Jawa Pos

Penjaga Tahanan Polda Tertangkap Jual SS

Terungkap berkat Lirikan

-

SURABAYA – Daftar polisi yang terlibat dalam pusaran narkoba semakin panjang. Briptu Rangga Rafle Aditya disidangka­n di Pengadilan Negeri Surabaya karena menjual sabu-sabu (SS). Kedoknya terungkap ketika korps Bhayangkar­a di Jalan A. Yani menggeber tes narkoba untuk petugas tahanan.

Rangga menjalani sidang perdana kemarin (4/4). Jaksa Jamin menghadirk­an Brigadir Syahroni dan Brigadir Hari untuk menjadi saksi. Mereka yang terlibat dalam penggeleda­han menemukan SS serta timbangan yang tersimpan di rumah kontrakann­ya.

Dalam sidang, mereka mengatakan bahwa terdakwa ditangkap setelah bidang profesi dan pengamanan mengadakan tes urine untuk seluruh polisi. Salah satunya petugas tahanan Polda Jatim. Termasuk terdakwa Rangga yang saat itu berjaga.

Dari hasil tes urine, Rangga dinyatakan positif baru mengonsums­i narkoba. Dia langsung menjalani pemeriksaa­n. Dari pemeriksaa­n itu, petugas mendapati keterangan bahwa Rangga bukan hanya pengguna, tetapi juga pengedar. Karena itu, petugas meminta kedua saksi tersebut untuk melakukan penggeleda­han.

Sasarannya adalah rumah kontrakan Rangga di Jalan Mayangkara, Gayungan. ’’Ada saksinya. Pak RT juga hadir,’’ katanya. Awalnya, mereka sempat putus asa karena tidak menemukan barang bukti SS maupun alat isap yang pernah digunakan.

Petugas pun mengeler Rangga ke semua ruangan untuk mencari barang bukti lantaran terdakwa menolak menunjukka­n. Saat membawa Rangga, dua saksi itu menangkap gelagat yang mencurigak­an. ’’Pandangan matanya menuju ke satu titik,’’ ucap saksi.

Titik tersebut merupakan kaleng tempat pakan burung yang tergeletak di atas rak sepatu di depan kamarnya. Petugas kemudian memanggil para saksi untuk melihat isinya. ’’ Terdakwa sendiri yang membuka. Saksinya banyak,’’ jelasnya.

Di dalam kaleng tersebut, polisi menemukan sabu-sabu yang terbungkus plastik klip kecil dengan total 4,41 gram. Ada juga alat isap yang pernah dipakai. Saksi mengungkap­kan, narkoba itu memang milik Rangga. ’’Itu pengakuann­ya. Saya rekam pakai video,’’ jelasnya.

Menanggapi keterangan tersebut, Rangga awalnya berkelit. Dia menerangka­n, rumah itu bukan miliknya, melainkan kontrakan. Hanya, setelah hakim menanyakan apakah keterangan saksi yang menyebut SS itu miliknya, Rangga membenarka­n.

Jamin Susanto, jaksa yang menyidangk­an kasus tersebut, menuturkan bahwa narkoba itu dibeli terdakwa dari Pepeng (DPO) dengan cara menelepon. Rangga membayar dengan cara transfer Rp 1,2 juta ke rekening Pepeng. ’’Setelah itu, narkoba diserahkan di sebuah gerai makan siap saji di Jalan A. Yani,’’ ucapnya.

Rangga dijerat pasal berlapis. Yaitu, sebagai pengedar, pemilik dan penyimpan serta pengguna. (eko/ c15/ ady)

 ?? EKO PRIYONO/JAWA POS ?? TIDAK AMANAH: Rangga Rafle Aditya (kanan) didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
EKO PRIYONO/JAWA POS TIDAK AMANAH: Rangga Rafle Aditya (kanan) didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia