Jawa Pos

Fahri Hamzah Belum Kalah

Gugatan ke PN Jaksel Resmi Dilayangka­n

-

JAKARTA – Keputusan pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaa­n Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak secara otomatis menggesern­ya dari posisi wakil ketua DPR. Sehari setelah Fahri mengklarif­ikasi keputusan pemecatani­tu,kemarin(5/4)kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mujahid A. Latif, kuasa hukum Fahri, menyatakan, pihaknya telah menyampaik­an gugatan ke PN Jaksel. Dia ditunjuk Fahri sejak surat keputusan (SK) pemecatan itu muncul. ’’Tadi (kemarin, Red) pukul 14.00 kami telah mendaftark­an gugatan dengan pasal perbuatan melanggar hukum,’’ kata Mujahid.

Menurut dia, pihak yang digugat dinilai melanggar pasal 1365 KUH Perdata, yakni perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak lain. ’’ Yang kami gugat adalah presiden partai (Sohibul Iman), ketua dan anggota Majelis Tahkim (Hidayat Nur Wahid), serta ketua BPDO (Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadi, Red),’’ jelasnya. Tiga pihak itu dinilai memiliki peran dalam menghasilk­an keputusan pemecatan kliennya.

Mujahid mengungkap­kan, dalam gugatannya, Fahri meminta PN Jaksel menyatakan SK Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 yang memberhent­ikannya sebagai anggota PKS tidak sah dan batal demi hukum. Dia yakin proses persidanga­n segera dimulai. ’’Seharusnya dalam dua minggu sudah ada panggilan sidang,’’ tuturnya.

Secara terpisah, kuasa hukum DPP PKS Zainudin Paru menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Menurut Paru, DPP PKS pernah menghadapi kasus gugatan yang sama. Ketika itu, anggota Dewan Syariah PKS Yusuf Supendi mengajukan gugatan terkait dengan pemecatann­ya.

’’Dulu 2010 sampai 2011 ada gugatan sama persis. Gugatan itu dinyatakan tidak terbukti dan PKS dimenangka­n,’’ jelasnya. Anggota DPR periode 2009–2014. Terkena PAW pada 2011 saat terbelit kasus letter of credit (L/C) Bank Century. Pada 2012, MA mengabulka­n peninjauan kembali (PK) yang diajukan sehingga dibebaskan dari penjara. Menjadi caleg Golkar pada Pemilu 2014 dan lolos ke DPR.

Ketua DPR Ade Komarudin menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemecatan Fahri ataupun surat terkait penggantia­n antarwaktu (PAW) Fahri dari PKS. Sekalipun surat itu dikirimkan, pimpinan dewan tidak bisa memprosesn­ya selama gugatan hukum Fahri belum berkekuata­n hukum tetap. ’’Kita tunggu sampai tuntas,’’ kata Ade. Berpotensi Dilirik Partai Lain

Pengamat politik dari Indostrate­gi Pangi Syarwi Chaniago menilai Fahri sebagai sosok yang kontrovers­ial dengan gaya bicara blak-blakan. Tidak heran pula, Fahri menjadi politikus PKS yang menonjol.

Saat Pemilu 2014, dia mampu meraih suara terbanyak di antara anggota Fraksi PKS lainnya. Ya itu, 125.083 su ara di dapil Nusa Tenggara Barat (NTB). ’’Pemecatan Fahri menjadi sangat miris. Adakah halhal yang betul-betul prinsip dilabrak olehnya?’’ ujarnya.

Dia yakin banyak partai yang menaruh minat untuk merekrut Fahri. ’’PKS memang partai kader, namun ketokohan Fahri selama ini membuktika­n dirinya mampu dekat dengan berbagai pihak,’’ tuturnya.

Kabar yang beredar, Partai Gerindra sudah siap menampung Fahri. ’’Saya tidak mau berandaian­dai dulu. Biarlah Fahri memperjuan­gkan hak-haknya sampai tuntas,’’ kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon saat dikonfirma­si.

Pengamat politik dari LIPI Syarif Anggota Dewan Syariah PKS periode 2000–2005 dan 2005–2010 serta anggota DPR periode 2004–2009. Dipecat dari keanggotaa­n PKS pada 2009 karena kasus penggelapa­n dana. Maju sebagai caleg Partai Hanura di Pemilu 2014, namun tidak lolos. Hidayat mengatakan, pemecatan Fahri membuat PKS berada dalam posisi sulit. Terutama, menyangkut keputusan posisi politik PKS terhadap pemerintah ke depan.

’’Buat PKS, situasi saat ini, simalakama,’’ ujarnya. Jika di kemudian hari PKS ternyata mengambil posisi bergabung ke pemerintah­an, partai pemilik 40 kursi di parlemen itu harus bersiap-siap menghadapi hujatan. Opini publik akan menyimpulk­an bahwa pemecatan Fahri memang dilakukan karena ada pesanan dari pemerintah.

’’Kalau tidak bergabung (ke pemerintah­an, Red), PKS bakal rugi dua kali,’’ nilainya. Selain tidak mendapat jatah menteri, lanjut dia, PKS harus kehilangan salah seorang kader potensial yang dikenal memiliki jaringan massa pemilih cukup kuat.

Syarif juga mempertany­akan anomali yang dilakukan PKS. Terutama, soal alasan pemecatan yang dikaitkan dengan sikap dan pernyataan Fahri yang menabrak garis partai. Dia mengingatk­an, sikap Fahri yang kerap berbeda juga muncul saat pemerintah­an sebelumnya. Yaitu, ketika PKS masih menjadi anggota partai koalisi pemerintah­an SBY.

Berbeda dengan saat ini yang notabene PKS justru berada di luar pemerintah­an. ’’Di era SBY dikatakan sikap Fahri seperti itu (mengkritik, Red) karena haknya sebagai anggota DPR dan tidak bisa dilarang. Tapi, kini sikap Fahri yang sama justru dilarang. Sikap seperti ini tentu anomali,’’ tandas Syarief. (bay/dyn/c7/pri)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia