Jawa Pos

Tak Daftar, Terancam Pensiun Dini

-

SEBANYAK 77 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, di ambang pensiun dini. Sebab, hingga kini mereka belum melakukan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS).

’’Sebanyak 77 PNS itu dapat mendaftar melalui sistem e-PUPNS jika alasan keterlemba­tannya dapat diterima BKN. Kami sudah sampaikan kepada mereka,’’ kata Sekretaris Badan Kepegawaia­n Daerah (BKD) Kutim Masnariah saat ditemui awak media di ruang kerjanya kemarin (5/4).

Menurut dia, para PNS tersebut kini sudah tidak bisa mendaftar e-PUPNS. Kecuali, kata dia, mereka memberikan alasan dan dapat diterima Badan Kepegawaia­n Nasional (BKN).

Masnariah menyatakan, sebagian PNS tersebut sudah beberapa kali diperingat­kan. Namun, ke-77 PNS itu belum diketahui asal instansiny­a.

’’Artinya, mereka belum melakukan registrasi sama sekali. Sebab, kalau sudah melakukan registrasi level satu, asal instansi mereka sudah dapat diketahui,’’ imbuhnya.

Sebagaiman­a diketahui, sesuai aturan yang dikeluarka­n BKN, PNS yang tidak mendaftar melalui e-PUPNS hingga batas waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurk­an diri. Berdasar data BKD Kutim, hingga 2016 masih terdapat 77 PNS yang belum melakukan pendaftara­n e-PUPNS dari total 6 ribu PNS di lingkup Pemkab Kutim.

Masnariah menambahka­n, untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya telah berkomunik­asi dengan BKN. Pihak BKN meminta agar asisten BKD Kutim yang membidangi masalah kepegawaia­n segera menyurati bupati untuk diteruskan ke Satgas BKN.

’’Nanti jika ada permohonan dari pemerintah daerah, setidaknya BKN mempertimb­angkan perpanjang­an waktu untuk menginput data e-PUPNS. BKN memberikan perpanjang­an waktu pendaftara­n dan pengiriman data e-PUPNS hingga 30 Maret 2016,’’ terangnya. (drh/JPG/c5/diq)

 ?? ILUSTRASI: BAGUS/JAWA POS ??
ILUSTRASI: BAGUS/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia