Perda Hambat Serbuan TKA Digagas
SURABAYA – Maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang mendatangi Surabaya mulai disikapi dengan langkah konkret. Salah satunya, kalangan DPRD Surabaya mulai membahas draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang izin dan pengawasan para pekerja tersebut.
Perda itu nanti membentengi Surabaya dari serbuan pekerja luar negeri. Perda tersebut juga akan menjadi landasan hukum bagi pemkot dalam mengawasi TKA berizin. Perda itu pun masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2016. Saat ini Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya menyiapkan draf raperda.
Ketua BPP M. Machmud menjelaskan, aturan tersebut baru sampai tahap kajian akademis. Pihaknya memformulasikan pendapat sejumlah pakar yang berkompeten di bidang tersebut. Selanjutnya, gagasan mereka dijadikan acuan draf raperda. ’’Perda ini inisiatif dewan,’’ jelasnya.
Badan legislasi (baleg) sudah tiga kali membahas embrio perda tersebut. Telah ada beberapa poin penting yang ditangkap baleg dalam pembahasan tersebut. Salah satunya membuat regulasi yang membatasi masuknya TKA ke Surabaya. Secara teknis, regulasi itu bisa diterapkan dengan cara memverifikasi setiap TKA. Bila tidak dibutuhkan, tenaga kerja tersebut dapat ditolak saat mencari izin.
Ke depan, acuan penolakan itu harus disinkronisasikan dengan stok tenaga kerja lokal. Dengan begitu, izin baru bisa diberikan bila golongan pekerjaan yang akan diisi TKA memang benar-benar kosong dan tenaga kerja lokal tidak mampu mengerjakannya.
Pelaksana regulasi harus selektif terkait dengan ketentuan tersebut. TKA yang masuk bisa langsung diverifikasi sesuai data tersebut. Poin itu sejatinya bertujuan untuk melindungi pekerja lokal tidak ’’dijajah’’ TKA. ’’Kalau tenaga kerja daerah sudah banyak, ya tidak perlu lagi TKA,’’ tegas mantan ketua DPRD Surabaya tersebut.
Pakar hukum kejahatan internasional dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mendukung gagasan pembatasan TKA dan perlindungan pekerja lokal. Menurut dia, payung hukum dibutuhkan agar Surabaya tidak menjadi penonton di rumah sendiri seiring dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ’’Untuk melindungi pekerja Indonesia, tenaga asing memang harus dibatasi,’’ ungkapnya. (tyo/c14/git)