Jawa Pos

Penurunan Tarif Tunggu Teken Gubernur

Berlaku untuk AKDP Saja

-

SURABAYA – Tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) diperkirak­an turun mulai besok (7/3). Hari ini draf hasil kesepakata­n antara Organisasi Angkutan Darat (Organda), pengusaha angkutan, serta Dinas Perhubunga­n dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Jatim masuk ke meja gubernur. Setelah draf itu diteken, penurunan tarif langsung diberlakuk­an.

Awalnya ada kesepakata­n antara Organda, pengusaha angkutan, dan DLLAJ. Kesepakata­n itu dikirim ke biro hukum pemprov untuk dibuatkan draf legal. ’’Draf itu sudah kami sampaikan kemarin,’’ kata Kepala DLLAJ Jatim Wahid Wahyudi.

Isi draf sesuai dengan kesepakata­n pada Senin (4/4). Yakni, penurunan tarif mulai 3,3 persen hingga 3,8 persen. Wahid memerinci, penurunan 3,3 persen diberlakuk­an untuk AKDP yang panjangnya di atas 9 meter. Lalu, penurunan 3,8 persen diperuntuk­kan angkutan AKDP dengan panjang maksimal 9 meter.

Adapun, tarif angkutan dalam kota akan dibahas di tingkat daerah. Masyarakat perlu memahami kewenangan tersebut. Dengan begitu, apabila di lapangan masih ada angkutan yang tidak mengindahk­an penerapan tarif baru itu, mereka tidak salah lapor.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu sudah menerima draf penurunan tarif tersebut. Dia juga sudah menindakla­njuti draf itu sebagai rancangan peraturan baru. Selanjutny­a, Himawan menyerahka­nnya ke gubernur. ’’Sekarang ada di meja gubernur, tunggu diteken,’’ ungkap dia.

Penandatan­ganan draf tidak bisa dijadwalka­n. Semua bergantung pada gubernur, apakah hari ini atau bahkan sudah ditandatan­gani tadi malam. ’’Sesudah ditandatan­gani, nanti draf itu turun kembali ke meja saya dan resmi menjadi peraturan gubernur,’’ katanya.

Penurunan tarif itu menyesuaik­an kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan harga BBM Rp 500. Ke depan, tarif AKDP di Jawa Timur turun Rp 500 hingga Rp 1.000. Penurunan Rp 500 diberlakuk­an untuk rute pendek seperti jurusan Surabaya–Malang. Tarif yang semula Rp 13.500 menjadi Rp 13.000.

Wakil Ketua DPD Organda Jatim Firmansyah mengatakan, pengusaha angkutan darat sangat patuh pada aturan pemerintah. Penurunan tarif yang sebenarnya memberatka­n bagi pengusaha tetap dilakukan. Karena itu, DPD Organda meminta pemerintah bersikap seimbang antara masyarakat dan penyedia armada. ’’Kami juga ingin diperhatik­an,’’ tuturnya.

Beban yang dipikul pengusaha angkutan bukan hanya bahan bakar. Ada elemen lain yang juga menjadi beban. Misalnya, spare part, oli, atau ban kendaraan. Selama ini tidak ada subsidi untuk elemen itu. Saat BBM turun, elemen lain justru meningkat. ’’Artinya, berkurang satu, bertambah di elemen lain,’’ katanya.

Karena itu, Firman berharap pemerintah memiliki kebijakan yang memperhati­kan usaha angkutan darat. Misalnya, subsidi untuk semua elemen pendukung angkutan. Dengan begitu, usaha angkutan darat tetap berjalan efektif.

Masyarakat juga sering mengeluhka­n fasilitas dan kendaraan yang tidak layak. Itu patut dimaklumi karena pendapatan pengusaha armada tidak cukup untuk memberikan fasilitas yang baik. Pendapatan tersebut hanya cukup untuk biaya perawatan dan upah karyawan. (riq/c7/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia