Tiap Tersangka Berperan Jadi Saksi Mahkota
Dugaan Proyek Fiktif di KPU
SURABAYA – Tim penyidik yang mengusut kasus dugaan proyek distribusi logistik fiktif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim terus berfokus menuntaskan penyidikan. Kini mereka masih mendalami keterangan saksi dan tersangka. Kemarin (4/4) empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 5,7 miliar itu diperiksa lagi.
Para tersangka yang kemarin dihadirkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim adalah Fachrudi Agustadi, Anton Yuliono, Achmad Suhari, dan Nanang Subandi. Mereka dibawa dari penjara pukul 11.30, saat jam besuk berakhir. Para tersangka yang diangkut mobil tahanan Kejati Jatim itu dikawal petugas kejaksaan.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menyatakan, pemeriksaan terhadap empat tersangka itu merupakan pendalaman penyidikan. Keterangan yang sebelumnya mereka sampaikan ke penyidik diulas lagi.
”Hari ini (kemarin) para tersangka diperiksa dengan status saksi juga,” katanya. Mereka menjadi saksi mahkota untuk tersangka lain. ”Jadi, para tersangka itu saling menjadi saksi,” tegas Dandeni.
Hanya , Dandeni tidak menyebutkan secara detail hasil pemeriksaan itu. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya berupaya cepat menuntaskan penyidikan. Menurut Dandeni, saat ini penyidik masih berkonsentrasi menuntaskan kasus yang menjerat lima tersangka. Namun, mereka tetap memperhatikan perkembangan penyidikan. Temuan dan bukti baru yang menyangkut dugaan pelanggaran lain pun bakal diusut.
Bahkan, Dandeni menyatakan, untuk dugaan korupsi ”lanjutan” di tubuh KPU itu, bakal ada banyak tersangka yang ditetapkan. Tersangkanya bisa orang baru maupun yang sudah jadi tersangka saat ini. ”Minggu ini kami tetapkan tersangka baru. Paling lambat minggu depan,” lanjutnya.
Selain mendalami keterangan para saksi dan tersangka, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Achmad Sumariyono. Tersangka kelima dalam kasus tersebut sudah empat kali tidak bisa memenuhi panggilan. Tim penyidik pun melayangkan surat panggilan pada Rabu (31/3). Namun, surat panggilan terakhir itu ternyata juga tidak dipenuhi Sumariyono.
Menurut Dandeni, Sumariyono tidak datang tanpa alasan yang jelas. Tetapi, kuasa hukumnya mengatakan, tersangka yang masih bebas itu belum bisa diperiksa karena masih sakit. Kini dia menjalani perawatan di rumah sakit. ”Besok (hari ini) kuasa hukum menjanjikan membawa Sumariyono ke penyidik,” kata Dandeni.
Hari ini merupakan deadline bagi Sumariyono untuk datang ke penyidik. Jika ternyata tidak datang, tim penyidik akan bertindak tegas. Mereka akan melihat secara langsung kondisi Sumariyono. ”Akan kami pantau. Tim akan mengecek langsung di alamat yang bersangkutan di luar Jawa Timur,” kata Dandeni. (may/c15/ady)