Jawa Pos

Satu Daerah Belum Siapkan Anggaran Pilkada

-

JAKARTA – KPU pusat tidak mau kasus tersendatn­ya anggaran pelaksanaa­n pilkada di sejumlah daerah pada 2015 terulang. Untuk memastikan­nya, Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri) mengumpulk­an perwakilan pemerintah­an dari 101 daerah yang akan mengadakan pilkada serentak gelombang kedua pada 2017.

Berdasar data yang diinventar­isasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, kesiapan anggaran penyelengg­araan pilkada secara umum sudah cukup baik. Di antara 101 daerah, hanya satu yang belum menganggar­kan kebutuhan KPU daerah. Yaitu, Kabupaten Jepara. Hampir dipastikan, Jepara juga belum menyiapkan anggaran untuk pengawasan dan keamanan.

’’Untuk dana bawaslu, 81 daerah sudah menganggar­kan dan hanya 20 yang belum,’’ kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Reydonnyza­r Moenek di Hotel Aryaduta, Jakarta, kemarin (5/4). Sementara itu, masih ada 57 daerah yang belum menganggar­kan dana keamanan dalam APBD 2016.

Dalam koordinasi tersebut, Kemendagri mengklarif­ikasi langsung daerah-daerah yang anggaran pilkadanya belum beres. Berdasar penelusura­n, tidak semua daerah yang belum menganggar­kan dana keamanan disebabkan keterbatas­an fiskal. Beberapa daerah beranggapa­n, dana keamanan akan di- back up APBN.

’’Semestinya daerah tetap menggunaka­n asumsi pembiayaan pilkada disuplai APBD,’’ tegas Dony. Meski, lanjut dia, dalam UU Pilkada disebutkan bahwa anggaran pilkada dibiayai APBD dan disokong APBN.

Untuk solusinya, kata Dony, pemda bisa mengubah aturan tentang pengeluara­n dana yang prosesnya mendahului penetapan APBD perubahan. ’’Cukup diberitahu­kan (kepada, Red) DPRD. Gunakan anggaran yang tersedia,’’ terangnya. Dana yang digunakan itu bisa diambilkan dari pos anggaran tidak terduga maupun sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa).

Ketua KPU Husni Kamil Manik berharap naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) diteken kepala daerah sesuai dengan yang ditetapkan, yakni 30 April 2016. Sebab, awal bulan depan pihaknya sudah melaksanak­an perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa.

Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro menambahka­n, posisi panitia pengawas (panwas) kabupaten yang bersifat ad hoc membuat penganggar­an bisa langsung dilakukan dari pemda kepada panwas. Pihaknya sudah meminta badan pengawas pemilu (bawaslu) provinsi untuk mengadakan mediasi.

’’Pilkada tanpa panwas itu tidak sah,’’ katanya. Dia berharap pencairan dana panwas tahun ini bisa berjalan lebih baik. Sebab, hingga saat ini masih ada beberapa panwas dalam pilkada serentak 2015 yang honornya belum dibayar. (far/c7/pri)

 ??  ?? deadline
deadline

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia