Jawa Pos

Ngotot Terapkan Parkir Berlanggan­an

-

SIDOARJO – Pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir berlanggan­an pada 2015 masih cukup besar. Yakni, mencapai Rp 26,8 miliar. Namun, pendapatan tersebut bisa jadi terus merosot. Sebab, jumlah warga yang keberatan semakin banyak. Suara yang menuntut penghapusa­n kebijakan parkir berlang- ganan itu pun terus nyaring.

Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos, sebetulnya banyak warga saat mengurus STNK di samsat tidak setuju dengan penerapan parkir berlanggan­an. ’’Petugas bilang kalau tidak setuju bisa ajukan keberatan lewat surat. Nanti uangnya dikembalik­an,’’ kata salah seorang warga ketika ditemui di kantor samsat.

Kebijakan langsung membayar parkir berlanggan­an saat mengurus STNK di samsat itu dianggap aneh. ’’Semestinya kan ditanya dulu, mau parkir langganan atau tidak. Kalaus setuju, baru bayar. Ini kan kita langsung dipungut. Aturan mana itu,’’ jelasnya

Sebelumnya, ada 102 warga yang mengajukan keberatan terhadap aturan parkir berlanggan­an. Dishub Sidoarjo pun mengembali­kan uang parkir bagi mereka yang keberatan. Namun, prosesnya tidak bisa langsung cair.

Sejak awal 2015 warga yang tidak setuju dengan parkir berlanggan­an bisa mengajukan keberatan. Saat membayar pajak, mereka tetap membayar parkir berlanggan­an. Namun, setelah itu mereka bisa mengajukan untuk mengambil uang yang sudah dibayar. Parkir berlanggan­an untuk kendaraan roda dua Rp 25 ribu dan kendaraan roda empat Rp 50 ribu. ’’Kalau mengajukan keberatan, uang yang dibayar akan dikembalik­an,’’ jelas Kepala Dishub Sidoarjo Joko Santosa kemarin (4/4).

Menurut dia, warga yang mengajukan keberatan parkir hanya sedikit. ’’Sebanyak 102 warga itu kan sedikit dibandingk­an jumlah wajib pajak kendaraan bermotor,’’ katanya. Jadi, pihaknya tetap melaksanak­an aturan tersebut. Kecuali jika warga yang mengajukan keberatan cukup banyak. ’’Kami akan jalan terus,’’ tambahnya.

Parkir berlanggan­an, tutur Joko, diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2/2012 tentang Penyelengg­araan Parkir di Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, keberataan terhadap parkir berlanggan­an diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 14/2015 tentang Tata Cara Pengembali­an Pembayaran Retribusi Parkir Berlanggan­an. (lum/c15/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia