Fahri Hamzah Belum Kalah
Gugatan ke PN Jaksel Resmi Dilayangkan
JAKARTA – Keputusan pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak secara otomatis menggesernya dari posisi wakil ketua DPR. Sehari setelah Fahri mengklarifikasi keputusan pemecatanitu,kemarin(5/4)kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mujahid A. Latif, kuasa hukum Fahri, menyatakan, pihaknya telah menyampaikan gugatan ke PN Jaksel. Dia ditunjuk Fahri sejak surat keputusan (SK) pemecatan itu muncul. ’’Tadi (kemarin, Red) pukul 14.00 kami telah mendaftarkan gugatan dengan pasal perbuatan melanggar hukum,’’ kata Mujahid.
Menurut dia, pihak yang digugat dinilai melanggar pasal 1365 KUH Perdata, yakni perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak lain. ’’ Yang kami gugat adalah presiden partai (Sohibul Iman), ketua dan anggota Majelis Tahkim (Hidayat Nur Wahid), serta ketua BPDO (Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadi, Red),’’ jelasnya. Tiga pihak itu dinilai memiliki peran dalam menghasilkan keputusan pemecatan kliennya.
Mujahid mengungkapkan, dalam gugatannya, Fahri meminta PN Jaksel menyatakan SK Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 yang memberhentikannya sebagai anggota PKS tidak sah dan batal demi hukum. Dia yakin proses persidangan segera dimulai. ’’Seharusnya dalam dua minggu sudah ada panggilan sidang,’’ tuturnya.
Secara terpisah, kuasa hukum DPP PKS Zainudin Paru menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Menurut Paru, DPP PKS pernah menghadapi kasus gugatan yang sama. Ketika itu, anggota Dewan Syariah PKS Yusuf Supendi mengajukan gugatan terkait dengan pemecatannya.
’’Dulu 2010 sampai 2011 ada gugatan sama persis. Gugatan itu dinyatakan tidak terbukti dan PKS dimenangkan,’’ jelasnya. Anggota DPR periode 2009–2014. Terkena PAW pada 2011 saat terbelit kasus letter of credit (L/C) Bank Century. Pada 2012, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan sehingga dibebaskan dari penjara. Menjadi caleg Golkar pada Pemilu 2014 dan lolos ke DPR.
Ketua DPR Ade Komarudin menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemecatan Fahri ataupun surat terkait penggantian antarwaktu (PAW) Fahri dari PKS. Sekalipun surat itu dikirimkan, pimpinan dewan tidak bisa memprosesnya selama gugatan hukum Fahri belum berkekuatan hukum tetap. ’’Kita tunggu sampai tuntas,’’ kata Ade. Berpotensi Dilirik Partai Lain
Pengamat politik dari Indostrategi Pangi Syarwi Chaniago menilai Fahri sebagai sosok yang kontroversial dengan gaya bicara blak-blakan. Tidak heran pula, Fahri menjadi politikus PKS yang menonjol.
Saat Pemilu 2014, dia mampu meraih suara terbanyak di antara anggota Fraksi PKS lainnya. Ya itu, 125.083 su ara di dapil Nusa Tenggara Barat (NTB). ’’Pemecatan Fahri menjadi sangat miris. Adakah halhal yang betul-betul prinsip dilabrak olehnya?’’ ujarnya.
Dia yakin banyak partai yang menaruh minat untuk merekrut Fahri. ’’PKS memang partai kader, namun ketokohan Fahri selama ini membuktikan dirinya mampu dekat dengan berbagai pihak,’’ tuturnya.
Kabar yang beredar, Partai Gerindra sudah siap menampung Fahri. ’’Saya tidak mau berandaiandai dulu. Biarlah Fahri memperjuangkan hak-haknya sampai tuntas,’’ kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon saat dikonfirmasi.
Pengamat politik dari LIPI Syarif Anggota Dewan Syariah PKS periode 2000–2005 dan 2005–2010 serta anggota DPR periode 2004–2009. Dipecat dari keanggotaan PKS pada 2009 karena kasus penggelapan dana. Maju sebagai caleg Partai Hanura di Pemilu 2014, namun tidak lolos. Hidayat mengatakan, pemecatan Fahri membuat PKS berada dalam posisi sulit. Terutama, menyangkut keputusan posisi politik PKS terhadap pemerintah ke depan.
’’Buat PKS, situasi saat ini, simalakama,’’ ujarnya. Jika di kemudian hari PKS ternyata mengambil posisi bergabung ke pemerintahan, partai pemilik 40 kursi di parlemen itu harus bersiap-siap menghadapi hujatan. Opini publik akan menyimpulkan bahwa pemecatan Fahri memang dilakukan karena ada pesanan dari pemerintah.
’’Kalau tidak bergabung (ke pemerintahan, Red), PKS bakal rugi dua kali,’’ nilainya. Selain tidak mendapat jatah menteri, lanjut dia, PKS harus kehilangan salah seorang kader potensial yang dikenal memiliki jaringan massa pemilih cukup kuat.
Syarif juga mempertanyakan anomali yang dilakukan PKS. Terutama, soal alasan pemecatan yang dikaitkan dengan sikap dan pernyataan Fahri yang menabrak garis partai. Dia mengingatkan, sikap Fahri yang kerap berbeda juga muncul saat pemerintahan sebelumnya. Yaitu, ketika PKS masih menjadi anggota partai koalisi pemerintahan SBY.
Berbeda dengan saat ini yang notabene PKS justru berada di luar pemerintahan. ’’Di era SBY dikatakan sikap Fahri seperti itu (mengkritik, Red) karena haknya sebagai anggota DPR dan tidak bisa dilarang. Tapi, kini sikap Fahri yang sama justru dilarang. Sikap seperti ini tentu anomali,’’ tandas Syarief. (bay/dyn/c7/pri)