Laporan Molor, Dana Desa Macet
SIDOARJO – Dana desa hingga kini belum cair. Padahal, dana dari pemerintah pusat itu seharusnya bisa dicairkan bulan ini. Penyebabnya, belum semua desa menyerahkan laporan penggunaan dana pada tahun lalu.
Kabid Kuasa Bendahara Umum Daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sidoarjo Chusnul Inayah menyatakan, laporan keuangan penggunaan dana desa tahun lalu merupakan syarat untuk pencairan dana desa tahun ini. ’’Jika belum menyerahkan laporan, dana tidak bisa cair,” kata Inayah saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (4/4). Di antara 322 desa, masih ada 48 yang belum menyerahkan laporan keuangan. Untuk desa yang sudah menyampaikan laporan, ada beberapa yang perlu diperbaiki.
Selama laporan keuangan belum selesai semua, kata Inayah, pihaknya tidak bisa menyerahkan laporan ke pusat. Laporan tidak bisa dilakukan secara parsial. Semua laporan dari 322 desa harus rampung, setelah itu baru bisa disampaikan ke pusat.
Seharusnya, lanjut dia, bulan ini dana itu sudah bisa dicairkan. ’’Jadi, Maret rampung, April dicairkan,” ungkapnya. Karena bulan ini laporan belum selesai semua, pencairan pun molor. Ibu tiga anak itu menyatakan tidak tahu kapan dana desa bisa dicairkan. Pencairannya bergantung pada desa.
Jika bulan ini semua desa sudah menyelesaikan laporan keuangan, mungkin bulan depan dana desa bisa dicairkan. Dia berharap 48 desa yang belum menyerahkan laporan segera menyelesaikan tanggung jawab mereka. Laporan harus sesuai dengan dana yang diterima. Misalnya, jika dana yang diterima Rp 100 juta, laporannya juga harus sesuai dengan besaran anggaran itu.
Inayah menegaskan, yang dimasukkan dalam laporan keuangan itu hanya dana desa, bukan dana lain. ’’Jangan mencampurkan laporan dana desa dengan dana lain. Kalau dana yang lain dimasukkan dalam laporan, pasti tidak sesuai. Kami akan minta untuk diperbaiki karena itu tidak sesuai aturan,” papar perempuan kelahiran Krian tersebut
Saat ini, lanjut dia, anggaran desa yang sudah cair adalah penghasilan tetap (siltap) untuk para kepala desa (Kades). Siltap berasal dari alokasi dana desa (ADD) yang telah dianggarkan dalam APBD Sidoarjo. Sampai sekarang, sudah ada 302 desa yang menerima pencairan siltap. Total anggaran untuk siltap sebesar Rp 21 miliar.
Selain siltap, beberapa desa menda- patkan pencairan dana untuk pemilihan kepala desa (pilkades). Ada 17 desa yang sudah mendapatkan anggaran pilkades. Total anggarannya sekitar Rp 1,4 miliar.
Inayah menambahkan, sebelum mengajukan dana pilkades, desa harus merampungkan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes). ’’Jika APBDes belum selesai, dana itu tidak bisa dicairkan,” tegasnya.
Kasubag Pemerintahan Desa M. Makhmud mengungkapkan, anggaran desa terbagi lima ma- cam. Yaitu, alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak, bagi hasil retribusi, dana desa dari pusat, dan bantuan keuangan kepala desa, dikhususkan bagi desa yang melaksanakan pilkades tahun ini. Total anggaran mencapai Rp 437 miliar. Dia berharap desa menyelesaikan APBDes untuk mencairkan anggaran tersebut. ’’Pencairan siltap bisa menggunakan peraturan kepala desa (perkades). Kalau dana lain, harus menggunakan APBDes,” jelasnya. (lum/c7/oni)