Tak Daftar, Terancam Pensiun Dini
SEBANYAK 77 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, di ambang pensiun dini. Sebab, hingga kini mereka belum melakukan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS).
’’Sebanyak 77 PNS itu dapat mendaftar melalui sistem e-PUPNS jika alasan keterlembatannya dapat diterima BKN. Kami sudah sampaikan kepada mereka,’’ kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutim Masnariah saat ditemui awak media di ruang kerjanya kemarin (5/4).
Menurut dia, para PNS tersebut kini sudah tidak bisa mendaftar e-PUPNS. Kecuali, kata dia, mereka memberikan alasan dan dapat diterima Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Masnariah menyatakan, sebagian PNS tersebut sudah beberapa kali diperingatkan. Namun, ke-77 PNS itu belum diketahui asal instansinya.
’’Artinya, mereka belum melakukan registrasi sama sekali. Sebab, kalau sudah melakukan registrasi level satu, asal instansi mereka sudah dapat diketahui,’’ imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai aturan yang dikeluarkan BKN, PNS yang tidak mendaftar melalui e-PUPNS hingga batas waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri. Berdasar data BKD Kutim, hingga 2016 masih terdapat 77 PNS yang belum melakukan pendaftaran e-PUPNS dari total 6 ribu PNS di lingkup Pemkab Kutim.
Masnariah menambahkan, untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan BKN. Pihak BKN meminta agar asisten BKD Kutim yang membidangi masalah kepegawaian segera menyurati bupati untuk diteruskan ke Satgas BKN.
’’Nanti jika ada permohonan dari pemerintah daerah, setidaknya BKN mempertimbangkan perpanjangan waktu untuk menginput data e-PUPNS. BKN memberikan perpanjangan waktu pendaftaran dan pengiriman data e-PUPNS hingga 30 Maret 2016,’’ terangnya. (drh/JPG/c5/diq)