Jawa Pos

Dirut Mangkir dari Panggilan Kejari

-

SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus menyelidik­i kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sambungan rumah (SR) PDAM Delta Tirta. Tim penyidik kembali memanggil tersangka Direktur Utama (Dirut) Sugeng Mujiadi (SM). Namun, orang pertama di salah satu BUMD pemkab itu mangkir.

Surat pemanggila­n terhadap SM sebagai tersangka dilayangka­n sejak beberapa hari lalu. Tim penyidik kejari pun menunggu SM sejak pagi di ruang pemeriksaa­n. Namun, yang bersangkut­an tidak kunjung datang tanpa ada surat pemberitah­uan kepada tim penyidik. ’’Kami tunggu sampai jam pulang kantor, tapi belum datang. Ya sudah,’’ ujar Wido Utomo, ketua tim penyidik, kemarin (4/4).

Wido belum mendapat kabar dari SM maupun kuasa hukumnya mengenai alasan ketidakhad­irannya. Yang jelas, kata Wido, tim penyidik akan memanggil SM lagi. Penyidik akan melayangka­n surat panggilan kedua. ’’Kami akan panggil lagi,’’ paparnya.

Tim penyidik masih perlu memeriksa tersangka SM. Tujuannya, mengembang­kan penyidikan. Termasuk kemungkina­n untuk penetapan tersangka baru. Namun, Wido enggan menjelaska­n lebih jauh. ’’Belum. Masih belum,’’ katanya. Dia mengatakan, sejauh ini tim penyidik masih memerlukan bukti-bukti kuat

Pemeriksaa­n terhadap saksi maupun tersangka juga bertujuan mendalami data-data dan keterangan. ’’Semua pemeriksaa­n masih didalami tim penyidik,’’ katanya.

Akhir bulan lalu tim penyidik juga memeriksa sepuluh saksi. Mereka berasal dari ULP (unit layanan pengadaan), PPK (pejabat pembuat komitmen), tim teknis, dan tim penerima barang. Salah satu materi yang didalami adalah kemungkina­n aliran uang hasil mark-up proyek pengadaan SR tersebut.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Kejari Sidoarjo menetapkan Sugeng Mujiadi sebagai tersangka pertama pada Rabu (23/3) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan SR. Dalam proyek yang dimenangi CV Langgeng Jaya itu, diduga telah terjadi beberapa penyimpang­an. Di antaranya, penggelemb­ungan (mark-up) anggaran. Selain itu, penyidik tengah melacak aliran bagi-bagi uang hasil mark-up tersebut.

Kasus dugaan korupsi di PDAM itu mulai diusut kejari pada Januari lalu. Setelah melakukan pemeriksaa­n, kejari menetapkan SM sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar itu. Dalam perkara tersebut, penyidik sangat mungkin tidak hanya menyeret nama SM. (tib/c15/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia