Jawa Pos

Perlu Bentuk Dinas Urusan Limbah Cair

-

SURABAYA – Pengelolaa­n limbah cair domestik di Surabaya dinilai mendesak. Sebab, jumlahnya cukup besar, yakni 70–80 persen dari penggunaan air bersih perusahaan daerah air minum (PDAM) saat ini. Limbah itu merupakan produk cair rumah tangga yang mengandung banyak zat berbahaya. Misalnya air bekas detergen dan air tinja.

Pakar teknik lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Agus Slamet menyaranka­n agar pemkot segera membentuk institusi sekelas lembaga, dinas, atau instansi lain yang berfokus pada pengelolaa­n limbah itu. Tujuannya, mencegah pencemaran air yang terjadi saat ini. ”Penanganan limbah (cair domestik, Red) sudah sangat urgen,” ucapnya kemarin (4/4).

Agus menerangka­n, limbah domestik itu berdampak buruk terhadap lingkungan. Contoh yang kasatmata adalah kerusakan hutan bakau ( mangrove) di pantai timur Surabaya. Di kawasan itu, kondisi tanaman bakau kritis. Sebab, air yang menjadi habitat tumbuhan tersebut tercemar limbah domestik. ” Mangrove itu kan seharusnya tumbuh di air jernih yang mengandung banyak oksigen,” terangnya.

Lebih jauh Agus menjelaska­n, lembaga pengolahan limbah itu dibentuk bukan untuk merangkap instansi yang sudah ada saat ini, yakni badan lingkungan hidup (BLH). Menurut dia, institusi yang dimaksud sejurus dengan PDAM yang memiliki fungsi khusus. ”Sebenarnya tugasnya kebalikan dari PDAM. Kalau PDAM menyediaka­n air bersih, institusi itu yang mengolah limbahnya (PDAM, Red),” paparnya.

Masukan itu sejalan dengan upaya pemkot dan DPRD untuk menyempurn­akan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaa­n Kualitas Air dan Pengendali­an Pencemaran Air saat ini. Sekretaris BLH Surabaya Anton Tarayuda menuturkan, masukan tentang pembentuka­n institusi itu harus diatur dalam perda yang tengah digodok di panitia khusus (pansus) DPRD. ”Takutnya, kalau tanpa perda, institusi itu tidak bisa melegitima­si instansi yang lain,” ungkapnya. (tyo/c11/end)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia