Ngotot Terapkan Parkir Berlangganan
SIDOARJO – Pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir berlangganan pada 2015 masih cukup besar. Yakni, mencapai Rp 26,8 miliar. Namun, pendapatan tersebut bisa jadi terus merosot. Sebab, jumlah warga yang keberatan semakin banyak. Suara yang menuntut penghapusan kebijakan parkir berlang- ganan itu pun terus nyaring.
Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos, sebetulnya banyak warga saat mengurus STNK di samsat tidak setuju dengan penerapan parkir berlangganan. ’’Petugas bilang kalau tidak setuju bisa ajukan keberatan lewat surat. Nanti uangnya dikembalikan,’’ kata salah seorang warga ketika ditemui di kantor samsat.
Kebijakan langsung membayar parkir berlangganan saat mengurus STNK di samsat itu dianggap aneh. ’’Semestinya kan ditanya dulu, mau parkir langganan atau tidak. Kalaus setuju, baru bayar. Ini kan kita langsung dipungut. Aturan mana itu,’’ jelasnya
Sebelumnya, ada 102 warga yang mengajukan keberatan terhadap aturan parkir berlangganan. Dishub Sidoarjo pun mengembalikan uang parkir bagi mereka yang keberatan. Namun, prosesnya tidak bisa langsung cair.
Sejak awal 2015 warga yang tidak setuju dengan parkir berlangganan bisa mengajukan keberatan. Saat membayar pajak, mereka tetap membayar parkir berlangganan. Namun, setelah itu mereka bisa mengajukan untuk mengambil uang yang sudah dibayar. Parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua Rp 25 ribu dan kendaraan roda empat Rp 50 ribu. ’’Kalau mengajukan keberatan, uang yang dibayar akan dikembalikan,’’ jelas Kepala Dishub Sidoarjo Joko Santosa kemarin (4/4).
Menurut dia, warga yang mengajukan keberatan parkir hanya sedikit. ’’Sebanyak 102 warga itu kan sedikit dibandingkan jumlah wajib pajak kendaraan bermotor,’’ katanya. Jadi, pihaknya tetap melaksanakan aturan tersebut. Kecuali jika warga yang mengajukan keberatan cukup banyak. ’’Kami akan jalan terus,’’ tambahnya.
Parkir berlangganan, tutur Joko, diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2/2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, keberataan terhadap parkir berlangganan diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 14/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Pembayaran Retribusi Parkir Berlangganan. (lum/c15/hud)