Dirut Mangkir dari Panggilan Kejari
SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sambungan rumah (SR) PDAM Delta Tirta. Tim penyidik kembali memanggil tersangka Direktur Utama (Dirut) Sugeng Mujiadi (SM). Namun, orang pertama di salah satu BUMD pemkab itu mangkir.
Surat pemanggilan terhadap SM sebagai tersangka dilayangkan sejak beberapa hari lalu. Tim penyidik kejari pun menunggu SM sejak pagi di ruang pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak kunjung datang tanpa ada surat pemberitahuan kepada tim penyidik. ’’Kami tunggu sampai jam pulang kantor, tapi belum datang. Ya sudah,’’ ujar Wido Utomo, ketua tim penyidik, kemarin (4/4).
Wido belum mendapat kabar dari SM maupun kuasa hukumnya mengenai alasan ketidakhadirannya. Yang jelas, kata Wido, tim penyidik akan memanggil SM lagi. Penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. ’’Kami akan panggil lagi,’’ paparnya.
Tim penyidik masih perlu memeriksa tersangka SM. Tujuannya, mengembangkan penyidikan. Termasuk kemungkinan untuk penetapan tersangka baru. Namun, Wido enggan menjelaskan lebih jauh. ’’Belum. Masih belum,’’ katanya. Dia mengatakan, sejauh ini tim penyidik masih memerlukan bukti-bukti kuat
Pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka juga bertujuan mendalami data-data dan keterangan. ’’Semua pemeriksaan masih didalami tim penyidik,’’ katanya.
Akhir bulan lalu tim penyidik juga memeriksa sepuluh saksi. Mereka berasal dari ULP (unit layanan pengadaan), PPK (pejabat pembuat komitmen), tim teknis, dan tim penerima barang. Salah satu materi yang didalami adalah kemungkinan aliran uang hasil mark-up proyek pengadaan SR tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Kejari Sidoarjo menetapkan Sugeng Mujiadi sebagai tersangka pertama pada Rabu (23/3) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan SR. Dalam proyek yang dimenangi CV Langgeng Jaya itu, diduga telah terjadi beberapa penyimpangan. Di antaranya, penggelembungan (mark-up) anggaran. Selain itu, penyidik tengah melacak aliran bagi-bagi uang hasil mark-up tersebut.
Kasus dugaan korupsi di PDAM itu mulai diusut kejari pada Januari lalu. Setelah melakukan pemeriksaan, kejari menetapkan SM sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar itu. Dalam perkara tersebut, penyidik sangat mungkin tidak hanya menyeret nama SM. (tib/c15/hud)