Satu Daerah Belum Siapkan Anggaran Pilkada
JAKARTA – KPU pusat tidak mau kasus tersendatnya anggaran pelaksanaan pilkada di sejumlah daerah pada 2015 terulang. Untuk memastikannya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumpulkan perwakilan pemerintahan dari 101 daerah yang akan mengadakan pilkada serentak gelombang kedua pada 2017.
Berdasar data yang diinventarisasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, kesiapan anggaran penyelenggaraan pilkada secara umum sudah cukup baik. Di antara 101 daerah, hanya satu yang belum menganggarkan kebutuhan KPU daerah. Yaitu, Kabupaten Jepara. Hampir dipastikan, Jepara juga belum menyiapkan anggaran untuk pengawasan dan keamanan.
’’Untuk dana bawaslu, 81 daerah sudah menganggarkan dan hanya 20 yang belum,’’ kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek di Hotel Aryaduta, Jakarta, kemarin (5/4). Sementara itu, masih ada 57 daerah yang belum menganggarkan dana keamanan dalam APBD 2016.
Dalam koordinasi tersebut, Kemendagri mengklarifikasi langsung daerah-daerah yang anggaran pilkadanya belum beres. Berdasar penelusuran, tidak semua daerah yang belum menganggarkan dana keamanan disebabkan keterbatasan fiskal. Beberapa daerah beranggapan, dana keamanan akan di- back up APBN.
’’Semestinya daerah tetap menggunakan asumsi pembiayaan pilkada disuplai APBD,’’ tegas Dony. Meski, lanjut dia, dalam UU Pilkada disebutkan bahwa anggaran pilkada dibiayai APBD dan disokong APBN.
Untuk solusinya, kata Dony, pemda bisa mengubah aturan tentang pengeluaran dana yang prosesnya mendahului penetapan APBD perubahan. ’’Cukup diberitahukan (kepada, Red) DPRD. Gunakan anggaran yang tersedia,’’ terangnya. Dana yang digunakan itu bisa diambilkan dari pos anggaran tidak terduga maupun sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa).
Ketua KPU Husni Kamil Manik berharap naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) diteken kepala daerah sesuai dengan yang ditetapkan, yakni 30 April 2016. Sebab, awal bulan depan pihaknya sudah melaksanakan perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa.
Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro menambahkan, posisi panitia pengawas (panwas) kabupaten yang bersifat ad hoc membuat penganggaran bisa langsung dilakukan dari pemda kepada panwas. Pihaknya sudah meminta badan pengawas pemilu (bawaslu) provinsi untuk mengadakan mediasi.
’’Pilkada tanpa panwas itu tidak sah,’’ katanya. Dia berharap pencairan dana panwas tahun ini bisa berjalan lebih baik. Sebab, hingga saat ini masih ada beberapa panwas dalam pilkada serentak 2015 yang honornya belum dibayar. (far/c7/pri)