Jawa Pos

Bupati Barru Anggap Ada Rekayasa

Kasus Dugaan Gratifikas­i dan Pencucian Uang

-

MAKASSAR – Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur mengaku jadi korban politik. Dia sengaja dikriminal­isasi untuk menjatuhka­n namanya di pilkada Barru.

Itu diungkapka­n dalam pembacaan eksepsi pada sidang kasus dugaan gratifikas­i dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin. ’’Momentum pilkada menjadi pintu masuk dalam memulai rencana hegemoni dengan melakukan kriminalis­asi terhadap kami,’’ katanya.

Drama itu, ungkap dia, muncul pada pertengaha­n 2015. Adanya rekayasa seakanakan terdapat laporan masyarakat jika telah terjadi tindakan pemerasan dan pencucian uang. ’’Padahal, faktanya mobil itu dibeli keluarga kami melalui jual beli secara pribadi. Tidak ada hubunganny­a dengan pengurusan izin eksplorasi pertambang­an yang sementara dimohonkan PT Semen Bosowa,’’ jelasnya.

Bareskrim Mabes Polri langsung menindakla­njuti dengan melakukan penyelidik­an pada 8 Juli 2015. Selanjutny­a, sehari kemudian, dilakukan ekspose dan sekaligus Mabes Polri menetapkan kami selaku tersangka. ’’Pada 13 Juli 2015, diumumkan status tersangka kami, lalu disiarkan di seluruh media hari itu juga,’’ terang Andi.

Dia menilai, polisi terkesan demonstrat­if saat melakukan penyitaan. Demi menyita sembilan dokumen, mereka menggunaka­n mobil Barracuda dan dikawal Brimob bersenjata lengkap.

Akibatnya, status tersangka menjadi topik dari bahan-bahan gugatan rivalnya pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK). ’’Rival kami memperliha­tkan bukti surat panggilan kami di Mabes Polri. Bagaimana bisa surat yang sifatnya rahasia itu berada di tangan rival kami?’’ ujarnya.

Penasihat hukum Idris Syukur, Aliyas Ismail, yang juga membacakan eksepsi memaparkan beberapa poin keberatan. Salah satunya, kasus dugaan gratifikas­i dan tindak pidana pencucian uang itu keliru. ’’Jadi, kalau mau diproses, harusnya perdata, bukan tipikor. Sebab, mobil itu hasil jual beli,’’ lanjutnya.

Jaksa penuntut umum Zaki Mubarak menerangka­n, pihaknya akan mengajukan jawaban atas eksepsi yang dibacakan terdakwa dan penasihat hukumnya. ’’Kami akan jawab secara tertulis pada sidang lanjutan. Karena itu, kami meminta waktu seminggu,’’ ujarnya. (rin/JPG/c17/diq)

 ?? YUSUF WAHIL/FAJAR/JPG ?? BELA: Terdakwa Bupati Barru Andi Idris Syukur (tengah) dikawal polisi setelah mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Makassar kemarin (4/4).
YUSUF WAHIL/FAJAR/JPG BELA: Terdakwa Bupati Barru Andi Idris Syukur (tengah) dikawal polisi setelah mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Makassar kemarin (4/4).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia