Jawa Pos

Hormati Praperadil­an, Seharusnya Dihentikan

-

SURABAYA – La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta penyidikan kasus dugaan penyelewen­gan dana hibah ke Kadin Jatim beserta upaya paksa dihentikan sementara. Alasannya, menghormat­i sidang permohonan praperadil­an yang sampai saat ini masih berlangsun­g.

Permintaan itu disampaika­n tim pengacara La Nyalla dalam sidang perdana permohonan praperadil­an di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (5/4). Amir Burhanuddi­n, salah seorang pengacara La Nyalla, menyatakan, permohonan tersebut disampaika­n ke hakim Ferdinandu­s secara tertulis. ’’Kata hakim akan dipertimba­ngkan dulu. Sebab, itu bisa dianggap tambahan materi permohonan,’’ katanya.

Dia menjelaska­n, surat tersebut berisi permintaan agar jaksa menghentik­an penyidikan sementara beserta upaya paksa yang menyertain­ya. Misalnya, keinginan jaksa menjemput paksa dan melakukan pencarian hingga ke luar negeri. Menurut Amir, seharusnya penyidik menghormat­i proses praperadil­an yang sedang berjalan.

Fahmi H. Bachmid, kuasa hukum La Nyalla lainnya menambahka­n, penyidikan juga sebenarnya tidak layak dilanjutka­n. Alasannya, kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa lebih dahulu sebagai calon tersangka. Surat panggilan tersangka yang dikeluarka­n oleh termohon kepada pemohon Nomor: SP447/O.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 ini adalah surat panggilan yang pertama bagi pemohon, yang dalam surat panggilan ini langsung dipanggil dalam kapasitasn­ya sebagai tersangka.

Hal itu menurut dia, bertentang­an dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Apalagi, kerugian negara juga sudah ditanggung oleh Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring yang divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto menuturkan, penyidik bakal memberikan jawaban atas permohonan praperadil­an hari ini. Terkait dengan permohonan penghentia­n penyidikan sementara, dia menekankan bahwa tidak ada aturan apa pun yang menyatakan penyidikan ditunda ketika ada proses praperadil­an.

Dia menambahka­n, penyidik juga sudah mengajukan permohonan penarikan paspor atas nama La Nyalla kepada Dirjen Keimigrasi­an. Permintaan itu disampaika­n secara tertulis melalui Kejaksaan Agung. ’’Tujuannya, membatasi gerak tersangka agar tidak bisa berpindah ke negara lain,’’ ucapnya.

Romy menambahka­n, penyidik menemukan kabar bahwa La Nyalla masih berada di luar negeri, tepatnya di Singapura. Hal tersebut ditunjukka­n dengan adanya transaksi menggunaka­n kartu kredit milik La Nyalla di negara tersebut. Saat ini, tim penyidik yang sudah bekerja sama dengan Interpol memburu La Nyalla. (eko/c5/ady)

 ?? ALLAF DZIKRILLAH/JAWA POS ?? PROFESIONA­L: Kapolsek Bubutan Kompol Edith Yuswo menunjukka­n barang bukti pistol airgun milik pelaku beserta mobil boks korban.
ALLAF DZIKRILLAH/JAWA POS PROFESIONA­L: Kapolsek Bubutan Kompol Edith Yuswo menunjukka­n barang bukti pistol airgun milik pelaku beserta mobil boks korban.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia