Satu Per Satu Nama Dipanggil
Aparat Pajak Mulai Telusuri Panama Papers
JAKARTA – Kementerian Keuangan bergerak cepat menindaklanjuti adanya 2.961 nama orang dan perusahaan Indonesia dalam dokumen penyelewengan pajak yang bocor, Panama Papers. Nama-nama yang tercantum akan dipanggil satu per satu. Jika mereka terbukti menghindari pajak, pemerintah akan menjatuhkan sanksi dalam bentuk penalti.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, dirinya sudah meminta Ditjen Pajak (DJP) membentuk unit khusus guna menganalisis ribuan nama dalam Panama Papers. ’’Data itu akan kami kaji, kami lihat apakah valid. Kemudian, dicek konsistensinya dengan yang data yang kami miliki,’’ ujarnya setelah acara penghargaan pembayar pajak tertinggi di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin (5/4).
Menurut dia, jika ada ketidaksesuaian dengan pelaporan selama ini oleh orang-orang yang namanya disebut dalam Panama Papers, wajib pajak tersebut akan ditindak
Kami mengetahui pola orang Indonesia yang memiliki rekening di luar negeri. Di satu negara bahkan ada 6 ribu WNI yang punya rekening.’’
BAMBANG BRODJONEGORO
Menteri Keuangan
’’Karena itu, saya minta Pak Ken (Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Red) untuk pelajari data itu,’’ tegasnya.
Bambang menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki data resmi tentang orang Indonesia yang memiliki rekening di luar negeri atau yang mendirikan perusahaan khusus dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di berbagai negara. Data bersumber dari perbankan dan otoritas keuangan negara-negara tersebut.
’’Data kami dari sumber resmi, bukan dari sumber yang sama (dengan Panama Papers, Red),’’ tambah putra bungsu (alm) Prof Dr Ir Soemantri Brodjonegoro yang menjabat rektor Universitas Indonesia pada 1964 hingga 1973 tersebut.
Sementara itu, data orang-orang Indonesia yang memiliki SPV dalam Panama Papers tersebut akan digunakan sebagai pelengkap data resmi Ditjen Pajak. Sebab, Bambang mengakui, sumber data pemerintah saat ini masih terbatas dari beberapa negara saja. ’’Data yang kami miliki, tax havens (negara suaka pajak) adalah British Virgin Island (BVI), Cook Islands, dan Singapura,’’ ungkapnya.
Sebelumnya, Bambang menuturkan bahwa pihaknya telah mengetahui pola orang Indonesia yang memiliki rekening di luar negeri. Yakni, membentuk SPV di negara-negara bebas pajak. ’’Di satu negara bahkan ada 6 ribu WNI yang punya rekening,’’ ujar pemilik gelar master dan doktor dari University of Illinois at Urbana-Champaign, AS, itu.
KementerianKeuangantelahmengidentifikasi negara, rekening, bank, serta nama 6 ribu orang Indonesia tersebut. Dengan skema yang akan diterapkan dalam RUU Pengampunan Pajak, rekening itu diharapkan bisa kembali ke Indonesia atau setidaknya pemilik rekening bisa melaporkan aset mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Mekar Satria Utama menambahkan, ada unit khusus yang akan mengkaji data tersebut. Dokumen itu akan dibandingkan dengan data Ditjen Pajak. ’’Jika konsisten, akan menambah potensi penggalian kami. Tetapi, jika tidak, ini akan menjadi data baru untuk diselidiki lebih lanjut,’’ tuturnya.
Dia menjelaskan, untuk proses selanjutnya, Ditjen Pajak akan meminta keterangan kepada wajib pajak yang masuk dalam dokumen tersebut. Jika dalam tahap klarifikasi itu si pembayar pajak tidak memberikan keterangan dengan jelas dan enggan memperbaiki SPT, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan. ’’Jadi, nanti kami panggil satu per satu orang yang namanya ada di Panama Papers,’’ ujarnya.
Tanggapan Bagaimana tanggapan pengusaha dan tokoh masyarakat yang namanya tercantum dalam Panama Papers? Pengusaha yang kini memasuki dunia politik, Sandiaga Uno, mengakui bahwa bisa jadi namanya termasuk salah satu klien Mossack Fonseca karena perusahaannya menanamkan modal ke berbagai negara. ’’Saya lupa apakah pernah punya kerja sama dengan Mossack atau tidak karena sudah hampir setahun tidak mengurusi bisnis,’’ ujar mantan CEO Saratoga Investama tersebut.
Sandi yang sekarang mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta menilai wajar seorang pengusaha atau perusahaan bekerja sama dengan Mossack. ’’Sepanjang kerja sama dilakukan tanpa tindakan pelanggaran hukum, mau di Panama atau negara mana pun, itu sah-sah saja,’’ tuturnya.
Sementara itu, CEO PT Bakrie Global Ventura Anindya Bakrie yang namanya juga muncul di dokumen Panama Papers enggan menanggapi. Dia beralasan belum membaca sendiri data Panama Papers. ’’Itu data dari mana? Benar atau tidak kan kita sama-sama nggak tahu,’’ ujar Anindya di sela acara Kadin kemarin.
Nama lain yang masuk daftar Panama Papers adalah Kardaya Warnika, mantan kepala BP Migas yang kini menjadi politikus Gerindra di DPR. Sayangnya, mantan ketua Komisi VII DPR yang kini pindah dengan menjadi wakil ketua Komisi XI DPR tersebut memilih bungkam. Konfirmasi Jawa Pos melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak diresponsnya.
Bukan hanya perorangan, perusahaan seperti PT Pertamina (Persero) juga masuk dalam daftar yang dirilis International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Namun, seperti nama-nama lain dari Indonesia, tidak disebutkan apa posisi pasti Pertamina dalam daftar tersebut.
Itulah kenapa VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro kesulitan untuk mengetahui maksud dari masuknya perseroan di daftar tersebut. Yang jelas, dia meyakinkan bahwa Pertamina adalah perusahaan yang taat pajak sehingga tidak mungkin berusaha menghindarinya.’’Kami tak pernah tidak membayar pajak. Pada 2015 setoran kami Rp 71,62 triliun,’’ terangnya.
Dari luar negeri, bocornya dokumen rahasia Mossack Fonseca, Panama Papers, juga menuai reaksi keras dunia. Individu-individu yang namanya tertulis dalam dokumen yang disebarluaskan Konsorsium Jurnalis Investigatif Internasional (ICIJ) itu jelas membantah. Berbagai alasan mereka kemukakan demi menjaga reputasi baik.
Kemarin (5/4) Kremlin menuding Amerika Serikat (AS) berada di balik skenario tersebut. Kremlin merasa menjadi target permainan kotor itu setelah dalam dokumen tersebut tertulis nama orang-orang dekat Presiden Vladimir Putin. ”Putin, Rusia, negeri ini, stabilitas kami dan pemilu yang akan datang menjadi sasaran empuk lawan,” kata salah seorang jubir Kremlin.
Di Islandia, tercantumnya nama Perdana Menteri (PM) Sigmundur Gunnlaugsson membuat publik marah. Sejak Senin (4/4) malam waktu setempat, massa menduduki gedung parlemen di kompleks pemerintahan dan menuntut pemimpin yang mantan jurnalis tersebut mundur. Itu terjadi setelah Panama Papers menyebut tokoh 41 tahun tersebut membeli perusahaan offshore di British Virgin Islands (BVI) pada 2007.
Desakan itu akhirnya membuahkan hasil. Gunnlaugsson tadi malam menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.
Jika negara-negara yang tertulis di Panama Papers sibuk melakukan investigasi internal atau mericek dokumen yang kali per- tama dibongkar harian Jerman Sueddeutsche Zeitung tersebut, tidak demikian halnya dengan Tiongkok. Kemarin pemerintahan Presiden Xi Jinping justru menertibkan media dalam negeri yang ikut menyebarluaskan berita itu.
Lembaga pemerintah yang mengatur lalu lintas dunia maya pun langsung membatasi akses masyarakat terhadap berita tersebut. Di Tiongkok, kata kunci ”panama” hanya akan mengarahkan netizen pada berita-berita di luar skandal tersebut. Atau, jika kebetulan muncul berita tentang Panama Papers, isinya hanya artikel tentang keterlibatan beberapa pemain sepak bola kelas dunia.
Tax Amnesty Sementara itu, dari parlemen, Ketua DPR Ade Komarudin menilai terkuaknya rekening pribadi sejumlah WNI di luar negeri berdasar dokumen Panama Papers bisa menjadi momentum untuk segera membahas revisi UndangUndang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Menurut politikus Partai Golkar tersebut, jika memang benar ada rekening itu, diharapkan UU Tax Amnesty nanti bisa menarik uang pihak-pihak yang selama ini belum tercatat sebagai objek pajak. ”Uang-uang itu kan tidak hanya dari luar. Di dalam negeri kemungkinan ada,” kata dia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebenarnya pernah mengendus transaksi mencurigakan sejumlah perusahaan yang tercantum dalam Panama Papers. Temuan Panama Papers tersebut secepatnya akan dibahas bersama Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. (dee/wir/bay/dim/owi/gun/ AP/hep/c5/c7/c9/kim)