Diduga Terlibat ISIS, 1 TKI Dideportasi
JAKARTA – Daftar warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) bertambah. Baru-baru ini seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) dideportasi dari Korea Selatan (Korsel) karena terindikasi bergabung dalam organisasi tersebut.
Data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyebutkan, TKI tersebut bernama Abdullah Hasyim, 32. Awalnya, warga Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu ditangkap otoritas setempat karena pelanggaran imigrasi. Dia terbukti menjadi TKI ilegal di negara tersebut sejak 2007.
Namun, dalam proses wawancara, kasus tersebut berkembang. Sebab, aparat berhasil membongkar niat aksi pria yang biasa dipanggil Carsim itu. ”Saat diwawancarai seusai penangkapan, dia memang mengakui punya tekad jihad. Dia pun ingin segera menjadi martir untuk mati syahid,” tutur Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Jakarta kemarin (5/4).
Sebagai respons dari pengungkapan tersebut, pemerintah Korsel memutuskan untuk mendeportasi Carsim. Dia dipulangkan dengan ditemani seorang pejabat militer Korea Selatan. Mereka tiba Jumat (1/4) di Jakarta dan langsung diterima perwakilan Densus 88.
Setelah serah terima, Carsim dibawa ke kampung halamannya. Di sana dia diserahkan kepada pihak keluarga yang diwakili sang ayah, Sarya; adik; serta pamannya; Aditiya Nugraha dan Warono. Proses penyerahan di Mapolsek Widasari, Indramayu, itu turut disaksikan kepala desa setempat. ”Sudah diserahkan Sabtu lalu,” ungkapnya. Setelah kembali ke tanah air, imbuh dia, yang bersangkutan akan mendapat pengawasan khusus menyangkut dugaan keterlibatannya dalam ISIS. (mia/ c6/sof)