Perlu Bentuk Dinas Urusan Limbah Cair
SURABAYA – Pengelolaan limbah cair domestik di Surabaya dinilai mendesak. Sebab, jumlahnya cukup besar, yakni 70–80 persen dari penggunaan air bersih perusahaan daerah air minum (PDAM) saat ini. Limbah itu merupakan produk cair rumah tangga yang mengandung banyak zat berbahaya. Misalnya air bekas detergen dan air tinja.
Pakar teknik lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Agus Slamet menyarankan agar pemkot segera membentuk institusi sekelas lembaga, dinas, atau instansi lain yang berfokus pada pengelolaan limbah itu. Tujuannya, mencegah pencemaran air yang terjadi saat ini. ”Penanganan limbah (cair domestik, Red) sudah sangat urgen,” ucapnya kemarin (4/4).
Agus menerangkan, limbah domestik itu berdampak buruk terhadap lingkungan. Contoh yang kasatmata adalah kerusakan hutan bakau ( mangrove) di pantai timur Surabaya. Di kawasan itu, kondisi tanaman bakau kritis. Sebab, air yang menjadi habitat tumbuhan tersebut tercemar limbah domestik. ” Mangrove itu kan seharusnya tumbuh di air jernih yang mengandung banyak oksigen,” terangnya.
Lebih jauh Agus menjelaskan, lembaga pengolahan limbah itu dibentuk bukan untuk merangkap instansi yang sudah ada saat ini, yakni badan lingkungan hidup (BLH). Menurut dia, institusi yang dimaksud sejurus dengan PDAM yang memiliki fungsi khusus. ”Sebenarnya tugasnya kebalikan dari PDAM. Kalau PDAM menyediakan air bersih, institusi itu yang mengolah limbahnya (PDAM, Red),” paparnya.
Masukan itu sejalan dengan upaya pemkot dan DPRD untuk menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air saat ini. Sekretaris BLH Surabaya Anton Tarayuda menuturkan, masukan tentang pembentukan institusi itu harus diatur dalam perda yang tengah digodok di panitia khusus (pansus) DPRD. ”Takutnya, kalau tanpa perda, institusi itu tidak bisa melegitimasi instansi yang lain,” ungkapnya. (tyo/c11/end)