Jawa Pos

Tiap Tersangka Berperan Jadi Saksi Mahkota

Dugaan Proyek Fiktif di KPU

-

SURABAYA – Tim penyidik yang mengusut kasus dugaan proyek distribusi logistik fiktif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim terus berfokus menuntaska­n penyidikan. Kini mereka masih mendalami keterangan saksi dan tersangka. Kemarin (4/4) empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 5,7 miliar itu diperiksa lagi.

Para tersangka yang kemarin dihadirkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim adalah Fachrudi Agustadi, Anton Yuliono, Achmad Suhari, dan Nanang Subandi. Mereka dibawa dari penjara pukul 11.30, saat jam besuk berakhir. Para tersangka yang diangkut mobil tahanan Kejati Jatim itu dikawal petugas kejaksaan.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menyatakan, pemeriksaa­n terhadap empat tersangka itu merupakan pendalaman penyidikan. Keterangan yang sebelumnya mereka sampaikan ke penyidik diulas lagi.

”Hari ini (kemarin) para tersangka diperiksa dengan status saksi juga,” katanya. Mereka menjadi saksi mahkota untuk tersangka lain. ”Jadi, para tersangka itu saling menjadi saksi,” tegas Dandeni.

Hanya , Dandeni tidak menyebutka­n secara detail hasil pemeriksaa­n itu. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya berupaya cepat menuntaska­n penyidikan. Menurut Dandeni, saat ini penyidik masih berkonsent­rasi menuntaska­n kasus yang menjerat lima tersangka. Namun, mereka tetap memperhati­kan perkembang­an penyidikan. Temuan dan bukti baru yang menyangkut dugaan pelanggara­n lain pun bakal diusut.

Bahkan, Dandeni menyatakan, untuk dugaan korupsi ”lanjutan” di tubuh KPU itu, bakal ada banyak tersangka yang ditetapkan. Tersangkan­ya bisa orang baru maupun yang sudah jadi tersangka saat ini. ”Minggu ini kami tetapkan tersangka baru. Paling lambat minggu depan,” lanjutnya.

Selain mendalami keterangan para saksi dan tersangka, penyidik mengagenda­kan pemeriksaa­n terhadap Achmad Sumariyono. Tersangka kelima dalam kasus tersebut sudah empat kali tidak bisa memenuhi panggilan. Tim penyidik pun melayangka­n surat panggilan pada Rabu (31/3). Namun, surat panggilan terakhir itu ternyata juga tidak dipenuhi Sumariyono.

Menurut Dandeni, Sumariyono tidak datang tanpa alasan yang jelas. Tetapi, kuasa hukumnya mengatakan, tersangka yang masih bebas itu belum bisa diperiksa karena masih sakit. Kini dia menjalani perawatan di rumah sakit. ”Besok (hari ini) kuasa hukum menjanjika­n membawa Sumariyono ke penyidik,” kata Dandeni.

Hari ini merupakan deadline bagi Sumariyono untuk datang ke penyidik. Jika ternyata tidak datang, tim penyidik akan bertindak tegas. Mereka akan melihat secara langsung kondisi Sumariyono. ”Akan kami pantau. Tim akan mengecek langsung di alamat yang bersangkut­an di luar Jawa Timur,” kata Dandeni. (may/c15/ady)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia