk dalam memulai rencana hegemoni dengan melakukan kriminalisasi terhadap kami,’’ katanya.
Drama itu, ungkap dia, muncul pada pertengahan 2015. Adanya rekayasa seakanakan terdapat laporan masyarakat jika telah terjadi tindakan pemerasan dan pencucian uang. ’’Padahal, faktanya mobil itu dibeli keluarga kami melalui jual beli secara pribadi. Tidak ada hubungannya dengan pengurusan izin eksplorasi pertambangan yang sementara dimohonkan PT Semen Bosowa,’’ jelasnya.
Bareskrim Mabes Polri langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan pada 8 Juli 2015. Selanjutnya, sehari kemudian, dilakukan ekspose dan sekaligus Mabes Polri menetapkan kami selaku tersangka. ’’Pada 13 Juli 2015, diumumkan status tersangka kami, lalu disiarkan di seluruh media hari itu juga,’’ terang Andi.
Dia menilai, polisi terkesan demonstratif saat melakukan penyitaan. Demi menyita sembilan dokumen, mereka menggunakan mobil Barracuda dan dikawal Brimob bersenjata lengkap.
Akibatnya, status tersangka menjadi topik dari bahan-bahan gugatan rivalnya pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK). ’’Rival kami memperlihatkan bukti surat panggilan kami di Mabes Polri. Bagaimana bisa surat yang sifatnya rahasia itu berada di tangan rival kami?’’ ujarnya.
Penasihat hukum Idris Syukur, Aliyas Ismail, yang juga membacakan eksepsi memaparkan beberapa poin keberatan. Salah satunya, kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang itu keliru. ’’Jadi, kalau mau diproses, harusnya perdata, bukan tipikor. Sebab, mobil itu hasil jual beli,’’ lanjutnya.
Jaksa penuntut umum Zaki Mubarak menerangkan, pihaknya akan mengajukan jawaban atas eksepsi yang dibacakan terdakwa dan penasihat hukumnya. ’’Kami akan jawab secara tertulis pada sidang lanjutan. Karena itu, kami meminta waktu seminggu,’’ ujarnya. (rin/JPG/c17/diq)